Connect with us

News

Soal Supriyadi, Akademisi: Korupsi Itu Lahan Basah, Pengawalan Terpidana Tak Boleh Longgar

Published

on

Hariman Satria, Pakar hukum UMK

KENDARI24.COM – Kasus terpidana korupsi pertambangan nikel, Supriyadi, yang diduga keluyuran usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, menegaskan bahwa secara prosedur, terpidana yang menghadiri sidang PK memang diperbolehkan keluar dari rutan atau lapas, namun wajib dalam pengawalan ketat dan hanya untuk kepentingan persidangan.

“PK itu hak terpidana yang dijamin undang-undang. Tapi kehadiran di persidangan harus dalam pengawalan, dan setelah sidang wajib langsung kembali ke rutan atau lapas,” tegas Hariman. Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan tersebut tidak boleh longgar karena berpotensi menimbulkan pelanggaran, bahkan membuka peluang terpidana melakukan aktivitas di luar kepentingan hukum.

Menurutnya, jika terbukti terjadi kelalaian, maka petugas pengawal harus dikenai sanksi, minimal sanksi etik, karena telah lalai menjalankan tugas.

“Yang mendampingi harus diperiksa dan diberikan sanksi. Karena tugasnya jelas, mendampingi terpidana selama proses persidangan, bukan membiarkan yang bersangkutan bebas beraktivitas,” ujarnya.

Selain itu, Hariman juga menilai bahwa terhadap terpidana yang bersangkutan perlu diberikan pembinaan khusus, karena dinilai belum menunjukkan kesadaran hukum yang baik.

“Kalau setiap keluar dia malah keluyuran, berarti belum ada kesadaran. Harus ada pembinaan tambahan di dalam rutan atau lapas,” katanya.

Ia menegaskan, tindakan Supriyadi yang diduga singgah di coffee shop usai sidang merupakan bentuk pelanggaran tata tertib pemasyarakatan yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam perspektif kriminologi, kata dia, narapidana merupakan individu yang sedang menjalani proses pembinaan oleh negara, sehingga tidak boleh dibiarkan leluasa di luar pengawasan.

“Ini berbahaya. Jangan sampai orang yang sedang direhabilitasi justru bebas di luar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran baru,” tegasnya.

Lebih jauh, Hariman juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga penanganannya, termasuk dalam proses PK, harus mendapat pengawasan ekstra ketat.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan proses PK jika tidak diawasi secara transparan, mengingat PK kerap dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

“Namanya korupsi itu tidak pernah kering itu semua perkara basah maka potensi untuk mempengaruhi keputusan hakim, potensi untuk mempengaruhi Jaksa dalam mengajukan jawaban atau dalam PK itu sangat besar kemungkinannya”, jelasnya.

Pakar hukum pidana dan korporasi ini menegaskan pengajuan kembali kasus korupsi banyak dimanfaatkan oleh para terpidana untuk bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dengan bernegosiasi antara jaksa hingga hakim yang sifatnya transaksional.

“Esensi dari PK itu agar terpidana itu bisa mendapatkan hukuman lebih ringan maka ia dengan segala daya upaya dia lakukan untuk mendapatkan itu. Yang dikhawatirkan itu adalah secara normatif dia lakukan dalil-dalil PK tapi dibalik layar dia melakukan sesuatu yang sifatnya transaksional yang sifatnya menguntungkan, itu yang berbahaya, ” tegasnya.

“Secara normatif PK itu hak, tapi dalam praktik ada potensi penyimpangan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, baik oleh aparat maupun masyarakat,” jelasnya.

Hariman pun mendorong peran aktif publik dalam mengawasi proses persidangan, termasuk sidang PK, agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Sidang korupsi itu terbuka untuk umum. Masyarakat punya hak untuk mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang menyimpang,” pungkasnya.

Diketahui, Supriyadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang terseret kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Kolaka Utara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan sedikitnya 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

Dalam praktiknya, Supriyadi diduga menerima suap sekitar Rp100 juta untuk setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB). Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar.

Selain divonis pidana penjara, Supriyadi juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringan tambang ilegal, termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil tambang.(**)

Continue Reading

News

Terseret Arus Sungai, Seorang anak di Kendari Ditemukan Meninggal Dunia

Published

on

By

Ilustrasi

KENDARI24.COM – Seorang anak ditemukan meninggal dunia usai diduga terseret arus kali di Kelurahan Punggoloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (10/5/2026).

