Connect with us

News

La Ode Darwin Tegaskan Konsolidasi Golkar Sultra Lewat Musda DPD II

Published

on

La ode Darwin, Ketua DPD I Golkar Sultra

KENDARI – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara membuka kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, La Ode Darwin, mengatakan Musda DPD II tersebut merupakan rangkaian Musda pertama yang digelar secara serentak dan akan berlangsung hingga Maret 2026 di 15 DPD II kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

“Musda ini kita mulai sekarang dan akan berakhir pada maret mendatang, diikuti seluruh DPC kabupaten dan kota di sultra,” kata La Ode Darwin.

Darwin menjelaskan, Musda DPD II Golkar Kota Kendari dan Konawe Kepulauan dilaksanakan secara aklamasi. Untuk DPD II Golkar Kota Kendari, kepemimpinan kembali dipercayakan kepada La Ode Muhammad Inarto, sementara DPD II Golkar Konawe Kepulauan dipimpin oleh Muhammad Farid yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan.

“Akhir Maret nanti para ketua akan dikukuhkan oleh Ketua umum parti Golkar dan akan di pusatkan di kabupaten Konawe,” ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Sultra yang juga Bupati Muna Barat ini menegaskan, Musda Golkar juga menjadi momentum konsolidasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan, termasuk penyiapan bakal calon legislatif.

Ia menargetkan proses pencalonan bakal calon anggota DPRD dari Partai Golkar dapat dituntaskan pada akhir 2026 dan dirampungkan secara menyeluruh pada 2027.

“Kita menyusun caleg di akhir desember 2026 dari semua dapil dan kabupaten/kota, kemudian akan diverifikasi kembali pada akhir 2027. ada dua alat ukur utama bagi caleg, yakni memiliki basis dukungan dan kemampuan finansial sebagai modal awal untuk bertarung,” tegasnya.

Melalui Musda ini, Partai Golkar Sulawesi Tenggara berharap struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota semakin solid dalam memperkuat mesin partai menghadapi agenda politik mendatang.(**)

Continue Reading

News

Sedimen Tambang PT CNI Meluap Mengancam Lingkungan dan Ekonomi Warga

Published

on

By

KENDARI24.COM – Luapan sedimen pond di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga setelah air bercampur lumpur mengalir hingga ke permukiman, persawahan, perkebunan, dan tambak. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu viral di media sosial.

Sejumlah video yang diunggah warga memperlihatkan aliran air keruh memasuki area permukiman hingga lahan produktif di Desa Lapaopao dan Muara Lapaopao. Bahkan, luapan disebut telah mencapai kawasan sekitar SMA Negeri 1 Wolo, fenomena yang menurut warga baru terjadi sejak aktivitas pembukaan lahan tambang semakin masif.

Warga menduga, meluapnya air disebabkan oleh sedimen pond milik perusahaan yang tidak lagi mampu menampung debit air dari area puncak tambang.

“Kalau kita lihat dari puncak sebelah, memang ada sedimen pond, tapi seperti sudah tidak mampu lagi menahan air,” kata Ancy.

Ia menjelaskan, titik luapan baru kini muncul di sekitar area sekolah dan berpotensi meluas hingga ke wilayah Muara Lapaopao jika tidak segera ditangani.

“Titik luapan baru muncul di sekitar sekolah, bisa jadi akan lebih besar kalau tidak ditangani, seiring bukaan akan berpotensi banjir lumpur,” jelasnya.

Menurut warga, persoalan ini sebenarnya telah lama dikhawatirkan. Keluhan terkait dampak debu dan potensi banjir lumpur sebelumnya sudah disampaikan, namun belum mendapat penanganan maksimal.

“Tuntutan dampak debu dan banjir lumpur pernah kami suarakan sebelumnya, dan akhirnya ini benar-benar terjadi,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Ini tidak perlu ada laporan, ini bukan tindak pidana umum, ini tindak pidana khusus jadi seharusnya dengan video yang beredar bisa menjadi dasar mereka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi penegak hukum kita tidak perlu beralasan bahwa ini tidak ada yang melapor dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan akan berujung pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang umumnya merupakan petani sawah, kebun dan petambak.

“Konsekuensi terakhir adalah masyarakat akan kehilangan sumber mata pencaharian penghidupannya. Ujungnya karena kerusakan lingkungan maka sumber mata pencaharian masyarakat itu akan tercemar,” katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar.

Menurutnya, luapan air memang terjadi, namun penyebabnya masih perlu ditelusuri secara komprehensif, apakah murni faktor alam, teknis pengelolaan air tambang, atau kombinasi keduanya.

Asnur menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan awal, terdapat sekitar 156 sedimen pond di wilayah tersebut. Saat kejadian, kondisi cuaca yang sebelumnya diprediksi memasuki musim kering justru berubah dengan turunnya hujan intensitas tinggi.

Di sisi lain, perusahaan disebut sedang melakukan perawatan (maintenance) terhadap sejumlah sedimen pond, sehingga daya tampung air tidak optimal saat hujan deras terjadi secara tiba-tiba.

Ia menegaskan bahwa luapan yang terjadi bukan karena kerusakan fisik sedimen pond, melainkan lebih pada keterbatasan daya tampung saat curah hujan tinggi.

DLH juga telah mengambil sampel air dan melibatkan tim laboratorium untuk memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.

“Kita belum bisa bicara sanksi kalau itu belum ada hasil uji laboratorium. Untuk mengatakan itu tercemar, harus ada parameter baku mutu. Kalau melebihi ambang batas, baru bisa dikatakan pencemaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang dilakukan secara rutin, tidak hanya pada aspek teknis seperti sedimen pond, tetapi juga administrasi dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.

DLH, kata dia, akan memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan, khususnya terkait pengelolaan sedimen pond di area yang mengalami luapan, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sebagai regulator hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan. Pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak perusahaan dapat menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan secara konsisten, karena pengelolaan dampak tambang membutuhkan proses dan waktu.

Hingga saat ini, pihak PT CNI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah dan perusahaan untuk mencegah dampak yang lebih luas, serta menjamin keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.(**)

Continue Reading

News

WALHI: Pembuangan Limbah Ore Nikel di Laut Wolo sebagai Tindak Pidana Lingkungan

Published

on

By

Tangkapan layar limpasan air dibuang ke laut

KENDARI24.COM — Dugaan pembuangan air bercampur material ore nikel ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pembuangan limbah nikel ke laut.

“Tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan membuang limbah nikel di laut. Menurut pandangan kami, itu pelanggaran hukum, melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegas Andi. Selasa (28/4/20226).

Menurut Andi Rahman, berdasarkan video yang beredar, aktivitas tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

“Dari video itu, WALHI menuntut aparat penegak hukum maupun DLH untuk melakukan tindakan, karena perbuatan itu kita pastikan tindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pencemaran atau membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana, WALHI juga menilai pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

“Selain pidana lingkungan, bisa dikenakan sanksi administrasi karena melanggar aturan teknis, misalnya AMDAL. Konsekuensinya bisa sampai pencabutan izin,” kata Andi.

Dalam kasus ini, WALHI menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga mencakup pihak perusahaan utama.

“Yang menjadi subjek pelanggaran hukum itu siapa yang melakukan, mau vendor atau pihak ketiga, itu harus ditindak. Tapi ini juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan utama,” jelasnya.

Ia menilai, jika aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, maka hal itu menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam pengawasan.

WALHI juga meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga syahbandar untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pelayaran dan izin yang telah diberikan.

“Syahbandar harus evaluasi. Ini pemberi izin juga harus dievaluasi. Aparat penegak hukum, DLH, maupun syahbandar harus bertindak,” tegasnya.

WALHI mendorong adanya langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami minta ada konsekuensi hukum. Harus ada efek jera. Kalau perlu cabut saja IUP-nya, cabut izin operasional pelayarannya. Ini sudah parah karena melanggar undang-undang lingkungan,” ujarnya.

Diketahui kapal tongkang yang membuang air bercampur ore nikel ini yakni PT Transcoal Pasific TBK (TCP)ml. Berdasarkan halaman resmi PT TCP menyebukan perusahaan pelayaran ini telah menjalin kerjasama dengan PT Ceria Nugraha Indotama selama 5 tahun sejak 25 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.(**)

Continue Reading

News

Tongkang Diduga Buang Limbah Ore Nikel di Laut Wolo, PT CNI Belum Beri Respons

Published

on

By

Tangkapan layar video kapal tongkang membuang air limpasan

KENDARI24.COM — Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan air berwarna cokelat kemerahan dari tongkang ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, beredar dan menjadi perhatian publik. Selasa (28/4/2026).

Dalam video berdurasi lebih dari semenit itu terlihat cairan pekat menyerupai lumpur mengalir dari bagian lambung tongkang dan langsung jatuh ke laut. Warna air yang mencolok diduga merupakan limpasan yang bercampur material ore nikel.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional tambang milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan visual video air yang dibuang tidak tampak sebagai air bersih, melainkan berwarna cokelat kemerahan yang identik dengan sedimen tanah laterit atau material umum pada tambang nikel.

Jika benar merupakan limpasan yang terkontaminasi material tambang, maka pembuangan langsung ke laut tanpa pengolahan berpotensi mencemari lingkungan perairan.

Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari Rahman menyebutkan kapal tongkang yang membuang limpasan air bercampur material ore nikel menyalahi aturan. Ia menegaskan kejadian ini masuk dalam pengawasan pihak KUPP Kolaka sebagai penanggung jawab wilayah kerja.

“Intinya tidak boleh membuang limbah,” jelas Rahman.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat 1E larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan Pasal 69 ayat 1A: larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Selain itu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan Pasal 229: larangan membuang limbah dari kapal ke perairan. Pada PP No. 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air laut dan pengelolaan limbah cair

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil pembuktian di lapangan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Ceria Nugraha Indotama terkait video tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai jenis air yang dibuang serta izin lingkungan yang dimiliki.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Jika tidak dikendalikan, pembuangan limpasan ore nikel ke laut berpotensi menimbulkan sedimentasi, merusak ekosistem, serta berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan dan langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru merupakan pelanggaran lingkungan.(**)

Continue Reading

Trending