Connect with us

Hukum & Kriminal

WALHI: 2 Perusahaan Tambang Nikel Rusak Ratusan Hektar Sawah Di Kolaka

Published

on

Sawah merah akibat aktivitas tambang di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

KENDARI, Kendari24.com – Ratusan hektar sawah di 3 Desa di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara terendam banjir kiriman akibat aktivitas tambang nikel.

Banjir bekas galian tambang nikel itu merendam sawah sekitar  650 Ha di tiga Desa yakni Desa Pesouha, Pelambua dan Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu 26 maret 2023 lalu atau 4 hari usai petani menanam padi.

“Mati itu padi karena terendam banjir tanah merah, 2 malam saja itu mati padi, apalagi kalau sudah 1 minggu,” ungkap Ansal (54) petani di Pomalaa.

Menurut Ansal, banjir lumpur kali ini paling parah dibanding tahun-tahun sebelumnya, sebab areal persawahan terendam banjir sangat luas mencapai ratusan hektare.

Salah satu solusi yang ditawarkan para petani yakni untuk menormalisasi Sungai Pesauha, dan membangun tanggul penghadang luapan air lebih tinggi.

“Kami sudah malas, karena percuma tidak ada solusi, sudah berkali-kali ini terjadi setiap hujan turun,” ujarnya.

Koordinator Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)  Kolaka, Djabir Lahukuwi menuturkan yang terjadi Desa  Pesouha  itu adalah banjir lumpur merah di wilayah persawahan dan akan berdampak pada gagal panen petani, hal itu juga dan merugikan petani secara materil sehingga siapapun pelaku pengrusakan lingkungan harus bertanggung jawab.

“Dari Keterangan yang masuk di kami bahwa kejadian ini sudah membuat gagal panen masyarakat, saya berharap Perusda maupun perusahaan-perusahaan lain yang ada dalam Perusda harus bertanggung jawab dengan persoalan ini.” ujar Djabir.

Djabir berharap Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kolaka memantau dan turun tangan meskipun kebijakan seperti ini sering ditarik-tarik antara pemerintah Provinsi dan Pusat tetapi kejadian seperti ada di wilayah pemerintah daerah.

“Pemda harusnya memang turun tangan. Setiap 6 bulan harus turun untuk melihat kondisi pertambangan di Kabupaten Kolaka,”  Tegasnya

Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara yang telah memantau kondisi persawahan warga di Kecamatan Pomalaa pada 8 April lalu menuturkan aktivitas tambang nikel di wilayah itu telah mencemari sungai dengan tingginya sedimen lumpur dan berdampak pada penyempitan sungai.

Endapan sedimen lumpur tambang dari sungai itu terbawa masuk ke sawah yang saat hujan dan menyebabkan masyarakat merugi.

“Endapan di sekitar persawahan itu tercemari akibat aliran sungai telah menyempit karena sedimen lumpur tambang dari perusahaan,” ujar Andi Rahman.

Walhi Sultra menyebut terdapat 2 perusahaan tambang yang beroperasi di dekat areal persawahan warga. Keduanya yakni Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Dua perusahaan ini diduga beraktivitas di lahan konsesi PT Vale Indonesia.

“Kedua perusahaan itu sudah tidak sesuai aturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walhi mengatakan pemerintah daerah dan adan aparat penegak hukum dapat lebih tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan itu,” tegasnya.

Andi mensinyalir ke dua perusahaan tambang nikel itu tidak membangaun area tangkapan air (sedimen pond) Sehingga, ketika hujan, material tambang langsung turun ke sungai menjadi lumpur tanah merah.

Saat ini, Walhi Sultra masih melakukan identifikasi dan mendalami lebih jauh masalah pencemaran lingkungan ini.

“Kami meminta perusahaan tambang yang beroperasi di dekat sawah untuk dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan dan kajian lingkungan,” ungkap Andi saat ditemui pada Senin (20/4/2023) di Kantor Walhi Sultra.

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending