Connect with us

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Motif Judi Online dan Narkoba, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk, Satu Buron

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (21) dan MRA (22). Adapun satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih diburu.

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan korban yang terparkir, salah satu pelaku langsung mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecelakaan di Jalan Bypass Kendari, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Pickup

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Laode Hadi, tepatnya di depan Hotel Swiss-Belhotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin Fahri Ramadan, mengungkapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang dikendarai pria berinisial YP (45) melaju dari arah timur ke barat, yakni dari arah Kendari Beach menuju Bundaran Tapak Kuda.

“Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama melaju kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux pickup dengan nomor polisi DT 8721 CA yang dikemudikan oleh pria berinisial NF (32),” ujar Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Toyota Hilux tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menjelang di TKP, kendaraan roda empat tersebut kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari belakang, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Kendari. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” tambah Kevin.

Korban YP diketahui merupakan salah satu pengurus cabang olahraga basket di Sulawesi Tenggara. Sebelum kejadian, korban sempat menjemput kedua anaknya, kemudian kembali ke rumah dan keluar lagi sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup yang diduga sebagai penyebab kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut angkat bicara. Keluarga korban, Mikael, berharap agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditangani secara transparan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mikael.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Bongkar Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi, 150 Tabung Disita

Published

on

By

KENDARI24.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari, Edwin L Sengka, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Migas Subsidi yang dilakukan jajarannya.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 83 tabung kosong LPG 3 kg di salah satu SPBU di kawasan Bundaran Teng, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari. Tabung-tabung itu diduga akan ditukar dengan tabung berisi sebelum kemudian dibawa keluar daerah.

“Operasi BBM dan Gas tetap kita rutin, ini langka awal Polresta kendari mengungkap masalah tabung gas subsidi. Untuk lanjutnya kita akan melakukan patroli,” ujar Edwin. Sabtu (25/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang digunakan pelaku yakni mengangkut tabung kosong menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menukarnya dengan tabung berisi di wilayah Andonohu. Selanjutnya, gas subsidi tersebut diduga akan dibawa keluar Kota Kendari menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah.

Selain temuan tersebut, dalam pengungkapan kasus lain yang masih berkaitan, polisi juga mengamankan 67 tabung LPG 3 kg bersubsidi yang hendak dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Wawonii. Tabung tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah kepulauan seperti Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.

Dari hasil pemeriksaan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NTPK (34), seorang wiraswasta, dan I (52), seorang pedagang. Keduanya diduga mengumpulkan tabung LPG dari pengecer kecil, lalu menjualnya ke luar daerah dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan instansi terkait guna memastikan unsur pidana serta jaringan distribusi ilegal yang terlibat.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi, karena peruntukannya hanya bagi masyarakat yang berhak.

“Masyarakat silahkan informasikan ke kita nanti kita tindak lanjuti”, tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Continue Reading

Trending