Connect with us

Hukum & Kriminal

MA Tolak Judicial Review, Warga Tak Mau Vaksin Bisa Dipidana

Published

on

Gedung Mahkamah Agung_Foto Sabir Laluhu

JAKARTA – Kendari24.com, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan warga terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimana sanksi pidana bagi yang tidak mau divaksin.

Perpres yang diuji itu lengkapnya bernama Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Di Pasal 13A ayat 2, Pasal 13A ayat 4, dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Judicial review yang diminta oleh Saka Murti Dwi CS kandas oleh Mahkamah Agung (MA).

“Tolak,” demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari detikcom, berdasarkan website MA, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya Saka CS memberikan kuasa ke Abdul Hamim Jauzie. Dia menilai ketentuan Perpres itu dianggap pemohon cacat formal dan materil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Dan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,” ujar Saka.

Secara substansial, kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.

“Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan,” kata tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga itu.

Meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, menurut Saka CS, sama sekali tidak beralasan. Sebab, ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi.

Persoalan lain yang juga ditentang adalah masalah bentuk pemberian label ‘wajib’ bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari ‘hak’ atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.

“Justru sebaliknya, label ‘wajib’ merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat,” ujar Saka.

Namun argumentasi Saka CS terbantahkan karena MA menguatkan Perpres tersebut.

Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Kikila, Otak Aksi Massa Saat Konstatering Lahan Eks PGSD Kendari

Published

on

By

Kolase: Demo di lahan eks PGSD Kendari

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD (Kikila Adi Kusuma) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari pada 20 November 2025.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menahan 11 tersangka, yakni DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rutan Polda Sultra dan segera dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/2/2026).

Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa berawal pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. YP kemudian mengajak NN dan sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD.

Dalam pertemuan itu, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya dan meminta massa melakukan aksi agar kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Pada sore hari, massa menggelar unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. KAD memberikan sejumlah uang kepada YP untuk dibagikan kepada peserta aksi dengan alasan membeli bensin dan rokok. Malam harinya, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.

Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi kembali berlangsung. KAD kembali mengirim uang untuk dibagikan kepada massa. Situasi memanas saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan konstatering dengan pengamanan dari polisi dan Satpol PP Sultra.

Massa memaksa agar kegiatan dihentikan, kemudian terjadi pelemparan terhadap petugas. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian dan Satpol PP Sultra terluka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara ini guna melengkapi berkas dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Dedi Hartoyo. Sabtu (7/2/2026).

KAD disangkakan melanggar Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.

Penyidik Ditkrimum Polda Sultra menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Rekan Kerja Tusuk Petugas Keamanan Biliar hingga Tewas

Published

on

By

Polisi Pasang Police Line di Lokasi Kejadian

KENDARI – Seorang petugas keamanan Zoom KTV Cafe & Billiard berinisial Somalia tewas setelah ditusuk pengunjung yang merupakan mantan rekan kerjanya, Edi Kolling. Peristiwa itu terjadi di Zoom KTV Cafe & Billiard, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (2/2/2026) malam.

Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan yang menembus rongga dada menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Williwanto Malau menjelaskan bahwa pelaku Edi Kolling telah menyerahkan diri ke Polsek Abeli beberapa jam setelah kejadian dengan membawa barang bukti sebilah badik yang digunakan saat penusukan.

Berdasarkan keterangannya, pelaku sebelumnya bekerja sebagai kepala keamanan di Zoom KTV Cafe & Billiard sejak 2023 hingga Desember 2024. Ia mengenal korban karena sama-sama bertugas sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.

“Perselisihan berawal dari teguran terkait kedisiplinan kerja korban, yang kemudian memicu sakit hati pelaku,” kata Williwanto.

Insiden bermula saat pelaku datang ke lokasi untuk bermain biliar bersama teman-temannya. Setelah terlibat adu mulut dengan korban di luar gedung, pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, untuk mengambil sebilah badik yang disimpan di lemari kamar.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi dan bertemu korban yang sedang duduk di kursi depan gedung.

“Setelah terjadi percakapan singkat, pelaku menusuk korban satu kali di bagian dada kanan menggunakan badik yang dibawanya,” ujar Williwanto.

Korban sempat berlari masuk ke dalam gedung dan berusaha melawan menggunakan stik biliar sebelum akhirnya keluar dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Abeli dan dirujuk ke RS Bahteramas, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dari keterangan dokter, korban mengalami luka tusuk di dada kanan bawah sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman menembus rongga dada, serta luka di ibu jari kiri sepanjang 2,8 cm,” tambahnya.

Setelah kejadian, pelaku sempat diingatkan oleh kakak kandungnya berinisial JR, lalu meminta diantar untuk menyerahkan diri ke Polsek Abeli sekitar pukul 23.20 Wita. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol setelah sebelumnya mengonsumsi miras di rumahnya.

Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kasus, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Investasi Bermasalah, Anggota Brimob Dilaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra

Published

on

By

Ipda Nasrun, Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra

KENDARI — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat Bripda MR menawarkan investasi kepada korban. Beberapa hari kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi investasi tersebut. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Ipda Hasrun menambahkan, Ditreskrimum saat ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi Polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.(**)

Continue Reading

Trending