KENDARI, kendari24.com – Pemerintah Sulawesi Tenggara menetapkan status tanggap darurat kekeringan usai melakukan pemantauan di sejumlah daerah di Sultra.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah Pemprov Sultra melakukan pengecekan lapangan dan hasil rapat kerja (Rakor) bersama Forkopimda, BMKG, dan Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sultra di kantor gubernur Sultra pada Senin (23/10/2023).
Dari rapat tersebut diketahui 9 daerah ditetapkan status tanggap darurat kekeringan. Sembilan daerah yang masuk dalam siaga darurat kekeringan di Sultra, yakni Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Muna dan Kota Kota Kendari.
Dengan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu, Pemprov Sultra telah mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 603 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Sultra.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menjelaskan status tanggap darurat bencana kekeringan terhitung mulai 25 Oktober hingga 31 Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Penetapan Status Tanggap Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan selanjutnya transisi darurat ke pemulihan,” jelas Andap dalam rilis resmi pada Kamis (26/10/2/2023).
Andap menuturkan terkait dampak El Nino, Pemprov Sultra mengimbau seluruh jajaran dan instansi terkait untuk rutin melakukan monitoring, memantau media, melihat perkembangan dan mengantisipasi serta mencegah dampak El-Nino yang lebih besar.
Sementara mengantisipasi adanya anggaran yang digunakan dalam tanggap darurat kekeringan akibat El Nino, mantan Kapolda Sultra ini akan menggunakan dana Tanggap Darurat Bencana Nasional dan belanja tak terduga Pemprov Sultra.
“Untuk dana tanggap darurat kekeringan itu dibebankan pada dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia. Dana penanggulangan bencana Belanja Tak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2023,” tegas Andap.