Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

Published

on

Wakajati Sultra, Subeno membuka kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI

KENDARI, Kendari24.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI di aula Adhyaksa Kejati Sultra pada Selasa (13/12/2022).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Subeno mengatakan, Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakkan hukum khususnya dalam ranah penuntutan, sehingga diperlukan sinergitas antar lembaga penegak hukum, di tengah wawasan masyarakat yang semakin pesat, kritis dan modern.

“Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,” ungkap Subeno.

Menurutnya terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) dibawah kendali Jaksa Agung,” katanya.

Sementara itu sebagai narasumber Asisten Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan, Asri Arief, menjelaskan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil, diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya mengatakan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar, termasuk kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.

Adapun tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer atau Badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah atau yang dipersamakan dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi.

“Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan,” kata Andri Wijaya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah Pejabat Utama Kejati Sultra diantaranya Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra dan Koordinator pada Kejati Sultra, hadir juga Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Direskrim Narkoba Polda Sultra, Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra,  Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra.

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending