Connect with us

News

Perumda Tutup Akses PKL Berdagang di Anjungan Teluk Kendari

Published

on

Anjungan Teluk Kendari

KENDARI, Kendari24.com  –  Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa lagi menggelar lapak pedagang  yang berjualan di sekitar tambat labuh Anjungan Teluk Kendari (ATK)sebab pihak Perumda Kendari yang mengelolah menutup akses.

Seorang pedagang PKL penutupan akses itu disebabkan karena sejumlah pedagang belum melunasi sewa tempat sebesar Rp. 250.000 ke pihak pengelola ATK.

“Penutupan karena pedagang belum melunasi sewa tempat Rp. 250.000 untuk keamanan dan kebersihan ditambah 10 ribu perhari untuk listrik, ujar Irwan pada Senin (3/4/2023).

Pedagang beralasan pembayaran sewa lokasi itu belum dilunasi sebab minimnya pendapatan PKL selain itu dengan adanya aturan baru pengelola yang mengharuskan PKL membawa keluar seluruh gerobak dan perlengkapan jualan yang dinilai memberatkan pedagang.

“Yang melakukan aktifitas didalam tambat labuh itu adalah ibu-ibu karena para suami aktifitas di laut yang tidak menentu kedatangannya,  jd letak adanya tunggakan disebabkan ibu-ibu tidak mampu mendorong gerobak tiap hari sehingga jarang  menjual,” ungkapnya.

Warga juga telah melaporkan kondisi penutupan akses ATK kepada anggota DPRD Kota Kendari untuk memberikan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya di sekitar Anjungan Teluk Kendari.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari M Saifullah Usman menjelaskan laporan warga sudah diterima dan telah menemui warga. DPRD telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Kota Kendari dan warga untuk mencari solusi permasalahan yang kini dihadapi PKL yang berjualan di Anjungan Teluk Kendari di Kelurahan Tipulu.

“Kami sudah temui pedagang dan laporan ke Komisi II untuk segera dijadwalkan RDP secepatnya sehingga ada solusi bagi keduanya,” katanya saat ditemui pada Selasa (4/4/2023).

Menanggapi penutupan portal untuk PKL di ATK, Muhammad Nasir humas Perumda Kendari menjelaskan penutupan dilakukan untuk mengetahui pedagang yang belum melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“PKL yang  tidak mampu melunasi selama 3 bulan, pengelola berhak untuk melarang mereka berjualan, penutupan juga bertujuan untuk menyortir PKL yang belum menyelesaikan tunggakan, kami sudah memberi toleransi pembayaran dengan cara diangsur,” jelasnya.

Sementara keberatan pedagang  yang mendorong gerobak jualan ke dalam ATK, Pihak Perumda menilai hal itu demi untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pengunjung dapat lebih banyak dan akan kembali juga ke pedagang.

“Sebenarnya tidak dilarang, yang dilarang terkait persoalan setelah menjual, barang-barang harus bersih nanti baru mereka menjual silahkan bawa lagi gerobaknya,” kata Nasir.

Perumda berharap pedagang dapat saling memahami tanggung jawab pengelolaan bersama Anjungan Teluk Kendari sehingga tidak ada komunikasi yang terputus antara kedua pihak.

News

Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Gedung Rektorat Disegel dan Dibuka Paksa

Published

on

By

KENDARI – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Gedung rektorat Unsultra yang sebelumnya disegel oleh pihak rektorat, dibuka paksa oleh keluarga pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).

Pembukaan segel tersebut memicu kericuhan antara pihak pemilik yayasan dan Kepala Bagian Umum Unsultra, Rafiudin, yang diduga melakukan penyegelan gedung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.

Kericuhan tidak berlangsung lama setelah sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kejadian dan memisahkan kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemilik yayasan, Ardi Hazim, mengatakan pembukaan paksa gedung rektorat dilakukan karena yayasan memiliki agenda penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kampus.

