KENDARI, Kendari24.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (11/4/2023).
Dalam Rakornas Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni itu, Kajati Sultra menyampaikan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024.
Patris menjelaskan peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu di bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketentraman umum dan bidang intelijen penegakan hukum.
“Kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu Sara, ujaran kebencian, black campaign, bullying dan tindak pidana lain, ujarnya.
Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menjelaskan aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu.
“Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan/masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu,” ungkapnya.
Kajati menerangkan langkah kongkrit Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang Pemilu 2024, yaitu membuat Juklak dan Juknis penanganan perkara Pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang Pemilu dan tindak pidana Pemilu.
“Juga menempatkan tim Jaksa pada sentra Gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder Gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain/dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan luhkum dan penkum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa.
Rapat koordinasi itu juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Kabinda, Kepala BNN Provinsi seluruh Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, Kaban Kesbangpol Provinsi, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi, Kadis Sosial Provinsi, Kadis Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/walikota, Ketua DPRD Kab/kota dan Kaban Kesbangpol Kabupaten/kota seluruh Indonesia.