Connect with us

Kesehatan

Jangan Hukum Masyarakat Karena Melanggar PPKM Mikro

Published

on

Nahwa Umar, Sekretaris Daerah Kota Kendari

Kendari24.com  KENDARI, Pemerintah Kota Kendari menegaskan tidak ada sanksi bagi pelanggar pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan Dalam surat Edaran dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir Per tanggal 6 Juli 2021, tidak satupun menyebutkan poin tentang sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro. 

“Kita tidak ada sanksi yah, seperti yang pak Presiden ingatkan selalu, jangan pernah ada hukuman kepada masyarakat terkait Covid, pak wali tidak ingin, kesabaranlah dari masyarakat,” ungkapnya.

Mantan Kadis Pendapatan Kota Kendari ini menuturkan yang berbeda dari Surat Keputusan dan Edaran Wali Kota Sebelumnya yakni pemberlakuan jam malam dan presentasi kerja masyarakat yang kerja di rumah (WFH) dan di kantor (WFO).

“Apa yang diinstruksikan,kita tindaklanjuti, sambil sosialisasikan dan edukasi masyarakat agar tidak terkesan sporadis, walaupun kita juga sudah lakukan selama ini, yang bedanya pemberlakuan jam malam dan WFH serta WFO,” katanya Nahwa Umar.

Pemerintah Kota Kendari Berharap masyarakat tetap bersabar, dan mengikuti Instruksi Pemerintah sampai 20 Juli 2021, sehingga Pandemi Covid-19 dapat menurun dan masyarakat dapat kembali bekerja seperti sedia kala dan tidak ada lagi pemberlakuan jam tertentu.

Berikut isi Surat Edaran Walikota Kendari dalam Pengetatan PPKM Mikro:

  1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat;
  4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA;
  5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%;
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
  12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK),, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
  13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Kesehatan

Pemeriksaan Kesehatan dan Deteksi Dini Narkoba PNPP Satbrimob Polda Sultra di RS Bhayangkara Kendari

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Rumah Sakit Bhayangkara Kendari mengadakan kegiatan pelayanan kesehatan terpadu bagi personel Polri Non-PNS (PNPP) Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kegiatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan gigi, pemberian vitamin dan masker, serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Senin (11/8/2025).

Menurut Kombes Pol Sugianto Marweki, Dansat Brimob Polda Sultra, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan kebugaran personel untuk mendukung tugas operasional kepolisian.

“Kesehatan fisik dan mental anggota sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam bertugas,” ujarnya.

Tim medis RS Bhayangkara melakukan pemeriksaan gigi menyeluruh, memberikan edukasi kesehatan, serta membagikan vitamin dan masker untuk meningkatkan imunitas dan mencegah penyakit menular. Selain itu, skrining penyalahgunaan narkoba melalui pemeriksaan urine dilakukan sebagai wujud komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk memastikan personel Polri dalam kondisi prima.

“Pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk mendeteksi risiko kesehatan dan penyalahgunaan zat terlarang sedini mungkin,” tambah Kombes Pol Marweki.

Antusiasme personel PNPP Satbrimob Polda Sultra terlihat dari partisipasi mereka yang tertib dan penuh kesadaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kualitas kesehatan sumber daya manusia di lingkungan Polri. (**)

Continue Reading

Kesehatan

SPPG Polri, 3 Unit Baru Diresmikan Kapolda Sultra, 8 Lainnya Siap Beroperasi

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat mengunjungi SPPG di Kolaka

KENDARI, KENDARI24.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti zoom meeting peresmian 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dan groundbreaking 205 SPPG baru secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Acara yang dipimpin Irwasum Polri ini berlangsung pada Rabu, (6/8/2025), melalui platform daring.

Zoom meeting di Aula Dachara Polda Sultra dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, serta pejabat utama Polda Sultra. Kapolres jajaran turut bergabung secara virtual dari wilayah masing-masing.

Hingga Awal Agustus 2025, program SPPG Polri menunjukkan progres signifikan diantaranya 27 unit telah melayani 86.777 penerima manfaat per hari dengan menyerap 1.344 tenaga kerja, 34 unit dalam tahap persiapan operasional, 155 unit sedang dibangun, dan 205 unit memulai konstruksi hari ini.

Total 421 SPPG ditargetkan menjangkau 1,47 juta orang per hari saat beroperasi penuh. Polri menargetkan 500 SPPG selesai akhir 2025 dan 1.000 unit pada 2026.

Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pembeda SPPG Polri yakni setiap produksi makanan wajib melalui uji keamanan untuk menjamin standar higienis, mencegah keracunan, dan memastikan gizi aman untuk penerima manfaat.

“Uji keamanan pangan dilakukan oleh tim medis Polri, termasuk Pusdokkes, Bidokkes Polda, dan Urkes Polres”, kata Dedi.

Sementara itu, SPPG Polda Sultra di Mako Brimob telah beroperasi sejak Juni 2025, menyalurkan 55.536 porsi makanan bergizi gratis kepada siswa SD, SMP, dan SMA hingga 6 Agustus 2025. Program ini mendukung arahan Kapolri untuk memastikan asupan gizi siswa sesuai program pemerintah.

Saat ini, 3 SPPG baru di Polres Baubau, Kolaka Utara, dan Buton Utara sedang direnovasi dan segera beroperasi. Polda Sultra juga merencanakan 8 SPPG tambahan di Desa Dongkala dan Kecamatan Batauga (Polres Buton), Desa Kusambi (Polres Muna), Kecamatan Unaaha (Polres Konawe), Kecamatan Laeya (Polres Konawe Selatan), Kecamatan Poleang (Polres Bombana), Kecamatan Lambandia (Polres Kolaka Timur), dan Kecamatan Landawe (Polres Konawe Utara). SPPG Polres Kolaka juga telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera beroperasi.

Program SPPG ini mencerminkan komitmen Polri untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi gratis. Polda Sultra terus memperluas jangkauan program ini guna menjangkau lebih banyak masyarakat di Sulawesi Tenggara.(**)

Continue Reading

Kesehatan

Kapolda Sultra Resmikan SPPG Polres Kolaka untuk Dukung Gizi Anak Sekolah

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko meresmikan SPPG Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, KENDARI24.COM – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kolaka di Kompleks SIKM, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (17/7/2015).

Acara ini dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, pejabat utama Polda Sultra, Kapolres Kolaka, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Kolaka.

Peresmian SPPG ini merupakan bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG Polri) yang sejalan dengan arahan Kapolri untuk meningkatkan kesehatan dan gizi anak usia sekolah. Kapolda Sultra menjelaskan bahwa fasilitas SPPG Polres Kolaka telah memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN) dan dilengkapi dapur modern berkapasitas hingga 3.500 porsi makanan per hari.

Program ini menargetkan 3.472 anak sekolah di Kabupaten Kolaka sebagai penerima manfaat. SPPG diharapkan dapat berjalan berkelanjutan, mendukung peningkatan gizi, dan berkontribusi pada prestasi belajar siswa.

“Ini adalah wujud nyata kontribusi Polri, khususnya Polda Sultra, dalam membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Pemenuhan gizi yang baik adalah fondasi utama dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan kuat demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Irjen Didik.

Kapolda juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk keberhasilan program ini. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dan seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pengembangan SPPG.

Selain memperbaiki asupan gizi anak, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan sehat untuk tumbuh kembang anak. SPPG Polres Kolaka diharapkan menjadi model pelayanan gizi yang higienis, profesional, dan berkelanjutan bagi wilayah lain.(**)

Continue Reading

Trending