Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa

Published

on

Progres Pembangunan Jalan Toronipa

KENDARI – Kendari24.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa.

Ketiga tersangka itu yakni sulvan mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekcam Soropia, Milwan ASN Pemkot Kendari dan Andi Zainuddin, honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga anak dari pemilik tanah.

Para tersangka ini masing masing berperan dalam menghilangkan aset LPMP UHO dengan memperjualbelikan aset tersebut meskipun telah dibayarkan oleh pihak UHO pada tahun 1997 dengan harga sekitar Rp. 5 juta.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menjelaskan karena adanya rencana pembangunan jalan wisata toronipa, anak almarhum Yappe, yakni Andi Zainuddin memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu serta mengakui tanah sekitar 4.896 meter persegi itu kembali diserahkan pihak UHO ke pemilik awal.

Ditahun yang sama sebagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada Andi Zainuddin oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung dengan nilai sekitar Rp. 127 juta.

“2019 tanah yang diakui yang sudah dipalsukan dokumennya itu mendapat uang ganti rugi dari pemprov Sultra atas pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa,” katanya saat press rilis, Senin (18/1/2021)..

Noer adi menambahkan usai menerima pembayaran ganti rugi itu, kemudian sisa dari aset UHO itu kemudian dialihkan ke Milwan, ASN Pemkot Kendari dengan harga Rp. 100 juta dan diperjual belikan lagi ke almarhumah A dengan harga sekitar Rp 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai Toronipa.

“Sekitar 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp.127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka M senilai Rp. 100 juta, maka total yang diterima AZ adalah Rp 227 juta,” ungkapnya

Sementara itu ketua tim penyidik Kejati Sultra Marolop Pandiangan menjelaskan ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan (aset) milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hasil ekspose dari penyidik karena memang dari pemeriksaan saksi saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka meskipun nanti masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dan atas perbuatan ketiga tersangka itu, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan tiga tersangka penyidik kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah sebab pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melibatkan panitia atau tim 9 padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya pengadaan tanah itu melibatkan panitia dari BPN namun hal itu diabaikan,” ungkapnya. (**)

Hukum & Kriminal

Polda Sultra Ungkap 6,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat memberikan keterangan pera

KENDARI, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Kali ini, polisi menangkap pelaku berinisial D (29) dan menyita barang bukti sebanyak 6,5 kilogram (kg) dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Turut mendampingi, Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Rabu (3/12/2025).

Irjen Didik menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangani Subdit II Ditresnarkoba pada Mei 2025.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Didik.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba langsung melacak mobil rental dari luar provinsi yang diduga sering dipakai jaringan lintas provinsi. Petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil minibus warna putih yang menuju Sultra.

Saat tiba di perbatasan, mobil tersebut dihentikan. Namun, pengemudi justru tancap gas dan mengabaikan peringatan polisi, memicu aksi kejar-kejaran. Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (2/12/2025) sore, setelah petugas terpaksa menabrak mobil dinas untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, penggeledahan menemukan 6,5 kg sabu di dalam mobil.

Pengembangan lebih lanjut ke tempat kos pelaku menyita tambahan 92 gram sabu. Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Sultra dan Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi SIGA Tenggara: Terobosan Perlindungan Tenaga Kerja Berbasis Data

Published

on

By

Wakapolda da wagub Sultra saat peluncuran aplikasi SIGA

KENDARI, Polda Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menandatangani kesepakatan kolaborasi dan meluncurkan Aplikasi SIGA Tenggara (Sistem Informasi Garda Ketenagakerjaan) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan tenaga kerja di Bumi Anoa. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (28/11/2025).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mewakili Kapolda Sultra, bersama Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, memimpin penandatanganan nota kesepakatan serta peresmian aplikasi tersebut. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, para direktur perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan menegaskan bahwa peluncuran SIGA Tenggara merupakan wujud nyata implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bukti kehadiran negara di tengah-tengah pekerja Sulawesi Tenggara. Dengan integrasi data lintas instansi dan penegakan hukum berbasis teknologi, kita ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan setiap pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan transparan,” tegas Wakapolda.

Aplikasi SIGA Tenggara memiliki sejumlah fitur unggulan, antara lain:Pengaduan online real-time 24 jam terkait sengketa ketenagakerjaan. Pemantauan status penanganan laporan secara transparan
Akses data ketenagakerjaan terpadu (jumlah tenaga kerja, perusahaan, kasus, dll).

Fitur pelaporan deteksi dini potensi konflik industrial Integrasi dengan sistem pengawasan Disnaker dan Polri.

Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua menyambut baik inovasi ini dan menyatakan bahwa SIGA Tenggara akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Kami berharap aplikasi ini tidak hanya menjadi alat pengaduan, tetapi juga instrumen pencegahan konflik ketenagakerjaan melalui data yang akurat dan respons cepat,” ujar Hugua.

Kolaborasi ini juga memperkuat integrasi data antara Polda Sultra, Disnakertrans Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sultra, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi atensi khusus.

Dengan resmi beroperasinya SIGA Tenggara, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja berbasis teknologi di Indonesia timur. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store dan App Store atau diakses melalui website resmi siga.poldasultra.id mulai hari ini. Perlindungan pekerja, kini hanya sejauh satu klik.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Kejahatan Siber di Sultra Meledak: 565 Laporan Hanya dalam 10 Bulan 2025

Published

on

By

Ilustrasi Penipuan

KENDARI – Subdirektorat V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mencatat lonjakan tajam penanganan kejahatan siber dalam lima tahun terakhir. Hingga Oktober 2025, tercatat 565 kasus, meningkat drastis dibandingkan 2021 yang hanya 265 kasus.

Data Tahunan Subdit Siber Polda Sultra:
2021: 265 kasus
2022: 252 kasus
2023: 307 kasus
2024: 550 kasus
Jan–Okt 2025: 565 kasus

Penipuan online menjadi kasus paling dominan dan paling melonjak:
2021: 77 kasus
2024: 259 kasus
2025 (10 bulan): 280 kasus

Pencemaran nama baik juga terus naik:
2021: 143 kasus
2024: 175 kasus
2025 (10 bulan): 193 kasus

Kasus ilegal akses, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan (PDP) juga menunjukkan tren kenaikan signifikan. Kanit I Tipid Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kenaikan ini mencerminkan dua hal: tingginya aktivitas digital masyarakat sekaligus meningkatnya kesadaran untuk melapor.

“Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang digital,” ujar Iptu Asfandy.

Ia menambahkan, pencemaran nama baik serta penyebaran isu SARA tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar adanya. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Subdit Siber Polda Sultra berkomitmen memperkuat patroli siber, edukasi publik, serta penegakan hukum agar keamanan dunia maya di Bumi Anoa semakin terjaga.(**)

Continue Reading

Trending