Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Izin Pertambangan

Published

on

Setyawan Nur Chaliq, Aspidsus dan Asintel Kejati Sultra, Noer Adi saat memberi Keterangan Pers

Kendari24.com. KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia meskipun telah menetapkan empat orang tersangka.

Pengusutan kasus izin pertambangan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara, salah satunya Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

“DPD dan DPC HAPI mendukung penuh, Kejati dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Sultra, Kami sebagai masyarakat berharap ini akan berdampak baik bagi daerah,” ungkap Fatahillah, Ketua DPD HAPI Sultra, Kamis (24/6/2021).

Ketua DPD HAPI Sultra, Fatahillah menjelaskan, meski penyidik Kejati telah menetapkan tersangka namun, kejati juga harus menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang melibatkan dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Menurutnya Aliran dana tersebut, bisa jadi tindakan gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Oknum tertentu yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi izin pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp 240 Miliar.

“Tidak sampai pada dugaan korupsi saja, Kejati juga bisa menelusuri aliran dana korupsi itu, sebab bisa jadi disitu ada gratifikasi atau TPPU,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Fatahillah, Ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Sultra

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengapresiasi dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang mendukung Kejaksaan dalam mengusut kasus pertambangan yang menjerat dua Pejabat di Dinas ESDM Sultra.

“Pada prinsipnya kami sangat senang dan berterima kasih karena masih ada masyarakat yang peduli dengan maraknya atau belum terkelolanya dengan baik pertambangan di Sultra, dan ini terbukti dengan adanya proses yang sementara disidik oleh Kejati,” ungkapnya.

Noer menjelaskan terkait dengan pengusutan kasus tersebut, kejati tidak hanya menyelidiki penyalahgunaan dana izin pertambangan namun, masih akan mengembangkan aliran dana yang diduga menjadi salah satu rangkaian dalam tindak pidana korupsi yang sementara diungkap Kejaksaan.

“dalam proses penyidikan ini, akan dikembangk juga aliran dana yang ada, yang diduga menjadi salah satu hal dalam rangkaian daripada substansi tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi istilahnya tidak hanya mengikuti para pelakunya saja namun juga akan mengikuti aliran dana pada tindakan pidana tersebut,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi, dua diantaranya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari, dua tersangka belum menjalani proses karena masih mangkir dari panggilan jaksa.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Choliq menjelaskan, dua tersangka yang belum memenuhi panggilan jaksa yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan, tidak datang karena sakit, dan Yusmin mantan Kabid Minerba ESDM Sultra masih berada di luar daerah.

“Tersangka Dirut dipastikan belum datang karena kami telah menerima surat keterangan dokter karena sakit, sementara Yusmin masih berada di Jakarta berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum tersangka,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending