KENDARI – Kendari24.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa.
Ketiga tersangka itu yakni sulvan mantan Lurah Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekcam Soropia, Milwan ASN Pemkot Kendari dan Andi Zainuddin, honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) yang juga anak dari pemilik tanah.
Para tersangka ini masing masing berperan dalam menghilangkan aset LPMP UHO dengan memperjualbelikan aset tersebut meskipun telah dibayarkan oleh pihak UHO pada tahun 1997 dengan harga sekitar Rp. 5 juta.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menjelaskan karena adanya rencana pembangunan jalan wisata toronipa, anak almarhum Yappe, yakni Andi Zainuddin memalsukan dokumen dan membuat keterangan palsu serta mengakui tanah sekitar 4.896 meter persegi itu kembali diserahkan pihak UHO ke pemilik awal.
Ditahun yang sama sebagian tanah tersebut telah dibayarkan ganti ruginya kepada Andi Zainuddin oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara untuk keperluan Pembangunan jalan Poros Toronipa dengan pengadaan secara langsung dengan nilai sekitar Rp. 127 juta.
“2019 tanah yang diakui yang sudah dipalsukan dokumennya itu mendapat uang ganti rugi dari pemprov Sultra atas pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa,” katanya saat press rilis, Senin (18/1/2021)..
Noer adi menambahkan usai menerima pembayaran ganti rugi itu, kemudian sisa dari aset UHO itu kemudian dialihkan ke Milwan, ASN Pemkot Kendari dengan harga Rp. 100 juta dan diperjual belikan lagi ke almarhumah A dengan harga sekitar Rp 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai Toronipa.
“Sekitar 1500 meter persegi terkena Trase pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp.127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka M senilai Rp. 100 juta, maka total yang diterima AZ adalah Rp 227 juta,” ungkapnya
Sementara itu ketua tim penyidik Kejati Sultra Marolop Pandiangan menjelaskan ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan (aset) milik Universitas Halu Oleo (UHO) secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak PUPR Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hasil ekspose dari penyidik karena memang dari pemeriksaan saksi saksi maupun dokumen surat yang sudah diperoleh dan disita sangat jelas perbuatan ketiga tersangka meskipun nanti masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Dan atas perbuatan ketiga tersangka itu, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain menetapkan tiga tersangka penyidik kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah sebab pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara tidak melibatkan panitia atau tim 9 padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketuai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dinas Bina Marga dan Sumber daya Air Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pengadaan tanah tidak sesuai dengan ketentuan, seharusnya pengadaan tanah itu melibatkan panitia dari BPN namun hal itu diabaikan,” ungkapnya. (**)