Connect with us

News

PMII Sultra Tolak Tambang Nikel di Pulau Kecil: “Wawonii dan Kabaena Bukan untuk Eksploitasi”

Published

on

Pencemaran Perairan di Desa Baliara, Pulau Kabaena (Foto: Satya Bumi)

KENDARI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara menegaskan penolakan tegas terhadap rencana legalisasi tambang nikel di Pulau Wawonii kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabaena, di Kabupaten Bombana. PMII Sultra menilai kebijakan ini mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil dan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada alam.

“Pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena tidak cocok untuk industri ekstraktif. Selain rentan secara ekologis, aktivitas tambang akan merusak mata pencaharian warga,” ujar Ketua PKC PMII Sultra, Awaludin Sisila, di Kendari, Sabtu (1/6/2025).

Rencana legalisasi tambang nikel muncul setelah Gubernur Sulawesi Tenggara menyatakan akan membuka peluang investasi di kedua pulau tersebut. Namun, PMII Sultra menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km².

“Pemerintah daerah harus patuh pada hukum, bukan memaksakan investasi yang berisiko tinggi bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Awaludin.

Menurutnya data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkapkan bahwa 73% wilayah daratan Kabaena telah dikuasai izin tambang nikel. Sementara di Wawonii, eksplorasi tambang telah menyebabkan pencemaran air dan kerusakan hutan adat.

“Kami menerima banyak keluhan warga soal air bersih yang tercemar lumpur tambang serta matinya kebun pala dan cengkeh, sumber penghidupan utama masyarakat,” ungkap Darman, Ketua Forum Adat Kabaena.

PMII juga menyoroti potensi konflik sosial akibat kurangnya keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.

“Proses legalisasi tambang ini tidak transparan. Warga tidak dilibatkan, bahkan tokoh adat yang kritis justru dikriminalisasi,” kata Sitti Ramlah, aktivis perempuan dari Wawonii yang mendampingi warga terdampak.

Akademisi dari Universitas Halu Oleo, Dr. La Ode Natsir, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak didukung kajian komprehensif.

“Tidak ada studi resmi tentang daya dukung ekologis pulau kecil. Kebijakan tambang ini hanya berdasarkan janji ekonomi yang belum terbukti,” jelasnya.

PMII Sultra mengajukan tiga tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Membatalkan seluruh rencana legalisasi tambang nikel di Wawonii dan Kabaena.

Merumuskan ulang kebijakan pembangunan berbasis keberlanjutan dan perlindungan ekosistem pulau kecil dan Memastikan partisipasi publik, terutama masyarakat adat, dalam setiap pengambilan kebijakan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak rakyat. Mahasiswa tidak akan tinggal diam melihat tanah dan lingkungan dirusak atas nama investasi,” tutup Awaludin. (**)

Kesehatan

Kendari Darurat Kesehatan Mental, Dua Warga Bunuh Diri dalam Sepekan

Published

on

By

Ilustrasi

“Disclaimer: Mari bersama tingkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental”

KENDARI – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinyatakan berada dalam kondisi darurat kesehatan psikologis oleh Ketua Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Sulawesi Tenggara, Ayub Djafar. Pernyataan ini disampaikan menyusul dua kasus bunuh diri yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Ayub, menegaskan bahwa fenomena tragis ini mencerminkan masalah serius terkait kesehatan mental di kalangan masyarakat.

“Meningkatnya kasus bunuh diri adalah sinyal darurat yang tidak bisa diabaikan. Diperlukan intervensi cepat dari pemerintah, komunitas, dan lembaga terkait untuk menyediakan dukungan psikologis guna mencegah kasus serupa di masa depan,” ujarnya. Selasa (2/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan urgensi yang lebih besar dan perlu perhatian serius dari semua pihak.

“Kalau menurut saya, lebih dari dua kasus ini sudah masuk dalam tanggap darurat. Ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi kami para psikolog, tetapi juga seluruh masyarakat,” tegas Ayub.

Menurut Ayub, korban bunuh diri sering kali memiliki latar belakang pengalaman traumatis, seperti perundungan (bullying) atau kejadian tidak menyenangkan, serta kurangnya teman untuk berbagi. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan orang terdekat untuk lebih responsif dalam mendengarkan keluh kesah mereka.

“Korban bunuh diri juga kerap merasa kehilangan orang yang mereka cintai atau menganggap diri mereka gagal dalam kehidupan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah membuka program Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) bagi warga yang membutuhkan konseling psikolog grmerek Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda gangguan mental pada orang-orang di sekitar mereka.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Warga di Kolaka Dikriminalisasi PT CNI, GMNI Kendari: Ini Bentuk Pembungkaman Atas Hak Rakyat

Published

on

By

Rasmin Jaya, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

KENDARI – Rustam Mattola (41), seorang warga Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh manajemen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Rustam yang selama ini memperjuangkan haknya atas tanah yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara. Ia dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.

Merespons hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menilai penetapan tersangka terhadap Rustam sebagai bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.

Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan gerakan penolakan masyarakat terhadap pertambangan yang berdampak pada ruang hidup mereka.

“Rustam tidak melakukan kejahatan. Ia hanya mempertahankan hak atas tanah yang belum diganti rugi dan menolak aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Ini bentuk kriminalisasi yang masif dan terstruktur demi memuluskan kepentingan perusahaan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Rasmin menyebut perusahaan sengaja mendorong konflik sosial agar konsentrasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya melemah. Oleh karena itu, kata dia, persoalan ini harus menjadi perhatian publik, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Kami menduga ada konspirasi dalam penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum seharusnya berpihak pada rakyat yang membela lingkungan, bukan justru mengkriminalisasi,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Rustam juga dijerat Pasal 158 jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

GMNI Kendari meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Rasmin, aktivitas pertambangan telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial yang berkepanjangan.

“Ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Ia juga meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kolaka untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang merugikan masyarakat.

“Jika terus dibiarkan, akan semakin banyak warga yang jadi korban kriminalisasi. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyatnya,” pungkas Rasmin. (**)

Continue Reading

News

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Polda Sultra Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko

KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Kendari, Senin (2/6/2025). Upacara bertema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya” diikuti pejabat utama, personel, dan PNS Polda Sultra.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan pidato Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Dalam pidato tersebut, ditegaskan bahwa Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi bangsa.

“Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. Ia mempersatukan lebih dari 270 juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya, dan bahasa yang berbeda,” ujar Kapolda.

Dalam pidatonya, Kepala BPIP menekankan bahwa menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah menetapkan Asta Cita sebagai prioritas pembangunan nasional, dengan salah satu pilar utama adalah memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Empat fokus utama meliputi penanaman nilai Pancasila sejak dini melalui pendidikan, penerapan nilai Pancasila dalam birokrasi dan pelayanan publik, mewujudkan keadilan sosial dalam pembangunan ekonomi, serta penguatan etika dan toleransi di ruang digital.

Kapolda mengajak personel Polri menjadikan Hari Lahir Pancasila sebagai pengingat untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan, ucapan, dan tindakan.

“Kita ingin Indonesia yang maju bukan hanya secara teknologi, tetapi juga secara moral. Kita ingin Indonesia yang sejahtera bukan hanya dalam angka statistik, tetapi juga dalam rasa keadilan dan persaudaraan. Kita ingin Indonesia yang dihormati dunia bukan hanya karena kekuatan ekonominya, tetapi karena keluhuran budinya dan kebijaksanaan rakyatnya,” tegas Irjen Didik Agung Widjanarko.(**)

Continue Reading

Trending