Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Manipulasi Persyaratan Calon Rektor UHO

Published

on

Gerbang Universitas Haluoleo Kendari

Kendari, Ajang pemilihan rektor Universitas Haluoleo sebentar lagi akan dimulai, sejumlah kegiatan yang mendukung proses pemilihan tersebut juga sudah mulai dilakukan, salah satunya menentukan tata tertib dan persyaratan pencalonan.

Akademisi Universitas Haluoleo, Masrin menemukan kejanggalan adanya aturan atau tata tertib dalam rencana pemilihan rektor universitas Haluoleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara, dalam temuannya tersebut, pihak rektorat yang mengadakan rapat senat pada (4/2/2021) lalu, secara virtual terjadi pembahasan yang alot pada persyaratan calon rektor.

“Perdebatan terjadi soal Pengalaman Manajerial, dalam draft Tatib Pasal 3 huruf d menyebutkan seorang calon rektor harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di Universitas HaluOleo, ujarnya

Menurutnya draft tersebut diakui sudah tidak sesuai dengan statuta Universitas Haluoleo yang menyebutkan calon rektor minimal memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan/bagian paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan dan Ketua Lembaga.

“Statuta ini sudah dimuat dalam berita Negara Republik Indonesia No.660 tahun 2012, pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 43 tahun 2012 tentang statuta Universitas Haluoleo, pasal 27 angka 7 huruf E, ungkapnya.

Statuta Universitas Haluoleo ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 19 tahun 2017, Tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, pada Pasal 4 bahwa persyaratan calon pemimpin PTN (Perguruan Tinggi Negeri) huruf d dinyatakan bahwa, memiliki pengalaman manajerial, paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN.

Masrin menambahkan Draf Tatib yang disusun tersebut tidak sesuai dengan Statuta Universitas Haluoleo, karena pada poin Pengalaman Manajerial tersebut dihilangkan kata bagian, ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 tersebut karena dihilangkannya kata sebutan lain yang setara.

“Draft yang disusun ini sepertinya dirancang untuk memuluskan salah satu calon rektor, dan akan menghambat calon rektor lain yang sudah tidak memenuhi syarat yang disusun, meskipun calon tersebut memenuhi syarat berdasarkan statuta universitas Haluoleo’, ungkapnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran statuta ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menganulir dan mengembalikan aturan tata tertib pencalonan sebelumnya, sehingga tidak menghambat calon lain.

“Baiknya pemilihan rektor ini sebisanya dibuka seluas luasnya untuk kalangan akademisi di kampus, sehingga tidak ada upaya untuk mencegah calon lain untuk perkompotisi dalam pemilihan, kan belum tentu juga mereka lolos, ini baru dipersyaratan sudah mulai dicegah tanpa melihat statuta UHO,”Katanya.

Dengan kondisi ini, MA meminta pihak penegak hukum untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan rektor Universitas Haluoleo periode 2021-2025.

“Harusnya ada pemantauan aparat penegak hukum Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menjaga terciptanya suasana keadilan bagi semua pihak yang sesungguhnya memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai rektor”, ujar.

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending