KENDARI, Unjuk rasa puluhan jurnalis yang tergabung dalam forum bersama (Forbes) IJTI Sultra dan AJI Kendari di kantor gubernur Sulawesi Tenggara berlangsung ricuh. Kamis (9/11/2023).
Kericuhan terjadi saat Kasat Pol PP memaksa mengambil atribut demonstrasi dan melarang untuk dibentangkan di Kantor Gubernur.
Aksi ini membuat puluhan jurnalis marah dan bentrok dengan personel satpol PP sebab poster yang dibawa oleh massa merupakan perangkat aksi unjuk rasa damai.
Koordinator Divisi Hukum dan advokasi AJI Kendari La ode Kasman Angkosono mengatakan Forbes jurnalis sulawesi tenggara berunjuk rasa menuntut pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mencopot jabatan direktur bank sultra (BPD) karena telah menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di bank plat merah tersebut.
“ini aksi solidaritas atas upaya menghalangi-halangi kerja jurnalis oleh manajemen Bank Sultra,” ujar Kasman.
Kecewa tidak ditemui oleh Pj Gubernur massa pun menarik diri. Meski Sekda Sultra Asrun Lio telah siap menemui pada jurnalis namun mereka memutuskan untuk tidak berdiskusi sebab Sekda tidak bisa mengambil keputusan terkait jabatan dirut bank Sultra.
“Kedatangan kami untuk bertemu langsung dengan PJ Gubernur namun karena mungkin tidak ada kesempatan jadi kami memutuskan untuk pulang sebab Sekda tidak bisa mengambil keputusan soal Dirut Bank Sultra,” ungkap Kasman.
Sebelumnya para jurnalis ini juga berunjuk rasa di kantor pusat bank Sultra namun karena tidak juga ditemui Direktur Utama Abdul Latif massa pun bergerak ke kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pada saat membubarkan diri, Abdul latif baru bersedia mau menerima jurnalis namun karena kecewa para kuli tinta ini pun meninggalkan Dirut bank Sultra tanpa kata.
Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menjelaskan, demonstrasi dilakukan terhadap manajemen Bank Sultra, karena tindakan humas yang juga divisi sekretaris bernama Nurhuma menghalang-halangi tugas jurnalis.
Pasalnya, Nurhuma menyerahkan formulir dan melakukan profiling serta meminta data pribadi ketika jurnalis MNC TV, Mukhtarudin untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh bank plat merah tersebut.
“Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik,” ujar Fadli.
Fadli menegaskan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3,” tandasnya.
Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan manajemen Bank Sultra.