Connect with us

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Telusuri Dugaan Aliran Dana Jamaah di Luar Travel Travelina dan TRG

Published

on

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI24.COM – Polresta Kendari menduga dana jamaah umroh beredar di luar pengelolaan resmi travel travelina dan tajuk ramadan grup (TRG). Dua kasus jamaah umroh yang ditangani kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, yang ditemui pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan bahwa dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihaknya memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri aliran dana jamaah.

“Dengan peningkatan ke tahap penyidikan, kami dapat menelusuri aliran dana yang berasal dari jemaah, baik yang diserahkan ke pihak travel maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati dana tersebut,” ujar Ariel.

Total dana yang tengah didalami penyidik mencapai sekitar Rp12,8 miliar, terdiri dari kurang lebih Rp11 miliar pada Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari dan sekitar Rp1,8 miliar pada Travelina Kendari.

Menurut Ariel, pada dasarnya kedua travel tersebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang independen. Namun dalam praktiknya, keduanya diduga telah menghimpun jemaah dan mengelola sendiri proses keberangkatan serta pelaksanaan ibadah.

“Pada pelaksanaannya, kedua travel ini melakukan penyelenggaraan PPIU secara mandiri, artinya penghimpunan jamaah sendiri dan pengelolaan keberangkatan serta ibadahnya juga sendiri,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umroh yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.

Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jamaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.

Selain dugaan pelanggaran legalitas, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana setoran jemaah yang tidak sesuai peruntukan. Dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jamaah pada bulan Februari, Maret, bahkan termasuk yang baru membayar uang muka (DP).

“Terkait Pasal 124, unsur tersebut diduga terpenuhi karena adanya aliran dana yang disalahgunakan. Dana dari kloter selanjutnya sudah terlanjur digunakan untuk menutupi kekurangan dana periode sebelumnya,” tegas Ariel.

Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Oleh karena itu, perkara ini diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagai rezim hukum khusus yang mengatur legalitas PPIU dan tata kelola dana jamaah.

Ariel menambahkan, penyidik akan menelusuri dokumen dan aliran dana secara detail dan menyeluruh, karena diduga terdapat pihak-pihak di luar travel yang menerima atau menikmati dana jamaah.

“Dokumen aliran dana tersebut harus kami telusuri dengan sangat teliti. Diduga kuat masih ada pihak-pihak di luar travel yang menerima dana jamaah,” pungkasnya.

Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen keuangan, serta analisis aliran dana guna memastikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Motif Judi Online dan Narkoba, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk, Satu Buron

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (21) dan MRA (22). Adapun satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih diburu.

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan korban yang terparkir, salah satu pelaku langsung mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecelakaan di Jalan Bypass Kendari, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Pickup

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Laode Hadi, tepatnya di depan Hotel Swiss-Belhotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin Fahri Ramadan, mengungkapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang dikendarai pria berinisial YP (45) melaju dari arah timur ke barat, yakni dari arah Kendari Beach menuju Bundaran Tapak Kuda.

“Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama melaju kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux pickup dengan nomor polisi DT 8721 CA yang dikemudikan oleh pria berinisial NF (32),” ujar Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Toyota Hilux tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menjelang di TKP, kendaraan roda empat tersebut kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari belakang, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Kendari. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” tambah Kevin.

Korban YP diketahui merupakan salah satu pengurus cabang olahraga basket di Sulawesi Tenggara. Sebelum kejadian, korban sempat menjemput kedua anaknya, kemudian kembali ke rumah dan keluar lagi sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup yang diduga sebagai penyebab kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut angkat bicara. Keluarga korban, Mikael, berharap agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditangani secara transparan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mikael.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Bongkar Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi, 150 Tabung Disita

Published

on

By

KENDARI24.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari, Edwin L Sengka, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Migas Subsidi yang dilakukan jajarannya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kg di salah satu SPBU di kawasan Bundaran Teng, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari. Tabung-tabung itu diduga akan ditukar dengan tabung berisi sebelum kemudian dibawa keluar daerah.

“Operasi BBM dan Gas tetap kita rutin, ini langka awal Polresta kendari mengungkap masalah tabung gas subsidi. Untuk lanjutnya kita akan melakukan patroli,” ujar Edwin. Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku yakni mengangkut tabung kosong menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menukarnya dengan tabung berisi di wilayah Andonohu. Selanjutnya, gas subsidi tersebut diduga akan dibawa keluar Kota Kendari menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

Selain temuan tersebut, dalam pengungkapan kasus lain yang masih berkaitan, polisi juga mengamankan 67 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang hendak dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Wawonii. Tabung tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah kepulauan seperti Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NTPK (34), seorang wiraswasta, dan I (52), seorang pedagang. Keduanya diduga mengumpulkan tabung LPG dari pengecer kecil, lalu menjualnya ke luar daerah dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait guna memastikan unsur pidana serta jaringan distribusi ilegal yang terlibat.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi, karena peruntukannya hanya bagi masyarakat yang berhak.

“Masyarakat silahkan informasikan ke kita nanti kita tindak lanjuti”, tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Continue Reading

Trending