Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa

Published

on

Progres Pembangunan Jalan Toronipa

KENDARI – Kendari24.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa.

Ketiga tersangka itu yakni sulvan mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekcam Soropia, Milwan ASN Pemkot Kendari dan Andi Zainuddin, honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga anak dari pemilik tanah.

Para tersangka ini masing masing berperan dalam menghilangkan aset LPMP UHO dengan memperjualbelikan aset tersebut meskipun telah dibayarkan oleh pihak UHO pada tahun 1997 dengan harga sekitar Rp. 5 juta.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menjelaskan karena adanya rencana pembangunan jalan wisata toronipa, anak almarhum Yappe, yakni Andi Zainuddin memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu serta mengakui tanah sekitar 4.896 meter persegi itu kembali diserahkan pihak UHO ke pemilik awal.

Ditahun yang sama sebagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada Andi Zainuddin oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung dengan nilai sekitar Rp. 127 juta.

“2019 tanah yang diakui yang sudah dipalsukan dokumennya itu mendapat uang ganti rugi dari pemprov Sultra atas pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa,” katanya saat press rilis, Senin (18/1/2021)..

Noer adi menambahkan usai menerima pembayaran ganti rugi itu, kemudian sisa dari aset UHO itu kemudian dialihkan ke Milwan, ASN Pemkot Kendari dengan harga Rp. 100 juta dan diperjual belikan lagi ke almarhumah A dengan harga sekitar Rp 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai Toronipa.

“Sekitar 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp.127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka M senilai Rp. 100 juta, maka total yang diterima AZ adalah Rp 227 juta,” ungkapnya

Sementara itu ketua tim penyidik Kejati Sultra Marolop Pandiangan menjelaskan ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan (aset) milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hasil ekspose dari penyidik karena memang dari pemeriksaan saksi saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka meskipun nanti masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dan atas perbuatan ketiga tersangka itu, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan tiga tersangka penyidik kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah sebab pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melibatkan panitia atau tim 9 padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya pengadaan tanah itu melibatkan panitia dari BPN namun hal itu diabaikan,” ungkapnya. (**)

Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Kendari Terima Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menerima penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, atas kinerja dan dedikasinya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026).

AKP Williwanto Malau menjadi salah satu dari 128 personel yang menerima penghargaan atas capaian kinerja di berbagai bidang, baik operasional maupun pembinaan. Ia dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dari Polresta Kendari, penghargaan juga diberikan kepada puluhan personel dari satuan kerja lainnya. Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Kolaka dan Polres Konawe Selatan.

Kemudian, enam personel Ditpolairud menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 persen. Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus kriminal, serta enam personel Polres Buton Tengah yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Prestasi juga datang dari bidang olahraga dan misi internasional, di mana sejumlah personel berhasil meraih medali pada kejuaraan menembak Kapolri Cup 2025 dan pencak silat Pangdam Palak Wira Sulteng. Selain itu, lima personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia.

Kapolda Sultra pun mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Tetap rendah hati dan terus berbuat yang terbaik,” tegasnya.

Ia juga memberi motivasi kepada personel yang belum menerima penghargaan agar tetap bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya disiplin, loyalitas, dan kerja tulus,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Trending