Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Jual Beli Dokumen Izin Pertambangan Untuk Penjualan Ore Nikel

Published

on

Foto Udara Blok Mandiodo, Konawe Utara / FOTO: Walhi Sultra

KENDARIKendari24.com, Sejumlah mahasiswa dan pemuda Konawe Utara menduga pemilik izin usaha pertambangan PT Sumber Bumi Putera (SBP) telah melakukan pelanggaran dengan memperjualbelikan dokumen IUP kepada kontraktor pertambangan sebagai dokumen untuk memperjualbelikan ore nikel meskipun ore nikel itu tidak berasal dari PT SBP.

Perusahaan yang beraktifitas di blok Mandiodo Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara itu juga disiyalir beraktivitas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan tidak memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

“Modusnya dengan memberikan dokumen atau izin kepada perusahan yang tidak memiliki legalitas atau diluar daripada IUP PT Sumber Bumi Putera untuk melakukan pengiriman ke pabrik pemurnian ore nikel, ungkap Arif Munandar, saat ditemuai, Senin (17/1/2021).

Mahasiswa asal konawe utara ini, menjelaskan berdasarkan temuan mereka pemilik IUP sekitar 218 hektar itu diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam beraktivitas sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SBP juga telah dilaporkan ke polda Sultra, namun hingga saat ini pihak Kepolisian belum melakukan tindakan atas sejumlah bukti yang telah diserahkan oleh para Pemuda dan Mahasiswa asal Konawe Utara.

“Di Polda Sultra tepatnya tiga kali, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang diambil oleh Polda Sultra,” ungkapnya.

Para mahasiswa dan pemuda Konawe Utara ini berharap agar aparat penegak hukum dapat segara melakukan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran itu sehingga aktivitas penambangan tidak lagi merugikan negara dan masyarakat sekitar lingkar tambang.

“Kami meminta APH, dalam hal ini KPK, Kejati atau kepolisian dapat mengusut tuntas Pelanggaran PT SBP sebab kuat dugaan kami bahwa mereaka telag melakukan tindakan yang merugikan Negara,” katanya.

Sementara itu pemilik kuasa pertambangan di lokasi PT Sumber Bumi Putra yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terhadap dugaan dari para pemuda dan mahasiswa asal Konawe Utara.(**)

Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Meningkat 81 Kasus pada 2024

Published

on

By

Kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar di Kota Kendari

KENDARI – Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 433 kasus, meningkat 81 kasus atau 23,01% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 352 kasus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini juga berdampak pada jumlah korban. Pada 2024, sebanyak 40 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara 602 lainnya mengalami luka ringan. Namun, tidak ada kasus luka berat yang dilaporkan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu, terdapat 37 korban luka berat dan 441 korban luka ringan.

Kapolresta Kendari mengungkapkan, peningkatan kasus kecelakaan ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik dalam kota Kendari turut menjadi faktor penyebab utama.

“Minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan banyaknya kerusakan jalan menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kendari,” ujar Kombes Pol Aris Tris Yunarko. pada rilis pres akhir tahun Polresta Kendari. Senin (30/12/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Polresta Kendari akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi akan difokuskan pada aturan berlalu lintas yang aman, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan.

Selain itu, Polresta Kendari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, khususnya di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi.

“Kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat penting untuk menekan angka kecelakaan ini. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutup Kapolresta.

Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Trending