Connect with us

Hukum & Kriminal

Merawat Kemerdekaan Pers Melalui Diskusi AJI-IJTI

Published

on

KENDARIKendari24.com, Sebagai upaya merawat Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara menggelar diskusi mengangkat tema “Tantangan Kemerdekaan Pers” serta ketidakikutan AJI dan IJTI dalam pelaksanaan Hari Pers Nasional.

Diskusi berlangsung di Warkop MO yang terletak di bilangan pelataran Eks MTQ Kendari dan menghadirkan empat orang narasumber di mana Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan hadir secara daring (online), sementara Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan dan Peneliti Media Aswan Zanynu hadir secara langsung dalam diskusi yang di pandu oleh Zainal Ishaq dari Fact Checker Tempo.

Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menegaskan, terdapat sejumlah alasan yang membuat AJI bersama IJTI tidak turut serta dalam merayakan Hari Pers Nasional.

Ia menjelaskan, dari segi dasar hukum, Peraturan Presiden (Perpres) sudah tidak relevan dalam menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

“Yang lebih substansi sebenarnya, kami tidak mempersoalkan ini tanggal lahir PWI atau tidak. Ini sebenarnya tidak menjadi persoalan bagi kita, tapi kalau kita lihat anggaran yang digunakan untuk HPN selalu menggunakan anggaran APBN dan angkanya lumayan besar,” ucapnya.

Meski begitu, pada 2017 lalu AJI dan IJTI sempat melakukan diskusi bersama PWI dan komunitas pers lainnya serta sejarawan dan peneliti. Dalam diskusi itu membahas sejumlah persoalan, seperti pengesahan UU Pers 23 September, di mana UU Pers menjadi tonggak kebebasan pers dari masa orde baru.

“Memang ada banyak pertimbangan mengapa AJI dan IJTI tidak ikut merayakan HPN. Walaupun kami melaksanakan kegiatan di tanggal 29 September, sebaiknya anggaran tidak bersumber dari APBN, ini negara lagi susah tapi anggaran digunakan untuk kegiatan yang tidak terlalu penting,” katanya.

Terkait tantangan pers ke depan, menurutnya, saat ini pers atau jurnalis memiliki banyak tantangan dalam menjalan tugas serta fungsi sebagai jurnalis. Salah satunya terkait masalah penerapan Undang-undang ITE.

Berdasarkan data yang diperoleh AJI dari Dewan Pers, di tahun 2021 terdapat sekitar 41 laporan dari masyarakat terkait UU ITE yang dilaporkan ke Dewan Pers, dan tiga di antaranya di vonis bersalah.

Sedangkan, dari segi kasus kekerasan terhadap jurnalis, Sasmito melihat tidak banyak perkembangan positif dalam penanganannya. Dari tahun 2020 terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis terkait pemberitaan, sementara di tahun 2020 sebanyak 43 kasus.

“Walau pun ada penurunan kasus, tapi ini bukan persoalan angka karena satupun seorang jurnalis yang menjadi korban kekerasan, ini tetap menjadi persoalan HAM. Persoalan penegakan hukum juga menjadi persoalan, ada belasan kasus yang kita laporkan ke kepolisian dan hanya ada satu kasus yang ditindaklanjuti ke pengadilan, tapi itu juga masih jauh dari tuntutan, masih di bawah 2 per 3 tuntutan. AJI mendorong jaksa agar tuntutan bisa maksimal,” katanya.

Walau begitu, kasus Nurhadi jurnalis Tempo di Surabaya, menjadi angin segar bagi jurnalis di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya kasus kekerasan terhadap jurnalis akhirnya sampai ke meja pengadilan, diadili dan dinyatakan bersalah. Selain itu, Nurhadi juga mendapatkan restitusi Rp 15 juta dan rekan Nurhadi mendapat Rp 23 juta.

“Ini awal yang baik bisa kita teruskan dan mudah-mudahan kasus lainnya bisa kita tindak lanjuti untuk kasus-kasus lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, butuh kolaborasi semua pihak untuk menjamin kemerdekaan pers. AJI bersama IJTI juga akan mengusulkan perbaikan MoU antara kepolisian dan dewan pers terkait SPO soal kasus sengketa pers. Sehingga langkah ini diharapkan bisa menghenti kasus sengketa pers melalui jalur UU ITE.

Ketua UMUM IJTI, Herik Kurniawan mengungkapkan, sikap IJTI sama dengan AJI bahwa ada hal-hal lain yang lebih substantif yang harus dilakukan dalam hal konteks HPN. IJTI ingin berusaha untuk mencari kapan HPN harus dipindahkan kalau memang konteksnya dipindahkan. Dan kita memilih tanggal 23 September sebagai Kemerdekaan Pers, karena ini bagian dari literasi juga kepada masyarakat Indonesia dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan jurnalis.

“Jadi ketika hari kemerdekaan pers digaungkan semua orang, sehingga orang akan melihat oh ada UU Pers, jadi secara tidak langsung melatih masyarakat terkait UU Pers. Kenapa hal ini sangat penting karena saya melihat pemahaman terkait regulasi ini memang harus terus ditingkatkan harus dimaksimalkan, dan minimnya pemahaman terkait UU Pers itulah yang memicu terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers bukanlah bagian dari perlakuan khusus kepada jurnalis, melainkan ditujukan bagi publik atau masyarakat untuk lebih memahami UU Pers. Minimnya pengetahuan publik terkait UU Pers juga menjadi dasar terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Disamping itu, kemampuan serta profesional jurnalis harus terus ditingkatkan dan dimaksimalkan dari seluruh aspek, mulai dari teknis, non teknis termasuk pemahaman terkait regulasi (UU Pers).

“Tapi tidak itu saja teman-teman non jurnalis, publik atau siapapun itu juga harus memahami terkait dengan aktivitas jurnalis, jadi pemahaman itu sama. Sehingga semoga tidak ada lagi kasus kekerasan itu. Sebenarnya ada banyak faktor juga itu terjadi, ini faktor kepentingan. Yang paling penting adalah, jurnalis harus berdiri pada publik. bayangkan saja kalau ada kasus bertahun dan tidak terselesaikan, dan jurnalis takut untuk menyampaikan informasi sehingga publik akan kehilangan kepercayaan kepada jurnalis itu yang lebih berbahaya,” ungkapnya.

Saat ini, katanya, jurnalis memiliki tantangan yang sangat besar dibanding era-era sebelumnya. Terlebih saat ini banyak orang melakukan aktivitas jurnalistik tapi bukan jurnalisme. Mereka bisa menggunakan platform audio visual, teks dan audio seperti podcast.

“Yang saya khawatirkan ketika terjadi UU Pers yang didalamnya terdapat kemerdekaan pers itu tidak tersosialisasikan dengan baik, maka akan terjadi guncangan-guncangan di dunia jurnalis indonesia. Saya khawatir pada saatnya kemudian, orang akan meninggalkan media mainstream atau media pers. Karena media pers itu berbeda dengan media sosial atau mereka yang melakukan aktivitas jurnalistik tapi bukan jurnalis,” ucapnya.

Henrik mengaku, kekerasan jurnalis merupakan persoalan yang panjang, bukan hanya terhadap jurnalis namun perlindungan terhadap publik.

Meski begitu, Henrik juga sedikit menyesalkan tindakan jurnalis yang menjadi korban kekerasan namun kemudian mencabut laporan atas kasus tersebut. Menurutnya, ketika korban mencabut laporan itu maka tidak ada langkah yang bisa dilakukan. Ia berharap, kasus serupa tidak terus berulang.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, UU ITE setra UU Pers memiliki kedudukan yang sama di mana kedua UU tersebut tergolong dalam UU Lex Specialis. Ia menyebutkan, UU ITE merupakan delik aduan, di mana laporan terkait UU ITE tidak dapat dihentikan bila pelapor tidak mencabut laporannya.

Meski begitu, kasus pelaporan karya jurnalistik ke pihak kepolisian dapat diminimalisir bila diselesaikan secara bersama-sama dengan membangun koordinasi ke pihak kepolisian dalam hal ini melalui Kabid Humas.

“Jika terkena masalah, utamanya ITE atau masalah sengketa pers supaya menghubungi kami, supaya kami memfasilitasi. Tapi kalau kami tidak dihubungi bagaimana kami mau memfasilitasi, kalau kami tahu, seperti ada rekan-rekan yang diancam atau apapun ketika ada laporan pasti kami proses, apalagi Kapolri dan Kapolda yang sekarang sangat meng atensi keselamatan pers. Karena polri itu bekerja semuanya sesuai amanat UU No 40 tahun 1999 bagaimana kita memberikan kebebasan pers dan melindunginya,” ujarnya.

Ia berharap, ketika nanti terdapat Peraturan Perundang-undangan yang akan dilaunching ada poin-poin yang harus ditekankan.

Sementara, Peneliti Media Aswan Zanynu menyebutkan, kemerdekaan pers di indonesia unik karena tidak bisa di lihat dari kacamata aturan, namun ada empat elemen yang bermain di sini. Yakni, negara, pasar,  siapa yang menjadi panglima dalam mengambil keputusan, dan keempat masyarakat.

“Itu adalah empat hal yang menjadi dinamika kemerdekaan pers di Indonesia, bukan kebebasan. Karena menurut guru saya, kemerdekaan itu sifatnya itu lebih punya tanggung jawab, kalau kebebasan takutnya bablas,” ujarnya.

Menurutnya, kemerdekaan pers sesuatu yang harus direbut dan dipertahankan, di mana pihak yang paling bisa menjaga ini adalah pers dan tanggungjawab semua pihak yang punya akses pada media. Ia menegaskan, kasus intimidasi, teror dan beberapa hal yang bisa merampas kemerdekaan pers, sudah selayaknya jadi musuh bersama.

Ia juga mengajak pers untuk merangkul masyarakat agar bisa berada di pihak pers dalam memberikan dukungan terhadap kemerdekaan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.

Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penjualan Amunisi Ilegal oleh Anggota Polri

Published

on

By

Satgas Damai Cartenz mengintrogasi tersangka PW

JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan personel Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya. Pelaku ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 11 Personel Ditnarkoba Polda Sultra Diganjar Penghargaan

Published

on

By

Wakapolda Sultra serahkan penghargaan kepada AKP Bahri Kanit II Subdit II Subdit II Unit II Direktorat Narkoba

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memberikan penghargaan kepada 36 personel dan masyarakat atas prestasi luar biasa di bidang operasional kepolisian dan olahraga pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117. Upacara berlangsung di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penghargaan yang diserahkan oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, melalui Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, diberikan usai upacara yang dihadiri pejabat utama dan seluruh jajaran Polda Sultra.

Penghargaan diberikan kepada 11 personel Direktorat Narkoba atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika internasional, 19 personel berprestasi di bidang olahraga, satu personel atas keberhasilan menangkap pelaku penjambretan di Kota Baubau, serta lima masyarakat yang mendukung prestasi olahraga personel Polda Sultra.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan capaian personel yang telah mengharumkan nama institusi.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga dorongan bagi seluruh anggota untuk terus memberikan kinerja terbaik dengan orientasi pada hasil yang nyata,” ujarnya.

AKP Bahri yang menerima penghargaan dan perwakilan personel Subdit II Unit II Direktorat Narkoba, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan atas apresiasi ini. Penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk bekerja lebih maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di Sultra,” katanya.

Diketahui, Subdit II Unit II Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita 7,4 kilogram sabu-sabu dan menangkap satu tersangka.

Wakapolda juga berpesan agar seluruh personel menjunjung tinggi etika profesi, mematuhi peraturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Ia menegaskan bahwa peringatan Harkitnas bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat semangat juang dalam pengabdian demi kemajuan Indonesia.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sultra Darurat Narkotika, Peredaran Terbanyak di Kawasan Pertambangan dan Perkebunan

Published

on

By

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat memberikan keterangan pers

KENDARI – Peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian mengkhawatirkan dengan masuknya puluhan kilogram narkoba jenis sabu melalui jaringan internasional.

Kawasan pertambangan dan perkebunan disebut menjadi pusat distribusi utama barang haram tersebut.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu hingga Mei 2025, Polda Sultra berhasil membongkar dua jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dengan menyita 11,3 kilogram sabu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan,memang yang terbesar itu di wilayah pertambangan maupun perkebunan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Kendari, Senin (19/5).

Meski berhasil memutus rantai distribusi, Kapolda mengaku belum mengetahui secara pasti motif penggunaan narkotika oleh para pelaku. Ia menduga faktor ekonomi dan lingkungan kerja di sektor pertambangan dan perkebunan bisa menjadi pemicu.

“Saya tidak tau apa motivasi para pekerja ini memakai itu, saya juga sudah berpesan pada pengusaha tambang itu senantiasa sering melakukan cek urine terhadap karyawan,” kata Dwi.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai ini. Setiap informasi sangat berarti,” tegasnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan dua jaringan Narkotika Internasional yang ditangkap memiliki bandar yang berbeda namun barang bukti yang ditemukan berasal dari Malaysia.

“Untuk yang 7,4 kilogram kita tangkap diantar melalui jalur darat dari Sulsel ke Kendari. 1 kilo akan diedarkan di Kendari dan lebihnya dibawa seseorang ke Morowali Sulawesi Tengah,” ungkap Bambang.

Polda Sultra juga telah melakukan pemusnahan barang bukti secara terbuka, disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan, sebagai wujud transparansi dan komitmen memberantas peredaran narkoba. Operasi intelijen dan koordinasi dengan instansi terkait terus digencarkan untuk menekan peredaran narkotika di Sultra.(**)

Continue Reading

Trending