Connect with us

News

Tuntut Ganti Rugi Akibat Dampak, Masyarakat Wolo Dianggap Preman oleh Perusahaan Tambang PT CNI

Published

on

Ratusan masyarakat Desa Muara Lapao-pao hentikan aktivitas di pelabuhan jetty PT CNI pada Kamis (15/6/2023)

KOLAKA, kendari24.com – Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam pernyataan pihak perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi yang dilakukan oleh ratusan warga desa Muara Lapao-pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis (15/6/2023) merupakan aksi premanisme.

Hamka Dewan Pembina Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Wolo mengungkapkan, pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak PT CNI tidak sesuai dengan fakta lapangan yang dirasakan oleh masyarakat Blok Lapao-pao.

Bahkan pernyataan yang telah dimuat di sejumlah media Nasional itu adalah pernyataan keliru dan menyalahkan masyarakat setempat tanpa melihat kondisi yang sebenarnya.

Menurutnya kedatangan masyarakat di pelabuhan Jetty dan menutup aktivitas tambang PT CNI merupakan aksi unjuk rasa damai meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT CNI terhadap warga Desa Muara Lapao-pao.

“Sekelas media Tempo tidak melakukan verifikasi dua arah ini kan lucu, padahal warga datang ke jetty karena sudah tidak percaya dengan janji perusahaan yang hingga kini belum ditepati diantaranya penyelesaian ganti rugi tanaman dan sekitar 400 hektar tambak,”  ungkap Hamka

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kenny mengatasnamakan legal Manager tidak rasional dengan aksi yang dilakukan oleh warga. Warga menutup aktivitas tambang hingga hari ini dan masih bertahan di lokasi karena belum ada jawaban dari tuntutannya.

“Masa hanya gara-gara aksi menuntut haknya dijadikan alasan akan menghambat proses pembangunan smelter, inikan tidak rasional pembangunan smelter selalu dijadikan bahan untuk membohongi masyarakat Kolaka, khususnya di Wolo,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Muara Lapao-pao mengungkapkan warga masih menduduki pelabuhan jetty PT CNI menuntut ganti rugi lahan akibat dampak dari aktivitas perusahaan.
“Masyarakat masih bertahan di pelabuhan jetty menunggu jawaban dari pihak perusahaan terkait beberapa tuntutan yang belum terealisasi,” ujar Abdullah pada Kamis (22/6/2026).

Dilansir dari tempo.co Legal Manager PT Ceria Nugraha Indotama Kenny Rochlim bakal mengambil langkah hukum atas peristiwa perusakan terhadap fasilitas proyek strategis nasional (PSN) dan obyek vital nasional milik perusahaan, yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pasalnya, menurut Legal Manager sekaligus Kepala Cabang PT Ceria Nugraha Indotama Kenny Rochlim, perusakan tersebut menghambat pembangunan smelter yang menjadi bagian PSN dan ditargetkan beroperasi mulai Mei 2024.

“Aksi perusakan itu terjadi sekitar pukul 11.49 WITA. Sekelompok preman yang masuk ke areal PSN secara ilegal  langsung merusak fasilitas dermaga hingga memotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar,” kata Kenny melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 18 Juni 2023.

Menurut Kenny, penyerangan itu menuduh PT Ceria Nugraha Indotama menjadi penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka, yakni Desa Muara Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Sementara Kenny menegaskan aktivitas perusahaan telah dilakukan sesuai kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Ceria sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian  RKEF Feronikel, telah menerapkan Good Mining Practice,” ujar Kenny.

Karena itu, kata Kenny, seluruh dampak  lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali sejak tahun 2018 hingga tahun 2022.

News

Solidaritas untuk Tempo, Jurnalis dan Media Berunjuk Rasa di PN Kendari

Published

on

By

Ketua AJI Kendari dan KKJ Sultra serahkan tuntutan ke perwakilan PN Kendari

KENDARI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari berunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Kamis (6/11/2025) sore.

Jurnalis dari berbagai media di Kendari ini menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman senilai Rp200.000.000.000.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menyampaikan bahwa Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tuntutan Rp200 miliar terhadap Tempo tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.

Ketua KKJ Sultra Fadli Aksar mengungkapkan gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers,” ujarnya.

Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

Sementara, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono memberikan dukungan kepada jurnalis Kendari yang menggelar aksi solidaritas untuk menguatkan jurnalis, sehingga kemerdekaan pers jangan sampai terbungkam. Menurutnya, pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta dilapangan. Pernyataan sikap ini kami terima kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik,” ujarnya.

“Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan
sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili” katanya.

Dalam aks ini, para jurnalis dan organisasi profesi media menuntut:

1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.(**)

Continue Reading

News

DPRD Sultra dan DESATA Bahas Penguatan Regulasi Pengelolaan Desa Wisata

Published

on

By

Anggota Komisi II DPRD bersama Ketua DEWASA Sultra

KENDARI – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara menggelar audiensi bersama Forum Desa Wisata Sultra (DESATA). Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi II Syahrul Said beserta seluruh anggota komisi, sementara dari pihak DESATA diwakili oleh ketuanya, Ahmad Nizar. Senin (4/11/2025

Audiensi ini digelar untuk membahas pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara sekaligus mendengar langsung pandangan praktisi desa wisata terkait kondisi di lapangan.

Ketua DESATA Sultra, Ahmad Nizar, mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan desa wisata di Sultra masih membutuhkan pendampingan berkelanjutan serta payung hukum yang kuat dalam pengelolaannya.

“Kita sudah punya desa wisata yang menjadi jawara nasional sejak 2021. Tahun ini, Desa Wisata Namu bahkan masuk dalam 15 Desa Wisata Terbaik versi WIA 2025. Namun, bukan berarti desa tersebut sudah benar-benar berkelanjutan,” ujar Nizar.

“Hampir semua desa wisata berharap ada pendampingan yang konsisten hadir di lapangan untuk membantu mencari solusi atas berbagai persoalan pengembangan. Selain itu, dibutuhkan regulasi yang memperkuat pengelolaan desa wisata itu sendiri,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Sultra, Marsudi, menyampaikan bahwa dua poin penting yang disampaikan DESATA — yaitu pendampingan dan pengelolaan desa wisata — telah menjadi bagian dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa wisata yang saat ini tengah dibahas.

“Kami berterima kasih atas paparan dari DESATA Sultra. Menarik bahwa dua usulan tadi sudah masuk dalam pembahasan raperda desa wisata. Ke depan, kami ingin memperluas kolaborasi karena teman-teman DESATA memiliki data yang sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pengembangan desa wisata di Sultra,” ujar Marsudi, anggota Komisi II DPRD Sultra dari Dapil Muna.

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Sultra dan Forum DESATA sepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama. DPRD menilai data-data lapangan yang dimiliki DESATA dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi yang lebih berpihak pada pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara.(**)

Continue Reading

News

Atas Dedikasi di Laonti, Aiptu Sisran kembali Raih Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

Kolase: Aiptu Sisran menerima penghargaan Kapolda Sultra

KENDARI, Kanitpropam Polsek Laonti, Polres Konawe Selatan Aiptu Sisran mengungkapkan rasa haru dan bangga atas penghargaan Hoegeng Award dan Kompolnas Award 2025 dan kali ini ia kembali mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Senin (3/11/2025).

Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif dan dedikasi dalam menghadirkan layanan air bersih bagi warga Desa Tanjung Lemo, Laonti, Konawe Selatan serta penyediaan rumah singgah untuk pelajar Desa Cempedak dan Desa Tuetue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Aiptu Sisran menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolda Sultra beserta seluruh jajaran atas penghargaan yang menurutnya sangat berharga dan bermakna. Ia menyebut, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja individu, melainkan wujud nyata dari kebersamaan dan gotong royong seluruh personel Polsek Laonti di bawah kepemimpinan Kapolsek Laonti, serta bimbingan dan arahan Kapolres Konawe Selatan.

“Penghargaan ini bukan semata hasil kerja pribadi saya, melainkan buah kerja keras, kebersamaan, dan dukungan luar biasa dari seluruh anggota Polsek Laonti. Saya juga berterima kasih kepada Kapolda Sultra atas dukungan moral dan apresiasi yang telah diberikan,” ujar Aiptu Sisran usai menerima penghargaan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (3/11/2025).

Aiptu Sisran menegaskan bahwa penghargaan yang diraihnya merupakan tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk melanjutkan semangat Polri Presisi yang hadir di tengah masyarakat dengan keikhlasan dan kepedulian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi inspirasi untuk membangun citra Polri yang humanis dan berintegritas,” tambahnya.

Aiptu Sisran menyampaikan harapan agar seluruh jajaran Polsek Laonti dan Polres Konawe Selatan senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di wilayah terpencil seperti Laonti mampu memberikan dampak nyata melalui inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih, listrik, dan akses pendidikan.

Sebelumnya Kapolda menyerahkan 29 penghargaan kepada personel berprestasi. Kapolda juga menekankan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat seluruh anggota untuk terus bekerja keras dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi asalkan mau bekerja dengan tulus, disiplin, dan loyal terhadap institusi serta masyarakat.

“Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya adalah kerja tulus, disiplin, dan loyalitas terhadap institusi serta masyarakat,” katanya(**)

Continue Reading

Trending