Connect with us

Hukum & Kriminal

Ancam Demokrasi, IJTI Desak Pemerintah Tinjau Kembali Pasal Karet RKUHP

Published

on

Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

JAKARTA, Kendari24.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta legeslatif dan eksekutif meninjau kembali pasal pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Sejumlah pasal karet dalam RUU KUHP itu berpotensi membungkam dan mengancam kemerdakaan pers di tanah Air.

““Kami IJTI memang melihat banyak pasal pasal dalam RKUHP ini, yang berpotensi untuk memberangus kemerdakaan pers, nah yang berbahaya adalah bila kemerdakaan pers itu betul betul terganggu maka publik yang mendapat masalah, karena publik juga berpotensi tidak mendapatkan informasi yang sesuai seperti yang harus mereka dapatkan,” kesal Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Minggu (17/7/2022).

IJTI menilai pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah.
  3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa.
  4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong.
  5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti.
  6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama
  8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan
  9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati
  10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia

Herik menjelaskan IJTI sebelumnya telah menyampaikan masukan kepada DPR dan pemerintah agar pasal pasal yang mengancam kebebasan pers dihapuskan.

“Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan,” ungkap Herik.

Herik menambahkan Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan – Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.

“Dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air,” katanya.

Menyikapi hal itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sikap :

  1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air
  2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut
  3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air
  4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini
  5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.
  6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending