Connect with us

Hukum & Kriminal

Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi Di Sektor Pertambangan Di Sultra

Published

on

Penyidik Kejati dan KPK Tinjau Lokasi IUP PT. Toshida Indonesia Di Kabupaten Kolaka

KENDARI – Kendari24.com, Mengawal pemulihan ekonomi nasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara  (Sultra) tengah menargetkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga telah merugikan Negara.

Dari sekitar 240 perusahaan tambang yang beraktivitas di Sultra, beberapa diantaranya diduga tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara dengan mengabaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) dari izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) tidak menyalurkan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan  Corporate Social Responsibility (CSR).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin menjelaskan beberapa perusahaan tambang telah masuk dalam daftar penyidikan Kejati dengan mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket).

“Ada beberapa, tapi belum waktunya  kita publikasi, ini masih dalam rana penyelidikan, dan kita akan proses, kita komitmen dan konsisten dalam mengungkap dan memberantas korupsi di sektor pertambangan,” katanya.

Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Sarjono menambahkan selaian menargetkan korporasi, Kejati juga mengendus modus pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang kerap disalahgunakan yakni persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Administrasi itu seharusnya dievaluasi setiap tahunnya dan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang agar dapat beraktivitas.

“Kenyataannya, dengan tidak membayar itu, ini Korporasi bisa melakukan aktivitas penambangan, bahkan syarat yang besar lagi RKAB, rencana Kerja Anggaran Biaya itu setiap tahun harus dievaluasi, kewajiban itu harus dipenuhi membayar kepada negara sesuai rencana dan kuota yang diperoleh”, ungkapnya.

Kejaksaan juga terus berupaya mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan yang melibatkan korporasi dan pejabat daerah.

Menurutnya keterlibatan pejabat daerah itu karena telah mengeluarkan izin usaha pertambangan meskipun tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Dia (Korporasi) tidak membayar kewajiban ada apa itu, inilah bagian penyidik untuk mengungkap jaringan itu, ini bagian yang termasuk juga yang namanya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat yang berwenang dalam hal ini yang memberikan perizinan,” ujarnya.

Mantan pengacara KPK ini menjelaskan penghasilan Negara dari sumber daya alam seperti di sektor pertambangan sangat besar selain itu dampak buruk dari aktivitas pertambangan juga tergolong besar sehingga butuh pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan aturan.

“Potensi sumber daya alam yang menghasilkan pemasukan Negara sangat besar itu disektor pertambanga. Selain itu dampak buruk yang diberikan juga besar seperti terjadinya bencana alam, sehingga membutuhkan pengelolaan yang tepat,” ujarnya.

Usai Penggeledahan Penyidik Kejati Sita Dokumen RKAB di ESDM Sultra

Diketahui dalam komitmen memberantas korupsi kasus pertambangan Kejati Sultra mengungkap tindak pidana korupsi berjamaah di dinas ESDM Sulawesi Tenggara dengan total kerugian Negara mencapai sekitar Rp. 495 miliar.

Selain itu kejati juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 14, 9 miliar dari kasus aktivitas pertambang di Konawe dan Rp. 4,9 miliar dari dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM/CSR) dari perusahaan pertambangan di Kabupaten Kolaka. (**)

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending