Connect with us

Hukum & Kriminal

‎GMNI Kendari Kecam Kepolisian, DPR RI Utamakan Aspirasi Rakyat dan Buka Ruang Dialog

Published

on

Rasmin Jaya saat berorasi di Polda Sultra

‎KENDARI, KENDARI24.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan brutal dan represif aparat kepolisian yang melindas pengemudi ojek online, yang menggunakan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di depan DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Ketua GMNI Kendari, Rasmin Jaya menegaskan Inseden itu merupakan bentuk kekejaman negara terhadap warganya yang seharusnya kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru mereka menjadi bagian yang melakukan kekerasan dan membunuh aspirasi masyarakat sipil.

‎Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk tindakan brutal aparat kepolisian yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman nyata yang merenggut nyawa rakyat kecil.

‎”Dengan aksi yang di lakukan masyarakat harusnya DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog serta mencarikan solusi terbaik bukan malah berlindung di balik ketiak kekuasaan,” Harap Rasmin Jaya.

‎Ia menegaskan, agar DPR RI fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR yang sangat mengecewakan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan adanya kebijakan efisiensi.

‎Rasmin Jaya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius, serta menunjukkan betapa aparat penegak hukum telah kehilangan kendali dalam menjalankan tugasnya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik kata “insiden” untuk menutupi kekerasan aparat.

‎Padahal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya sampai saat ini tak kunjung ada proses penyelesaian hingga pelakunya belum di hukum seberat beratnya. Tetapi sudah muncul kasus baru lagi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap aparat kepolisian.

‎”Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengakibatkan Randi-Yusuf meregang nyawa sampai saat ini belum ada kejelasan, kenapa pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) malah menutup mata dan diam,” Tegasnya

‎Ia juga menjelaskan, September berdarah merupakan peristiwa berkabung untuk seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan terkhusus mahasiswa Sulawesi Tenggara.

‎Almarhum Randi dan Yusuf adalah korban dan bagian dari kebengisan aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif sampai menghilangkan nyawa 2 anak bangsa yang memperjuangkan keadilan.

‎“Kami dari GMNI Kendari, menuntut dan mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk menyelesaikan kasus-kasus besar khususnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengevaluasi seluruh jajaran untuk lebih tegas, profesionalitas dan mengedepankan humanitas dalam penegakan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan keadilan hingga kini.

‎Ia membeberkan, sampai kapan masalah ini di biarkan dan membiarkan kejadian serupa terus berulang ulang setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya.

‎”Kita tidak menginginkan korban terus berjatuhan hanya karena kerakusan elit-elit politik kita sementara masyarakat harus berdarah darah sampai menghilangkan nyawa berbenturan dengan aparat kepolisian yang seyogyanya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi pembunuh berdarah dingin dengan menggunakan seluruh kekuatan dan instrumen negara,” Bebernya.

‎Dengan itu, kami DPC GMNI Kendari menyatakan sikap:

‎1. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Driver Ojol

‎2. Menuntut Reformasi di tubuh Kepolisian RI

‎3. Menuntut Polri memastikan kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi represifitas di daerah-daerah

‎4. Menuntut agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum atas pernyataan provokatif Sahroni sebagai Anggota DPR RI

‎5. Menuntut agar DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog

‎6. Menuntut agar DPR fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR

‎Terakhir, ia mengharapkan dan menegaskan bahwa penggunaan alat negara yang mengorbankan rakyat adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan berulang, sebab seluruh fasilitas yang ada di tubuh kepolisian adalah berasal dari rakyat yang seharusnya tidak di gunakan untuk membungkam aspirasi rakyat, membunuh rakyat apalagi.

‎”Penanganan aspirasi rakyat tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekejaman, represifitas, darah, air mata. Kepolisian harus mengedepankan sikap humanis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bukan malah berbuat semau hati”, tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending