Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Tetap Bupati dan Kepala BPBD Koltim Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta – Kendari24.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Sebagai tersangka dugaan Kasus tindak pidana Korupsi dana hibah dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Konstruksi perkara ini yang diduga telah terjadi sejak Maret hingga Agustus 2021 dimana tersangka AMN dan AZR menyusun proposal dana hibah ke badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau sering disebut dana RR serta dana siap pakai atau DSP.

“Awal September 2021 AMN dan AZR datang ke BNPB pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 miliar dan dan dana hibah dana siap pakai senilai 12,1 miliar,” ungkapnya dalam rilis KPK, Rabu malam (22/9/2021).

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut kemudian meminta agar beberapa proyek pekerjaan fisik atas sumber dana kedua tersebut yang bersumber dana dari hibah BNPB nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak yang lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair kepada Pemkab Kolaka Timur.

“Keduanya sepakat akan memberikan fee senilai 30 persen dan diduga AMN meminta uang pertama sebesar 25 juta dan 250 juta kelanjutannya, artinya dua tahap pertama 25 juta dan yang kedua Rp. 225 juta.” ujarnya.

Nurul Ghofron menambahkan, sebelem penangkapan ke dua tersangka bertemu di rujab Bupati Koltim dan menyepakati AZR akan menyerahkan fee proyek yang telah disetujui, Namun sebelum penyerahan uang tersebut KPK mengamankan tersangka AZR bersama barang bukti uang sebanyak Rp. 250 juta, dan kemudian mengamankan AMN di rumah jabatan Bupati Kolaka Timur.

“AMN minta agar uang tersebut diserahkan ke ajudan Bupati di kediamanan AMN di Kendari, namun sebelum meninggalkan rumah, tim KPK yang sudah mengikuti tersangka kemudian mengamankan, AZR, AMN dan ajudan serat barang bukti uang senilai Rp. 250 juta,” ungkap Nurul Ghufron.

 

Hukum & Kriminal

Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap karena Pungli Bermodus Perbaikan Jalan

Published

on

By

KENDARI — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I ditangkap Satgas Gakkum dalam operasi penanganan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WITA.

Ketiganya diduga melakukan pungli dengan modus menimbun dan menyiram jalan rusak untuk mengurangi debu, lalu meminta imbalan dari pengendara yang melintas.

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, para pelaku menghentikan kendaraan roda dua dan empat untuk meminta uang atas “jasa” perbaikan jalan. Tindakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan risiko keamanan.

“Mereka menimbun lubang dengan tanah dan menyiramnya, kemudian meminta bayaran, padahal itu bukan perbaikan resmi,” ujarnya.Jumat (23/5/2025).

Dari penggeledahan, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Ketiga pemuda tersebut kemudian dibina dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan praktik pungli serupa dan mendukung upaya perbaikan infrastruktur yang resmi serta transparan.

Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tabrakan Maut di Kendari Barat: Pengemudi Mobil Serahkan Diri Usai Videonya Viral

Published

on

By

KENDARI – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (22/5/2025) pagi sekitar pukul 05.10 WITA.

Peristiwa nahas ini melibatkan sepeda motor bernomor polisi DT 2989 AI dengan mobil mini bus bernomor polisi DT 1564 XX.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kendari, Ipda Zainal, mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh ML (36), warga Desa Tirtamartani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, melaju dari arah Hotel Claro menuju SPBU Teratai.

“Pada saat bersamaan, dari arah yang sama, mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh AB (24), seorang ibu rumah tangga, juga melaju. Menjelang lokasi kejadian, pengemudi mobil diduga kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban,” jelas Ipda Zainal. Kamis (22/5/2025).

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor, ML, mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Kendari langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut.

Usai videonya viral, pelaku pengguna kendaraan mini bus berinisial AB yang menabrak korban menyerahkan diri ke polisi.

Ipda Zainal mengimbau para pengguna jalan agar selalu waspada dan menjaga konsentrasi saat berkendara guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penjualan Amunisi Ilegal oleh Anggota Polri

Published

on

By

Satgas Damai Cartenz mengintrogasi tersangka PW

JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan personel Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya. Pelaku ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.(**)

Continue Reading

Trending