Connect with us

Hukum & Kriminal

‎GMNI Kendari Kecam Kepolisian, DPR RI Utamakan Aspirasi Rakyat dan Buka Ruang Dialog

Published

on

Rasmin Jaya saat berorasi di Polda Sultra

‎KENDARI, KENDARI24.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan brutal dan represif aparat kepolisian yang melindas pengemudi ojek online, yang menggunakan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di depan DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Ketua GMNI Kendari, Rasmin Jaya menegaskan Inseden itu merupakan bentuk kekejaman negara terhadap warganya yang seharusnya kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru mereka menjadi bagian yang melakukan kekerasan dan membunuh aspirasi masyarakat sipil.

‎Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk tindakan brutal aparat kepolisian yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman nyata yang merenggut nyawa rakyat kecil.

‎”Dengan aksi yang di lakukan masyarakat harusnya DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog serta mencarikan solusi terbaik bukan malah berlindung di balik ketiak kekuasaan,” Harap Rasmin Jaya.

‎Ia menegaskan, agar DPR RI fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR yang sangat mengecewakan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan adanya kebijakan efisiensi.

‎Rasmin Jaya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius, serta menunjukkan betapa aparat penegak hukum telah kehilangan kendali dalam menjalankan tugasnya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik kata “insiden” untuk menutupi kekerasan aparat.

‎Padahal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya sampai saat ini tak kunjung ada proses penyelesaian hingga pelakunya belum di hukum seberat beratnya. Tetapi sudah muncul kasus baru lagi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap aparat kepolisian.

‎”Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengakibatkan Randi-Yusuf meregang nyawa sampai saat ini belum ada kejelasan, kenapa pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) malah menutup mata dan diam,” Tegasnya

‎Ia juga menjelaskan, September berdarah merupakan peristiwa berkabung untuk seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan terkhusus mahasiswa Sulawesi Tenggara.

‎Almarhum Randi dan Yusuf adalah korban dan bagian dari kebengisan aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif sampai menghilangkan nyawa 2 anak bangsa yang memperjuangkan keadilan.

‎“Kami dari GMNI Kendari, menuntut dan mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk menyelesaikan kasus-kasus besar khususnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengevaluasi seluruh jajaran untuk lebih tegas, profesionalitas dan mengedepankan humanitas dalam penegakan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan keadilan hingga kini.

‎Ia membeberkan, sampai kapan masalah ini di biarkan dan membiarkan kejadian serupa terus berulang ulang setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya.

‎”Kita tidak menginginkan korban terus berjatuhan hanya karena kerakusan elit-elit politik kita sementara masyarakat harus berdarah darah sampai menghilangkan nyawa berbenturan dengan aparat kepolisian yang seyogyanya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi pembunuh berdarah dingin dengan menggunakan seluruh kekuatan dan instrumen negara,” Bebernya.

‎Dengan itu, kami DPC GMNI Kendari menyatakan sikap:

‎1. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Driver Ojol

‎2. Menuntut Reformasi di tubuh Kepolisian RI

‎3. Menuntut Polri memastikan kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi represifitas di daerah-daerah

‎4. Menuntut agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum atas pernyataan provokatif Sahroni sebagai Anggota DPR RI

‎5. Menuntut agar DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog

‎6. Menuntut agar DPR fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR

‎Terakhir, ia mengharapkan dan menegaskan bahwa penggunaan alat negara yang mengorbankan rakyat adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan berulang, sebab seluruh fasilitas yang ada di tubuh kepolisian adalah berasal dari rakyat yang seharusnya tidak di gunakan untuk membungkam aspirasi rakyat, membunuh rakyat apalagi.

‎”Penanganan aspirasi rakyat tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekejaman, represifitas, darah, air mata. Kepolisian harus mengedepankan sikap humanis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bukan malah berbuat semau hati”, tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Solar Subsidi Disamarkan sebagai Solar Industri, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Published

on

By

KENDARI24.COM — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan 5.000 liter BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sultra. Kamis (26/2/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan BBM subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).

Dody mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Solar subsidi tersebut dibeli sedikit demi sedikit dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan yang berbeda, lalu dikumpulkan dan ditampung di sebuah gudang milik Aji di wilayah Kota Kendari,” jelas Dody dalam keterangan resminya. Senin (2/3/2026).

Setelah volume terkumpul hingga kurang lebih 5.000 liter, solar itu kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan harga industri atau nonsubsidi. Untuk mengelabui petugas, pengangkutan dilakukan menggunakan mobil tangki BBM industri yang seolah-olah merupakan distribusi resmi antarperusahaan.

“Pengangkutan menggunakan mobil tangki perusahaan agar terlihat seperti distribusi legal. Padahal solar tersebut bukan berasal dari jalur resmi distribusi,” tegas Dody.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama para pelaku diduga untuk meraup keuntungan dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri.

Harga solar subsidi yang lebih rendah dimanfaatkan untuk dibeli dalam jumlah besar, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu yang membutuhkan pasokan BBM dalam skala besar.

“Ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Adinda selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM sebagai tersangka, serta Junior sebagai sopir kendaraan tangki. Sementara Aji, yang diduga sebagai pengumpul dan pemasok solar, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter dan sekitar 5.000 liter solar.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Ini merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” pungkas Dody.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Balap Liar Saat Warga Berbuka, Dua Motor Pelajar Disita di Eks MTQ Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM – Dua unit sepeda motor milik pelajar disita jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari setelah kedapatan melakukan aksi balap liar di kawasan eks MTQ, Kota Kendari, Jumat (27/2/2026).

Aksi tersebut terjadi saat warga tengah bersiap berbuka puasa. Suara knalpot bising dari kendaraan para pelajar itu memicu keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga.

“Masyarakat dongkol, orang lagi buka puasa, motornya digeber-geber,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelajar diduga langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka. Kebetulan, Kanit Tipidter dan sejumlah anggota Satreskrim Polresta Kendari berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan dua motor tersebut.

Kedua kendaraan kemudian dibawa dan dilakukan penilangan. AKP Kevin menegaskan, kendaraan hanya dapat diambil pemiliknya setelah memenuhi ketentuan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Tindakan kami menahanan motor, ditilang. Saat ingin diambil, pemilik knalpot bogar diwajibkan mengganti dengan knalpot standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli dan penindakan balap liar rutin dilakukan setiap malam di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, terutama selama bulan Ramadan.

Pengawasan bahkan dilakukan hingga menjelang waktu sahur guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tujuh Bayi Diselamatkan, Polri Tegaskan Perang terhadap Perdagangan Anak

Published

on

By

KENDARI24.COM – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, penyelamatan tujuh bayi tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri karena setiap anak merupakan nyawa yang harus dilindungi.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, kemudian memperjualbelikan bayi dengan melampirkan keterangan serta dokumen identitas palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, Agung Suhartoyo, menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi korban.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.(**)

Continue Reading

Trending