Connect with us

Hukum & Kriminal

Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Divonis Bebas, Kuasa Hukum Siap Hadapi Kasasi

Published

on

La Ode Muhammad Hiwayad, Kuasa Hukum Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman

KENDARI – Kendari24.com, Tim penasehat hukum terdakwa Buhardiman mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra yang berkantor pada Kantor Hukum KASASI LAW FIRM mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Kendari yang memutus terdakwa dengan Putusan Bebas murni.

Tim yang beranggotakan Ahmad Fajar Adi, La Ode Muhammad Hiwayad, Amaruddin Alimuddin, Ebit Asmana, David Hebber, dan Sugihyarman Silondae, mengakui jika dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari  menjelaskan bahwa terdakwa Buhardiman dalam menyetujui Persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

La Ode Muhammad Hiwayad penasehat hukum terdakwa menjelaskan persetujuan oleh Kliennya sudah sesuai dengan Pergub 33 tahun 2015, dimana berdasarkan ahli Biro Hukum Provinsi Sultra, didalam pergub itu Gubernur memiliki kewenangan atribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan melimpahkan kewenangannya dalam menyetujui RKAB kepada Kepala Dinas.

“Majelis hakim menyatakan bahwa Tdk ada kewajiban Dinas ESDM untuk mengakomodasi saran dan masukan terkait PNBP PKH Terhutang PT Toshida sebesar Rp. 143 Miliar , karena kewajiban Penagihan PNBP PKH Terutang PT. Toshida Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan bukan kewenangan Dinas ESDM Prov. Sultra” ungkapnya.

Dalam penuntutan JPU, persetujuan RKAB yang dilakukan oleh terdakwa eks Kadis dan Kabid Minerba ESDM Sultra dinyatakan tidak sah dan melanggar kewenangan. Sebab PT Toshida masih beroperasi meskipun masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).

Namun berdasarkan putusan majelis hakim kewenangan itu sudah sesuai dengan Kepmen 1806 tahun 2018, tidak ada matriks PNBP PKH, dan  RKAB ditanda tangani oleh Kepala Dinas SDM dan sah secara hukum berdasarkan Pergub 33 tahun 2015 tersebut.

Hiwayad menambahkan dalam penagihan  PNBP PKH PT. Toshida Indonesia, Dua terdakwa dari ESDM Sultra tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewenangan untuk menagih karena PNBP PKH merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai UU PNBP No. 9 tahun 2018. Selain itu PNBP PKH juga tidak menjadi syarat persetujuan RKAB.

“PNBP PKH bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, persetujuan RKAB yang diberikan oleh terdakwa sudah sesuai dengan kewenangan, sementara untuk penagihan PNBP PKH terutang terutang dimaksud dalam Tindak Pidana PNBP bukan Tindak Pidana Korupsi karena ada undang undang yang mengatur lebih spesifik”, Katanya.

Usai menjalani proses persidangan, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan kembali sejumlah materi dalam menghadapi sidang Kasasi yang rencananya akan diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Mahkamah Agung. (**)

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diambil Alih Polda Sultra, Hotline Pengaduan Dibuka

Published

on

By

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra

KENDARI24.COM — Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Tenggara.

Sejumlah laporan yang sebelumnya masuk di beberapa Polres jajaran maupun di tingkat Polda kini disentralisasikan penanganannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa langkah sentralisasi dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di Posko Pelayanan Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ungkap Iis, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan hingga pendataan korban kini ditangani oleh tim gabungan terpadu yang terdiri dari penyidik Polres dan Polda.

Menurutnya, pembentukan tim terpadu ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penegakan hukum, keseragaman langkah penyidikan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.

Untuk mempermudah proses pendataan, Polda Sultra membuka posko pengaduan khusus bagi jamaah yang merasa dirugikan oleh jasa layanan perjalanan umrah tersebut.

“Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara yang menjadi korban jasa layanan ibadah haji dan umrah, kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Korban dapat melapor ke Polres terdekat atau melalui hotline Ditreskrimum Polda Sultra di 0811-4090-2500,” jelasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polda Sultra juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Bersama instansi terkait, termasuk pengawas penyelenggara haji dan umrah di wilayah Sultra, kepolisian akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas, transparansi, serta kepatuhan agen perjalanan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iis menegaskan, pengawasan ketat sangat penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Pastikan memiliki izin resmi dan jangan mudah tergiur tawaran biaya murah serta janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Balap Liar Saat Warga Berbuka, Dua Motor Pelajar Disita di Eks MTQ Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM – Dua unit sepeda motor milik pelajar disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari setelah kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut terjadi saat warga tengah bersiap berbuka puasa. Suara knalpot bising dari kendaraan para pelajar itu memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat dongkol, orang lagi buka puasa, motornya digeber-geber,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelajar diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Kebetulan, Kanit Tipidter dan sejumlah anggota Satreskrim Polresta Kendari berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan dua motor tersebut.

Kedua kendaraan kemudian dibawa dan dilakukan penilangan. AKP Kevin menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Tindakan kami menahanan motor, ditilang. Saat ingin diambil, pemilik knalpot bogar diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar rutin dilakukan setiap malam di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, terutama selama bulan Ramadan.

Pengawasan bahkan dilakukan hingga menjelang waktu sahur guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.(**)

Continue Reading

Trending