“Pembukaan segel ini dilakukan karena kami akan menggelar rapat yayasan untuk membahas pemilihan rektor dan memulihkan kondisi kampus agar aktivitas civitas akademika dapat kembali berjalan normal,” ujar Ardi Hazim.

Ardi menegaskan, secara hukum Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2026.

“AHU yayasan yang terbaru telah terbit dan berlaku sejak 6 Januari 2026. Dengan terbitnya AHU tersebut, maka secara hukum kepengurusan yayasan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan universitas.

“Yayasan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk Abdul Nasar sebagai pelaksana rektor Universitas Sulawesi Tenggara,” tambah Ardi.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lingkungan kampus Unsultra terpantau masih berjalan dengan pengamanan kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.(**)

Continue Reading

Kesehatan

Ahli Gizi Sultra Bersiap Tentukan Arah Organisasi di Kongres ke VI PERSAGI

Published

on

By

KENDARI – Di balik peran sunyi para ahli gizi yang setiap hari bekerja menjaga kualitas kesehatan masyarakat, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD PERSAGI) Provinsi Sulawesi Tenggara tengah bersiap menggelar momen penting dalam perjalanan organisasinya. Kongres ke VI PERSAGI Sultra dijadwalkan berlangsung di Kota Kendari pada 17 Januari 2026.

Kongres ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang evaluasi dan harapan baru bagi para ahli gizi di Sulawesi Tenggara. Ketua Panitia Pelaksana Kongres, Hasan, S.Gz., MPH, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda besar yang akan dibahas, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus serta pemilihan Ketua DPD PERSAGI Sultra untuk periode 2024–2029.

“Ini adalah momentum penting untuk melihat kembali perjalanan organisasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan lima tahun ke depan,” ujar Hasan. Rabu (14/1/2026).

Hasan mengungkapkan, kongres ini sejatinya direncanakan berlangsung pada tahun 2024. Namun, sejumlah dinamika organisasi membuat pelaksanaannya harus bergeser. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020, sehingga masa kepengurusan pun ikut mengalami keterlambatan hampir satu tahun.

“Kalau dihitung masa kepengurusan lima tahun, sebenarnya baru berakhir di 2025. Secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan tahun lalu, namun karena kendala waktu di akhir Desember 2025, akhirnya disepakati pelaksanaannya pada awal 2026,” jelasnya.

Kongres ke VI PERSAGI Sultra ini rencananya akan dihadiri sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran pengurus DPD PERSAGI, serta anggota luar biasa PERSAGI.

Hal tersebut disampaikan oleh Seksi Humas dan Publikasi Kongres ke VI, I Made Rai Sudarsono, S.Gz., MPH. Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.

“Kami berharap kongres ini dapat menghasilkan ketua dan pengurus DPD PERSAGI Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbaik, yang mampu membawa organisasi semakin berkontribusi bagi peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

News

Kunjungan Kapolda Sultra di Polres Kolaka Timur, Saksikan Penyerahan Hibah Pemda Koltim

Published

on

By

KOLAKA TIMUR — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Kolaka Timur, Selasa (13/1/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra turut didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara Yani DA Widjanarko bersama jajaran pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Tenggara.

Rombongan Kapolda Sultra disambut langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, didampingi PJU Polres Kolaka Timur serta Ketua Bhayangkari Kolaka Timur Fista Tinton. Penyambutan berlangsung dengan penuh keakraban sebagai wujud sinergi antara Polda Sultra dan Polres Kolaka Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka Timur, di antaranya Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur La Fala, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur Aris Prasetio.

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Kapolda Sultra menyaksikan langsung penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur kepada Polres Kolaka Timur. Hibah tersebut berupa sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta lima unit sepeda motor guna mendukung operasional kepolisian.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko mengapresiasi seluruh personel Polres Kolaka Timur atas dedikasi dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai jajaran Polres Kolaka Timur telah mampu menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan baik, sehingga berbagai aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.(**)

Continue Reading

Trending