Kendari – Kendari24.com, Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera mengambil langkah antisipatif terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur oleh Komisi Pemberantas Korupsi pada Selasa 21 Agustus 2021.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang menjelaskan pasca OTT oleh KPK Gubernur Ali Mazi dan Lukman Abunawas dapat segera mengambil langkah strategis mengisi jabatan Wakil Bupati Kolaka Timur.
“Jika tidak, maka Koltim terancam akan dipimpin Pelaksana Tugas (PLT) selama kurang lebih 4 tahun,” ungkapnya
Endang menjelaskan OTT yang dilaksanakan KPK selama ini selalu prudent dan rekor 100 persen terbukti, sementara di Koltim belum ada wakil Bupati. Jadi kalau sampai Meri divonis bersalah sementara pengisian wakil belum dilaksanakan maka otomatis Jabatan Bupati Koltim akan dijabat oleh Pj (Penjabat) Bupati.
“ Ini tentu saja bukan bermaksud mendahului proses hukum terhadap Meri dkk (dan kawan-kawan), Kita berharap mereka tidak bersalah, tapi berkaca dari rekor proses hukum OTT KPK selama ini,” Jelasnya.
Bila Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Pj Bupati maka akan berdampak terhadap iklim Pemerintahan, Birokrasi dan Pembangunan di Kolaka Timur. Biasanya menurut Endang jabatan Bupati dijabat Pj paling lama 2 (dua) tahun.
“ Bisa jadi 4 tahun lamanya, karena Pilkada serentak baru akan dilaksanakan akhir 2024 dan hasilnya dilantik di tahun 2025”. Tegas Endang. “Sementara Kita tahu kewenangan dan akuntabilitas Pj terbatas,” Katanya.
Menurut Endang satu-satunya langkah yang bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 untuk menghindari Kolaka Timur dipimpin Pj bertahun-tahun adalah mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati.
“Setelah jabatan Wakil Bupati di isi. Kalau ternyata Meri terbukti bersalah di Pengadilan, maka Wakil Bupati terpilih tadi naik jadi Bupati dan Jabatan Wakil Bupati bisa kembali diisi selama waktunya kurang dari 18 (delapan belas) bulan akhir masa jabatan Samsul-Meri,” Katanya.
Untuk itu Ia mendesak agar Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dan Forkopimda Sulawesi Tenggara segera menggelar rapat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk segera melakukan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim. Tentu saja Koordinasi dengan Bupati Andi Merya Nur tetap harus dilaksanakan. Karena Ia yang berhak menandatangani surat pencalonan Wakil Bupati ke DPRD Koltim.
“Ini kalau betul-betul Kita tidak ingin Koltim dipimpin Pj bertahun-tahun,” ujarnya.
Begitu juga halnya dengan Partai Pengusung. Demokrat, PDIP, Gerindra dan PAN. Endang minta segera diadakan pertemuan untuk mencari solusi supaya jabatan Wakil Bupati segera bisa terisi. Ia memastikan Partai yang dipimpinnya akan berusaha sekeras-kerasnya supaya Koltim bisa mempunyai Bupati-Wakil Bupati definitif.
Diakhir rilisnya Endang menyampaikan keprihatinan terhadap OTT yang menimpa Meri. Endang yakin
Meri akan patuh mengikuti proses hukum. Dan kepada semua pihak diminta untuk tidak melakukan ‘pengadilan’ di luar proses hukum. “Biarlah proses hukum nanti yang menentukan, apakah Ibu Meri dkk memang bersalah atau tidak,” ujar Endang.