Connect with us

Hukum & Kriminal

Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi Di Sektor Pertambangan Di Sultra

Published

on

Penyidik Kejati dan KPK Tinjau Lokasi IUP PT. Toshida Indonesia Di Kabupaten Kolaka

KENDARI – Kendari24.com, Mengawal pemulihan ekonomi nasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara  (Sultra) tengah menargetkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga telah merugikan Negara.

Dari sekitar 240 perusahaan tambang yang beraktivitas di Sultra, beberapa diantaranya diduga tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara dengan mengabaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) dari izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) tidak menyalurkan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan  Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin menjelaskan beberapa perusahaan tambang telah masuk dalam daftar penyidikan Kejati dengan mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket).

“Ada beberapa, tapi belum waktunya  kita publikasi, ini masih dalam rana penyelidikan, dan kita akan proses, kita komitmen dan konsisten dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor pertambangan,” katanya.

Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Sarjono menambahkan selaian menargetkan korporasi, Kejati juga mengendus modus pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang kerap disalahgunakan yakni persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Administrasi itu seharusnya dievaluasi setiap tahunnya dan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang agar dapat beraktivitas.

“Kenyataannya, dengan tidak membayar itu, ini Korporasi bisa melakukan aktivitas penambangan, bahkan syarat yang besar lagi RKAB, rencana Kerja Anggaran Biaya itu setiap tahun harus dievaluasi, kewajiban itu harus dipenuhi membayar kepada negara sesuai rencana dan kuota yang diperoleh”, ungkapnya.

Kejaksaan juga terus berupaya mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan yang melibatkan korporasi dan pejabat daerah.

Menurutnya keterlibatan pejabat daerah itu karena telah mengeluarkan izin usaha pertambangan meskipun tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dia (Korporasi) tidak membayar kewajiban ada apa itu, inilah bagian penyidik untuk mengungkap jaringan itu, ini bagian yang termasuk juga yang namanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal ini yang memberikan perizinan,” ujarnya.

Mantan pengacara KPK ini menjelaskan penghasilan Negara dari sumber daya alam seperti di sektor pertambangan sangat besar selain itu dampak buruk dari aktivitas pertambangan juga tergolong besar sehingga butuh pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan aturan.

“Potensi sumber daya alam yang menghasilkan pemasukan Negara sangat besar itu disektor pertambanga. Selain itu dampak buruk yang diberikan juga besar seperti terjadinya bencana alam, sehingga membutuhkan pengelolaan yang tepat,” ujarnya.

Usai Penggeledahan Penyidik Kejati Sita Dokumen RKAB di ESDM Sultra

Diketahui dalam komitmen memberantas korupsi kasus pertambangan Kejati Sultra mengungkap tindak pidana korupsi berjamaah di dinas ESDM Sulawesi Tenggara dengan total kerugian Negara mencapai sekitar Rp. 495 miliar.

Selain itu kejati juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 14, 9 miliar dari kasus aktivitas pertambang di Konawe dan Rp. 4,9 miliar dari dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM/CSR) dari perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka. (**)

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending