Connect with us

Hukum & Kriminal

Hindari Tilang Elektronik Perhatikan 7 Hal Ini!

Published

on

Ruangan TMC Sat lantas Polresta Kendari

KENDARI, Kendari24.com – Mengawasi pelanggaran yang bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas, sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik atau  kamera ETLE dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam Kota KendariSulawesi Tenggara.

ETLE dinilai lebih akurat sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan para pengguna jalan akan terpantau langsung di ruangan Traffic Management Center (TMC) yang berada di Polresta Kendari.

Tilang elektronik dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan.

“16 CCTV terpasang di Kota Kendari akan memantau pelanggaran lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Bagi warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video di TMC dan akan mengirim bukti tersebut sesuai dengan alamat pada nomor kendaraan bermotor.

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Rahmanto Sujudi saat memberi keterangan pers usai peluncuran tilang elektronik di Polresta Kendari (Kamis, 22/9/2022).

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam aturan sistem tilang elektronik terdapat 7 poin prioritas pelanggaran yang akan menjadi atensi Kepolisian diantaranya, Penggunaan HP saat berkendara, Berkendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari 2 orang, Tidak menggunakan helm SNI, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Melawan arus (contra flow), Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), dan muatan kendaraan berlebihan (overloading).

Berikut 7 Sanksi pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE:

  • Penggunaan HP saat berkendara, melanggar Pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000
  • Berkendara di bawah umur, Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000
  • Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000
  • Tidak menggunakan helm SNI, Pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000
  • Melawan arus (contra flow), Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000
  • Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
  • Pelanggaran Atensi yaitu pelanggaran over dimensi dan overloading, Pasal 277, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000.

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending