KENDARI, kendari24.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara dalam rangkan kunjugan kerja. Rakor diikuti oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto bersama seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Tenggara. Jumat (27/10/2023) pagi.
Rakor membahas beberapa isu utama yakni pertumbuhan ekonomi dan penanganan inflasi, penurunan angka prevalensi stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, mal pelayanan publik dan realisasi APBD.
Andap Budhi Revianto dihadapan Mendagri melaporkan bahwa inflasi Sultra berada dalam kategori terkendali. Hingga September 2023, inflasi di Sultra mencapai 3,46%. Angka ini mengalami penurunan dari Agustus yang berada pada angka 3,52%. Posisi ini juga lebih rendah dari September tahun sebelumnya sebesar 5,89%.
“Inflasi di Sultra sejauh ini masih terkendali dan berada dalam batas wajar pada kisaran 2-4% yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Andap.
Terkait kelancaran Pemilu 2024, Andap menjelaskan bahwa Pemprov Sultra tadi telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Sulawesi Tenggara senilai Rp233 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Alokasi dana hibah yang diusulkan Kabupaten/Kota untuk Pilkada serentak senilai Rp895,72 miliar.
Untuk layanan publik, Andap yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kemenkumham ini memaparkan terobosan baru telah dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan layanan. Diantaranya adalah penggunaan aplikasi sistem surat masuk dan keluar sebagai perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar semakin baik, kami saat ini telah melakukan terobosan baru yaitu menginisiasi sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa/kelurahan presisi,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian memberikan atensi penuh terkait kondisi sosial ekonomi di Sultra. Ia meminta segenap jajaran di Sultra untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan menekan angka inflasi sebagai indikator ekonomi berjalan dengan melaksanakan rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara berkala minimal sekali dalam dua minggu.
Namun demikian, Tito juga meminta seluruh Kepala Daerah untuk melaksanakan operasi pasar dengan mengerahkan Satgas Pangan di daerahnya dan mengambil tindakan dalam pengendalian harga bahan pangan di pasar.
Terkait stunting, Tito mengingatkan kepada para Bupati/Walikota yang prevalensi stunting di daerahnya naik agar segera menyiasati kondisi tersebut. Demikian juga Tito mewanti-wanti para kepala daerah untuk mengantisipasi dampak El-Nino yang mengakibatkan banyak kekeringan lahan sehingga meningkatkan harga bahan pokok, khususnya beras. Kondisi ini dapat meningkatkan kemiskinan ekstrem di Sultra. Karenanya ia minta agar para kepala daerah melakukan kreativitas dan intervensi menurunkan kemiskinan ekstrim seperti memberikan bantuan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
Mendagri mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD Tahun 2023 perlu menjadi perhatian khusus. Secara nasional realisasi belanja APBD tahun 2023 per 20 Oktober 2023 baru mencapai 67,07%. Rendahnya realisasi belanja ini salah satunya dikontribusikan oleh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan bahwa didalam penyusunan APBD perlu memperhatikan beberapa hal antara lain; penentuan target pendapatan harus rasional, hindari perencanaan anggaran yang berpotensi menimbulkan defisit, melakukan inovasi terhadap PAD sehingga tidak bergantung sepenuhnya kepada dana transfer dari pusat, alokasi belanja harus proporsional antara belanja operasi, belanja modal dan belanja transfer sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selain Pj Gubernur dan para Bupati/Walikota se-Sultra, dalam rakor ini juga hadir Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Sultra, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra, serta para Sekda Kabupaten/Kota.