Connect with us

News

Soal Supriyadi, Akademisi: Korupsi Itu Lahan Basah, Pengawalan Terpidana Tak Boleh Longgar

Published

on

Hariman Satria, Pakar hukum UMK

KENDARI24.COM – Kasus terpidana korupsi pertambangan nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, menegaskan bahwa secara prosedur, terpidana yang menghadiri sidang PK memang diperbolehkan keluar dari rutan atau lapas, namun wajib dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan persidangan.

“PK itu hak terpidana yang dijamin undang-undang. Tapi kehadiran di persidangan harus dalam pengawalan, dan setelah sidang wajib langsung kembali ke rutan atau lapas,” tegas Hariman. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan tersebut tidak boleh longgar karena berpotensi menimbulkan pelanggaran, bahkan membuka peluang terpidana melakukan aktivitas di luar kepentingan hukum.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian, maka petugas pengawal harus dikenai sanksi, minimal sanksi etik, karena telah lalai menjalankan tugas.

“Yang mendampingi harus diperiksa dan diberikan sanksi. Karena tugasnya jelas, mendampingi terpidana selama proses persidangan, bukan membiarkan yang bersangkutan bebas beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Hariman juga menilai bahwa terhadap terpidana yang bersangkutan perlu diberikan pembinaan khusus, karena dinilai belum menunjukkan kesadaran hukum yang baik.

“Kalau setiap keluar dia malah keluyuran, berarti belum ada kesadaran. Harus ada pembinaan tambahan di dalam rutan atau lapas,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan Supriyadi yang diduga singgah di coffee shop usai sidang merupakan bentuk pelanggaran tata tertib pemasyarakatan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam perspektif kriminologi, kata dia, narapidana merupakan individu yang sedang menjalani proses pembinaan oleh negara, sehingga tidak boleh dibiarkan leluasa di luar pengawasan.

“Ini berbahaya. Jangan sampai orang yang sedang direhabilitasi justru bebas di luar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Hariman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya, termasuk dalam proses PK, harus mendapat pengawasan ekstra ketat.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses PK jika tidak diawasi secara transparan, mengingat PK kerap dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

“Namanya korupsi itu tidak pernah kering itu semua perkara basah maka potensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, potensi untuk mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan jawaban atau dalam PK itu sangat besar kemungkinannya”, jelasnya.

Pakar hukum pidana dan korporasi ini menegaskan pengajuan kembali kasus korupsi banyak dimanfaatkan oleh para terpidana untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dengan bernegosiasi antara jaksa hingga hakim yang sifatnya transaksional.

“Esensi dari PK itu agar terpidana itu bisa mendapatkan hukuman lebih ringan maka ia dengan segala daya upaya dia lakukan untuk mendapatkan itu. Yang dikhawatirkan itu adalah secara normatif dia lakukan dalil-dalil PK tapi dibalik layar dia melakukan sesuatu yang sifatnya transaksional yang sifatnya menguntungkan, itu yang berbahaya, ” tegasnya.

“Secara normatif PK itu hak, tapi dalam praktik ada potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, baik oleh aparat maupun masyarakat,” jelasnya.

Hariman pun mendorong peran aktif publik dalam mengawasi proses persidangan, termasuk sidang PK, agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sidang korupsi itu terbuka untuk umum. Masyarakat punya hak untuk mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.(**)

Continue Reading

News

Protes NasDem ke Kantor PWI Sultra, KKJ: Salah Alamat dan Mengancam Pers

Published

on

By

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar (tengah) bersama anggota

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi massa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026) pagi.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini yang berjudul “PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK”, yang menampilkan karikatur Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Aksi protes tersebut melibatkan puluhan massa yang terdiri dari pengurus partai, anggota DPRD, serta simpatisan. Dalam aksinya, massa melakukan orasi, membawa poster tuntutan, dan berdialog di halaman kantor PWI Sultra.

Sejumlah poster yang dibawa massa terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers, khususnya Tempo. Beberapa di antaranya bertuliskan “berita palsu = provokator” dan “stop berita bohong.”
Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Tempo, serta meminta agar berita yang dianggap tidak akurat dan mengabaikan etika jurnalistik tersebut dihapus.

Menanggapi hal itu, Koordinator KKJ Sultra Fadli Aksar menilai tindakan massa Partai NasDem yang mendatangi kantor PWI Sultra merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.

KKJ Sultra menilai aksi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik terhadap jurnalis, yang pada akhirnya dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi,” ujar Fadli dalam keterangan resmi KKJ Sultra.

Menurutnya, pemberitaan Tempo terkait rencana Partai NasDem melakukan merger dengan Partai Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi yang ketat dan berjenjang.

Namun apabila Partai NasDem masih merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers.

Salah satunya adalah dengan mengajukan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Karena itu, KKJ Sultra menilai langkah Partai NasDem yang menggeruduk kantor PWI Sultra merupakan tindakan yang salah alamat dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi, serta kedudukan organisasi pers di Indonesia.

KKJ Sultra menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan redaksi Tempo.

“Meskipun PWI merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, organisasi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan redaksi media, termasuk menilai atau mengintervensi karya jurnalistik yang diterbitkan suatu perusahaan pers,” tambah Fadli.

Terkait tuntutan massa agar Tempo menyampaikan permintaan maaf dan menghapus pemberitaan tersebut, KKJ Sultra menilai hal itu merupakan sesat pikir yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Pasalnya, tuntutan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Dewan Pers. Itu pun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers.

KKJ Sultra juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diturunkan hanya karena desakan atau permintaan dari institusi tertentu, termasuk partai politik.

Atas kejadian tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra yang menggeruduk kantor PWI Sultra.
2. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf kepada Tempo, serta menarik poster tuntutan bernada serangan terhadap Tempo saat aksi di kantor PWI Sultra.
3. Mendesak DPW Partai NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers, atas tindakan menggeruduk kantor PWI Sultra.
4. Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui mekanisme hak koreksi, hak jawab, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
5. Mengingatkan seluruh jurnalis agar dalam menjalankan profesinya tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)

Continue Reading

News

Naik Mobil Pengacara dari Rutan Kendari, Terpidana Korupsi Nikel Ngopi Usai Sidang

Published

on

By

Rumah Tahanan (Rutan) Kendari

KENDARI24.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus terpidana korupsi tambang nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4/2026).

Supriyadi diketahui dijemput menggunakan mobil milik pengacaranya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari menuju lokasi sidang. Usai sidang, ia bahkan sempat singgah di sebuah coffee shop di Jalan Abu Nawas, Kota Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa penggunaan mobil pengacara saat menuju pengadilan masih diperbolehkan, selama narapidana tetap dalam pengawalan petugas.

“Biasanya untuk sidang PK memang ada yang menggunakan mobil pengacara atau keluarga, itu dibolehkan yang penting ada pengawalan,” ujarnya.

Ia mengakui, pada saat kejadian mobil khusus tahanan tidak digunakan karena kondisi operasional yang cukup padat. Meski demikian, pengawalan oleh sipir tetap dilakukan sesuai prosedur.

Namun, persoalan muncul setelah sidang selesai. Supriyadi yang seharusnya langsung kembali ke rutan, justru singgah di coffee shop dengan alasan lapar.

“Prosedurnya selesai sidang harus langsung kembali ke rutan. Kalau pun singgah, harus ada alasan khusus dan tetap dalam pengawasan ketat,” tegas Mustakim.

Dari hasil pemeriksaan awal, sipir pengawal berinisial YS mengakui mengizinkan Supriyadi singgah sebelum kembali ke rutan. Di lokasi tersebut, Supriyadi diketahui sempat bertemu dua orang, salah satunya diduga merupakan staf di Kesyahbandaran Kolaka.

Peristiwa ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi terlihat santai berjalan menuju coffee shop dengan mengenakan kemeja batik, didampingi seorang pria berpakaian menyerupai dinas syahbandar.

Pihak Rutan Kendari pun mengakui adanya dugaan kelalaian dalam pengawalan narapidana tersebut.

“Memang kami akui ada kecerobohan dari petugas. Saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa bersama narapidana untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.

Kasus yang menjerat Supriyadi sendiri menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan praktik tambang ilegal berskala besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam sistem pengawasan pelayaran.

Atas kejadian keluyuran tersebut, pihak rutan memastikan proses pemeriksaan internal terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi petugas jika terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).(**)

Continue Reading

News

Rutan Kendari Periksa Sipir Pengawal, Terpidana Korupsi Nikel Diduga Keluyuran Usai Sidang PK

Published

on

By

YS pengawal tahanan rutan diperiksa tim internal kanwil Kemenimpas

KENDARI24.COM – Seorang sipir tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari diperiksa tim internal Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara setelah terpidana kasus korupsi nikel, Supriyadi, diduga keluyuran dan viral di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sipir berinisial YS yang bertugas mengawal Supriyadi saat menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Menurutnya, dugaan kelalaian dalam pengawalan menjadi fokus pemeriksaan internal. Selain sipir, Supriyadi juga turut dimintai keterangan setibanya kembali di rutan.

“Sipir yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana yang bersangkutan untuk mendalami kejadian tersebut,” ujar Mustakim.

Ia menjelaskan, secara prosedur, Supriyadi telah keluar dari rutan sesuai ketentuan untuk menghadiri sidang PK dengan pengawalan petugas. Namun, setelah sidang selesai, yang bersangkutan seharusnya langsung kembali ke rutan tanpa aktivitas lain.

“Prosedurnya itu harusnya dikawal ketat. Kami akui ada unsur kecerobohan dari petugas. Seharusnya setelah selesai sidang langsung kembali, tidak ada aktivitas tambahan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Supriyadi sempat singgah di sebuah coffee shop dan bertemu dengan dua orang. Salah satunya diduga merupakan staf di kantor syahbandar Kolaka, tempat Supriyadi pernah bertugas.

Peristiwa tersebut terekam dalam video singkat yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi terlihat berjalan menuju coffee shop dengan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian syahbandar.

“Pasca kami menerima informasi, langsung kami panggil semua pihak terkait, termasuk petugas pengawal dan narapidana. Saat ini semuanya sedang dalam proses pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Mustakim.

Pihak rutan menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi terhadap petugas jika terbukti lalai.(**)

Continue Reading

Trending