Korban ditemukan di sekitar kawasan asrama dayung setelah sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga tenggelam di aliran sungai setempat.

Peristiwa tersebut diketahui dari video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, perekam video menyebut korban ditemukan di area muara kali Punggoloba.

Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup, dengan menggunakan baju berwarna biru tanpa celana.

Diduga korban bermain di sungai saat hujan melanda wilayah kota Kendari sehingga kondisi air meluap dan menghanyutkan korban.

“Sapa tau ada yang kehilangan, ditemukan anak-anak di asrama dayung (muara kali Punggoloba),” ujar perekam video.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Kendari, Cornelius Padang, membenarkan adanya penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal, korban diduga terseret arus saat mandi di sungai.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan diduga mandi di sungai kemudian terseret arus,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap korban maupun kronologi pasti kejadian tersebut masih belum diketahui. Aparat dan pihak terkait masih melakukan pendataan lebih lanjut.(**)

Continue Reading

News

Banjir Rendam Kendari, Brimob Dikerahkan Evakuasi Warga

Published

on

By

KENDARI24.COM – Puluhan personel Sat Brimob Polda Sulawesi Tenggara dikerahkan untuk membantu proses evakuasi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Kota Kendari, Minggu (10/5/2026).

Personel Brimob disiagakan di beberapa titik banjir guna membantu warga yang rumahnya terendam dan terjebak akibat tingginya debit air setelah hujan berintensitas tinggi mengguyur Kota Kendari.

Komandan Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sultra, Kompol Asri Diyni, mengatakan pihaknya menurunkan personel lengkap dengan perlengkapan keselamatan untuk mempercepat proses evakuasi masyarakat terdampak.

“Beberapa titik banjir yang cukup parah kami lakukan evakuasi menggunakan perahu karet, salah satunya di Lorong Kampus Avicena,” ujarnya.

Selain mengevakuasi warga, personel Brimob juga membantu menyelamatkan barang-barang berharga milik masyarakat serta memastikan situasi di lokasi tetap aman selama proses penanganan berlangsung.

Menurutnya, seluruh personel bersama peralatan keselamatan masih disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya wilayah terdampak maupun adanya permintaan bantuan darurat dari masyarakat.

“Kami terus bersiaga dan bergerak cepat membantu warga terdampak banjir. Masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat dapat segera menghubungi petugas,” tambahnya.

Hingga saat ini, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan pemantauan dan penanganan di sejumlah lokasi banjir di Kota Kendari guna memastikan keselamatan warga serta kelancaran proses evakuasi.(**)

Continue Reading

News

Banjir Rendam Kendari, Basarnas Kerahkan 33 Personel Rescue

Published

on

By

KENDARI24.COM – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Kendari menyebabkan banjir di sejumlah titik pada Minggu (10/5/2026). Kondisi tersebut membuat Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kendari menurunkan tim rescue untuk melakukan evakuasi dan bantuan SAR kepada warga terdampak.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S, menjelaskan laporan awal diterima sekitar pukul 10.50 Wita dari komandan regu (danru) tim rescue yang tengah melaksanakan siaga mobile.

Laporan tersebut menyebutkan telah terjadi banjir di beberapa wilayah Kota Kendari dan membutuhkan bantuan evakuasi.

“Pada pukul 10.50 Wita terima laporan dari danru tim rescue yang melaksanakan siaga mobile yang melaporkan bencana banjir di beberapa titik di wilayah Kota Kendari dan membutuhkan bantuan SAR,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Basarnas Kendari langsung mengerahkan tiga tim rescue menuju lokasi terdampak.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 11.05 Wita tiga Tim Rescue terdiri dari 33 personel diberangkatkan menuju LKP untuk memberikan bantuan SAR,” jelas Amiruddin.

Saat proses evakuasi berlangsung, kondisi cuaca di Kota Kendari masih diguyur hujan. Selain itu, kondisi air laut yang sedang pasang turut memperparah genangan di sejumlah kawasan.

Basarnas memperkirakan air pasang akan mulai surut sekitar pukul 21.00 Wita.

Hingga saat ini, Basarnas Kendari masih melakukan proses evakuasi warga serta pendataan korban terdampak banjir.

Sejumlah wilayah yang terdampak dilaporkan tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kota Kendari.

“Basarnas Kendari saat ini masih melakukan evakuasi dan mendata korban. Sejumlah wilayah terdampak hampir semua kecamatan di Kota Kendari,” pungkasnya. (**)

Continue Reading

Trending