Connect with us

Hukum & Kriminal

Dana PPM PT Ceria Nugraha Indotama Diduga Biayai Program Fiktif, PB BAKOPMI Sultra Ancam Tempuh Jalur Hukum

Published

on

KOLAKA , Kendari24.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mensinyalir adanya dugaan program fiktif oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka terhadap PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama pada 2021 lalu.

Dugaan program fiktif itu berawal saat Pemerintah Kelurahan Wolo yang pada saat itu masih dipimpin oleh Lurah Taslim Muthalib yang saat ini menjabat sekretaris camat Wolo melaksanakan rapat terbuka dengan tokoh masyarakat Kelurahan Wolo untuk menindaklanjuti keputusan pihak PT Ceria Nugraha Indotama.

“Dalam rapat itu dana kompensasi berupa BLT ke masyarakat dialihkan menjadi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” ungkap Reza pada Jumat (30/9/9).

Pemuda Wolo ini menambahkan, meski keputusan itu dianggap janggal  namun masyarakat tetap menerima hasil keputusan itu dengan baik.

Dana kompensasi yang dianggap melanggar UU Pertambangan Minerba saat itu dan berpotensi adanya sistem gratifikasi yang dilakukan perusahaan. Namun Dana kompensasi dari perusahaan tambang tetap diberikan pemerintah ke masyarakat hampir 10 tahun.

“Sejak masuknya perusahaan tambang di Kelurahan Wolo hampir 10 tahun masyarakat menerima dana kompensasi berupa uang tunai, sehingga pertanyaannya siapakah yang membuat dan menyetujui aturan itu, tentunya pemerintah dan perusahaan,” kesalnya.

Reza melanjutkan terkait masalah dugaan program fiktif yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) PPM 2021 yang ditunjuk Pemerintah Kelurahan pada saat itu, tidak ada data dan laporan kegiatan yang diserahkan ke pihak kelurahan dalam bentuk dokumen.

“Saya menduga ada permainan disini, pertama karena tidak adanya laporan pelaksanaan program PPM Kelurahan Wolo tahun 2021. Harusnya setiap dokumen program itu dilaporkan dan diserahkan sehingga menjadi dokumen umum yang dapat diakses publik,” ujarnya

Farid Reza Pahlevi, Ketua Umum PB-BAKOPMI Sultra

Salah satu program dari TPK yang diduga fiktif menggunakan anggaran PPM yakni pembebasan lahan pekuburan dengan anggaran senilai Rp. 60 juta. Program tersebut tidak jalan sehingga dananya masih haris tersimpan di kas Kelurahan bukan di rekening pribadi. Dengan kondisi itu masyarakat juga resah karena tertutupnya informasi dan pengelolaan dana PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama yang dibangun oleh pemerintah kelurahan sebelumnya.

“Programnya tidak jalan, artinya uangnya harus diserahkan ke pemerintah selanjutnya. Itu bukan uang pribadi yang bisa disimpan bertahun-tahun melainkan dana pemberdayaan masyarakat, juga masyarakat sudah resah karena tertutupnya sistem yang dibangun oleh pemerintah kelurahan dalam pengelolaan PPM PT CNI tahun 2021,” kata Reza.

Pihak Kelurahan Wolo telah menyampaikan agar dana PPM yang tersisa dari TPK atau lurah sebelumnya dapat diserahkan ke Pemerintah Kelurahan

“Saya sudah berkomunikasi dengan pemerintah kelurahan yang baru, beliau juga sudah berusaha maksimal untuk meminta anggaran yang seharusnya diserahkan tapi sampai hari ini dana yang dimaksud belum dikembalikan,” kesalnya

Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mengancam jika dana PPM yang tidak berjalan itu tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jadi kalau sudah begini, maka kemungkinan besar akan saya laporkan ke pihak yang berwenang agar semua masalah ini tidak berlarut,” ancam Reza.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dana PPM Kelurahan Wolo jayus Pratama mengakui total dana PPM pada 2021 senilai Rp. 350 juta dan masih ada dana sebesar Rp 60 juta yang tersimpan di Kas TPK, dana tersebut merupakan anggaran pembebasan lahan yang belum terealisasi sebab pemilik lahan dan pemerintah belum menemui kesepakatan.

“Dana Rp 60 juta itu untuk pembebasan lahan kubur, karena pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang diberikan dan masih ada di bendahara,” ungkap Jayus pada Jumat (30/9/2022).

Jayus juga tidak menampik adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum diserahkan ke pihak pemerintah dan perusahaan karena masih adanya laporan kegiatan yang belum tuntas.

“Belum ada LPJ karena masih ada beberapa dokumen yang kurang dan harus dilengkapi oleh tim,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Kendari Terima Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menerima penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, atas kinerja dan dedikasinya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026).

AKP Williwanto Malau menjadi salah satu dari 128 personel yang menerima penghargaan atas capaian kinerja di berbagai bidang, baik operasional maupun pembinaan. Ia dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dari Polresta Kendari, penghargaan juga diberikan kepada puluhan personel dari satuan kerja lainnya. Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Kolaka dan Polres Konawe Selatan.

Kemudian, enam personel Ditpolairud menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 persen. Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus kriminal, serta enam personel Polres Buton Tengah yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Prestasi juga datang dari bidang olahraga dan misi internasional, di mana sejumlah personel berhasil meraih medali pada kejuaraan menembak Kapolri Cup 2025 dan pencak silat Pangdam Palak Wira Sulteng. Selain itu, lima personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia.

Kapolda Sultra pun mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Tetap rendah hati dan terus berbuat yang terbaik,” tegasnya.

Ia juga memberi motivasi kepada personel yang belum menerima penghargaan agar tetap bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya disiplin, loyalitas, dan kerja tulus,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Trending