Connect with us

Hukum & Kriminal

Dana PPM PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Biayai Program Fiktif, PB BAKOPMI Sultra Ancam Tempuh Jalur Hukum

Published

on

KOLAKA , Kendari24.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mensinyalir adanya dugaan program fiktif oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka terhadap PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama pada 2021 lalu.

Dugaan program fiktif itu berawal saat Pemerintah Kelurahan Wolo yang pada saat itu masih dipimpin oleh Lurah Taslim Muthalib yang saat ini menjabat sekretaris camat Wolo melaksanakan rapat terbuka dengan tokoh masyarakat Kelurahan Wolo untuk menindaklanjuti keputusan pihak PT Ceria Nugraha Indotama.

“Dalam rapat itu dana kompensasi berupa BLT ke masyarakat dialihkan menjadi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” ungkap Reza pada Jumat (30/9/9).

Pemuda Wolo ini menambahkan, meski keputusan itu dianggap janggal  namun masyarakat tetap menerima hasil keputusan itu dengan baik.

Dana kompensasi yang dianggap melanggar UU Pertambangan Minerba saat itu dan berpotensi adanya sistem gratifikasi yang dilakukan perusahaan. Namun Dana kompensasi dari perusahaan tambang tetap diberikan pemerintah ke masyarakat hampir 10 tahun.

“Sejak masuknya perusahaan tambang di Kelurahan Wolo hampir 10 tahun masyarakat menerima dana kompensasi berupa uang tunai, sehingga pertanyaannya siapakah yang membuat dan menyetujui aturan itu, tentunya pemerintah dan perusahaan,” kesalnya.

Reza melanjutkan terkait masalah dugaan program fiktif yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) PPM 2021 yang ditunjuk Pemerintah Kelurahan pada saat itu, tidak ada data dan laporan kegiatan yang diserahkan ke pihak kelurahan dalam bentuk dokumen.

“Saya menduga ada permainan disini, pertama karena tidak adanya laporan pelaksanaan program PPM Kelurahan Wolo tahun 2021. Harusnya setiap dokumen program itu dilaporkan dan diserahkan sehingga menjadi dokumen umum yang dapat diakses publik,” ujarnya

Farid Reza Pahlevi, Ketua Umum PB-BAKOPMI Sultra

Salah satu program dari TPK yang diduga fiktif menggunakan anggaran PPM yakni pembebasan lahan pekuburan dengan anggaran senilai Rp. 60 juta. Program tersebut tidak jalan sehingga dananya masih haris tersimpan di kas Kelurahan bukan di rekening pribadi. Dengan kondisi itu masyarakat juga resah karena tertutupnya informasi dan pengelolaan dana PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama yang dibangun oleh pemerintah kelurahan sebelumnya.

“Programnya tidak jalan, artinya uangnya harus diserahkan ke pemerintah selanjutnya. Itu bukan uang pribadi yang bisa disimpan bertahun-tahun melainkan dana pemberdayaan masyarakat, juga masyarakat sudah resah karena tertutupnya sistem yang dibangun oleh pemerintah kelurahan dalam pengelolaan PPM PT CNI tahun 2021,” kata Reza.

Pihak Kelurahan Wolo telah menyampaikan agar dana PPM yang tersisa dari TPK atau lurah sebelumnya dapat diserahkan ke Pemerintah Kelurahan

“Saya sudah berkomunikasi dengan pemerintah kelurahan yang baru, beliau juga sudah berusaha maksimal untuk meminta anggaran yang seharusnya diserahkan tapi sampai hari ini dana yang dimaksud belum dikembalikan,” kesalnya

Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mengancam jika dana PPM yang tidak berjalan itu tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jadi kalau sudah begini, maka kemungkinan besar akan saya laporkan ke pihak yang berwenang agar semua masalah ini tidak berlarut,” ancam Reza.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dana PPM Kelurahan Wolo jayus Pratama mengakui total dana PPM pada 2021 senilai Rp. 350 juta dan masih ada dana sebesar Rp 60 juta yang tersimpan di Kas TPK, dana tersebut merupakan anggaran pembebasan lahan yang belum terealisasi sebab pemilik lahan dan pemerintah belum menemui kesepakatan.

“Dana Rp 60 juta itu untuk pembebasan lahan kubur, karena pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang diberikan dan masih ada di bendahara,” ungkap Jayus pada Jumat (30/9/2022).

Jayus juga tidak menampik adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum diserahkan ke pihak pemerintah dan perusahaan karena masih adanya laporan kegiatan yang belum tuntas.

“Belum ada LPJ karena masih ada beberapa dokumen yang kurang dan harus dilengkapi oleh tim,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending