Connect with us

Hukum & Kriminal

‎GMNI Kendari Kecam Kepolisian, DPR RI Utamakan Aspirasi Rakyat dan Buka Ruang Dialog

Published

on

Rasmin Jaya saat berorasi di Polda Sultra

‎KENDARI, KENDARI24.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam tindakan brutal dan represif aparat kepolisian yang melindas pengemudi ojek online, yang menggunakan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di depan DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Ketua GMNI Kendari, Rasmin Jaya menegaskan Inseden itu merupakan bentuk kekejaman negara terhadap warganya yang seharusnya kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru mereka menjadi bagian yang melakukan kekerasan dan membunuh aspirasi masyarakat sipil.

‎Ia menegaskan bahwa peristiwa ini adalah bentuk tindakan brutal aparat kepolisian yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman nyata yang merenggut nyawa rakyat kecil.

‎”Dengan aksi yang di lakukan masyarakat harusnya DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog serta mencarikan solusi terbaik bukan malah berlindung di balik ketiak kekuasaan,” Harap Rasmin Jaya.

‎Ia menegaskan, agar DPR RI fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR yang sangat mengecewakan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil dan adanya kebijakan efisiensi.

‎Rasmin Jaya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius, serta menunjukkan betapa aparat penegak hukum telah kehilangan kendali dalam menjalankan tugasnya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik kata “insiden” untuk menutupi kekerasan aparat.

‎Padahal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelumnya sampai saat ini tak kunjung ada proses penyelesaian hingga pelakunya belum di hukum seberat beratnya. Tetapi sudah muncul kasus baru lagi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan simpati masyarakat terhadap aparat kepolisian.

‎”Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengakibatkan Randi-Yusuf meregang nyawa sampai saat ini belum ada kejelasan, kenapa pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) malah menutup mata dan diam,” Tegasnya

‎Ia juga menjelaskan, September berdarah merupakan peristiwa berkabung untuk seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan terkhusus mahasiswa Sulawesi Tenggara.

‎Almarhum Randi dan Yusuf adalah korban dan bagian dari kebengisan aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif sampai menghilangkan nyawa 2 anak bangsa yang memperjuangkan keadilan.

‎“Kami dari GMNI Kendari, menuntut dan mendesak Kapolri dan Presiden RI untuk menyelesaikan kasus-kasus besar khususnya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengevaluasi seluruh jajaran untuk lebih tegas, profesionalitas dan mengedepankan humanitas dalam penegakan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.

‎Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) masih menutup mata dan melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan keadilan hingga kini.

‎Ia membeberkan, sampai kapan masalah ini di biarkan dan membiarkan kejadian serupa terus berulang ulang setiap kali masyarakat menyampaikan aspirasinya.

‎”Kita tidak menginginkan korban terus berjatuhan hanya karena kerakusan elit-elit politik kita sementara masyarakat harus berdarah darah sampai menghilangkan nyawa berbenturan dengan aparat kepolisian yang seyogyanya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi pembunuh berdarah dingin dengan menggunakan seluruh kekuatan dan instrumen negara,” Bebernya.

‎Dengan itu, kami DPC GMNI Kendari menyatakan sikap:

‎1. Menuntut Kepolisian RI bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Driver Ojol

‎2. Menuntut Reformasi di tubuh Kepolisian RI

‎3. Menuntut Polri memastikan kepada seluruh jajaran agar tidak terjadi represifitas di daerah-daerah

‎4. Menuntut agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum atas pernyataan provokatif Sahroni sebagai Anggota DPR RI

‎5. Menuntut agar DPR mengutamakan aspirasi rakyat dan membuka ruang dialog

‎6. Menuntut agar DPR fokus pada tuntutan rakyat mengenai gaji dan tunjangan fantastis DPR

‎Terakhir, ia mengharapkan dan menegaskan bahwa penggunaan alat negara yang mengorbankan rakyat adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan berulang, sebab seluruh fasilitas yang ada di tubuh kepolisian adalah berasal dari rakyat yang seharusnya tidak di gunakan untuk membungkam aspirasi rakyat, membunuh rakyat apalagi.

‎”Penanganan aspirasi rakyat tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekejaman, represifitas, darah, air mata. Kepolisian harus mengedepankan sikap humanis yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) bukan malah berbuat semau hati”, tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending