Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Mafia Tanah Pembangunan Jalan Kendari-Toronipa

Published

on

Progres Pembangunan Jalan Toronipa

KENDARI – Kendari24.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa.

Ketiga tersangka itu yakni sulvan mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekcam Soropia, Milwan ASN Pemkot Kendari dan Andi Zainuddin, honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga anak dari pemilik tanah.

Para tersangka ini masing masing berperan dalam menghilangkan aset LPMP UHO dengan memperjualbelikan aset tersebut meskipun telah dibayarkan oleh pihak UHO pada tahun 1997 dengan harga sekitar Rp. 5 juta.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menjelaskan karena adanya rencana pembangunan jalan wisata toronipa, anak almarhum Yappe, yakni Andi Zainuddin memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu serta mengakui tanah sekitar 4.896 meter persegi itu kembali diserahkan pihak UHO ke pemilik awal.

Ditahun yang sama sebagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada Andi Zainuddin oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung dengan nilai sekitar Rp. 127 juta.

“2019 tanah yang diakui yang sudah dipalsukan dokumennya itu mendapat uang ganti rugi dari pemprov Sultra atas pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa,” katanya saat press rilis, Senin (18/1/2021)..

Noer adi menambahkan usai menerima pembayaran ganti rugi itu, kemudian sisa dari aset UHO itu kemudian dialihkan ke Milwan, ASN Pemkot Kendari dengan harga Rp. 100 juta dan diperjual belikan lagi ke almarhumah A dengan harga sekitar Rp 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai Toronipa.

“Sekitar 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp.127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka M senilai Rp. 100 juta, maka total yang diterima AZ adalah Rp 227 juta,” ungkapnya

Sementara itu ketua tim penyidik Kejati Sultra Marolop Pandiangan menjelaskan ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan (aset) milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hasil ekspose dari penyidik karena memang dari pemeriksaan saksi saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka meskipun nanti masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dan atas perbuatan ketiga tersangka itu, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menetapkan tiga tersangka penyidik kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah sebab pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melibatkan panitia atau tim 9 padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya pengadaan tanah itu melibatkan panitia dari BPN namun hal itu diabaikan,” ungkapnya. (**)

Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Meningkat 81 Kasus pada 2024

Published

on

By

Kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar di Kota Kendari

KENDARI – Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 433 kasus, meningkat 81 kasus atau 23,01% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 352 kasus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini juga berdampak pada jumlah korban. Pada 2024, sebanyak 40 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara 602 lainnya mengalami luka ringan. Namun, tidak ada kasus luka berat yang dilaporkan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu, terdapat 37 korban luka berat dan 441 korban luka ringan.

Kapolresta Kendari mengungkapkan, peningkatan kasus kecelakaan ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik dalam kota Kendari turut menjadi faktor penyebab utama.

“Minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan banyaknya kerusakan jalan menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kendari,” ujar Kombes Pol Aris Tris Yunarko. pada rilis pres akhir tahun Polresta Kendari. Senin (30/12/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Polresta Kendari akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi akan difokuskan pada aturan berlalu lintas yang aman, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan.

Selain itu, Polresta Kendari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, khususnya di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi.

“Kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat penting untuk menekan angka kecelakaan ini. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutup Kapolresta.

Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Trending