KOLAKA , Kendari24.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mensinyalir adanya dugaan program fiktif oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka terhadap PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama pada 2021 lalu.
Dugaan program fiktif itu berawal saat Pemerintah Kelurahan Wolo yang pada saat itu masih dipimpin oleh Lurah Taslim Muthalib yang saat ini menjabat sekretaris camat Wolo melaksanakan rapat terbuka dengan tokoh masyarakat Kelurahan Wolo untuk menindaklanjuti keputusan pihak PT Ceria Nugraha Indotama.
“Dalam rapat itu dana kompensasi berupa BLT ke masyarakat dialihkan menjadi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM),” ungkap Reza pada Jumat (30/9/9).
Pemuda Wolo ini menambahkan, meski keputusan itu dianggap janggal namun masyarakat tetap menerima hasil keputusan itu dengan baik.
Dana kompensasi yang dianggap melanggar UU Pertambangan Minerba saat itu dan berpotensi adanya sistem gratifikasi yang dilakukan perusahaan. Namun Dana kompensasi dari perusahaan tambang tetap diberikan pemerintah ke masyarakat hampir 10 tahun.
“Sejak masuknya perusahaan tambang di Kelurahan Wolo hampir 10 tahun masyarakat menerima dana kompensasi berupa uang tunai, sehingga pertanyaannya siapakah yang membuat dan menyetujui aturan itu, tentunya pemerintah dan perusahaan,” kesalnya.
Reza melanjutkan terkait masalah dugaan program fiktif yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) PPM 2021 yang ditunjuk Pemerintah Kelurahan pada saat itu, tidak ada data dan laporan kegiatan yang diserahkan ke pihak kelurahan dalam bentuk dokumen.
“Saya menduga ada permainan disini, pertama karena tidak adanya laporan pelaksanaan program PPM Kelurahan Wolo tahun 2021. Harusnya setiap dokumen program itu dilaporkan dan diserahkan sehingga menjadi dokumen umum yang dapat diakses publik,” ujarnya

Farid Reza Pahlevi, Ketua Umum PB-BAKOPMI Sultra
Salah satu program dari TPK yang diduga fiktif menggunakan anggaran PPM yakni pembebasan lahan pekuburan dengan anggaran senilai Rp. 60 juta. Program tersebut tidak jalan sehingga dananya masih haris tersimpan di kas Kelurahan bukan di rekening pribadi. Dengan kondisi itu masyarakat juga resah karena tertutupnya informasi dan pengelolaan dana PPM dari PT Ceria Nugraha Indotama yang dibangun oleh pemerintah kelurahan sebelumnya.
“Programnya tidak jalan, artinya uangnya harus diserahkan ke pemerintah selanjutnya. Itu bukan uang pribadi yang bisa disimpan bertahun-tahun melainkan dana pemberdayaan masyarakat, juga masyarakat sudah resah karena tertutupnya sistem yang dibangun oleh pemerintah kelurahan dalam pengelolaan PPM PT CNI tahun 2021,” kata Reza.
Pihak Kelurahan Wolo telah menyampaikan agar dana PPM yang tersisa dari TPK atau lurah sebelumnya dapat diserahkan ke Pemerintah Kelurahan
“Saya sudah berkomunikasi dengan pemerintah kelurahan yang baru, beliau juga sudah berusaha maksimal untuk meminta anggaran yang seharusnya diserahkan tapi sampai hari ini dana yang dimaksud belum dikembalikan,” kesalnya
Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Organisasi Pemuda Indonesia (PB-BAKOPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Faridh Reza Fahlevi mengancam jika dana PPM yang tidak berjalan itu tidak dikembalikan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jadi kalau sudah begini, maka kemungkinan besar akan saya laporkan ke pihak yang berwenang agar semua masalah ini tidak berlarut,” ancam Reza.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dana PPM Kelurahan Wolo jayus Pratama mengakui total dana PPM pada 2021 senilai Rp. 350 juta dan masih ada dana sebesar Rp 60 juta yang tersimpan di Kas TPK, dana tersebut merupakan anggaran pembebasan lahan yang belum terealisasi sebab pemilik lahan dan pemerintah belum menemui kesepakatan.
“Dana Rp 60 juta itu untuk pembebasan lahan kubur, karena pemilik lahan belum sepakat dengan harga yang diberikan dan masih ada di bendahara,” ungkap Jayus pada Jumat (30/9/2022).
Jayus juga tidak menampik adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang belum diserahkan ke pihak pemerintah dan perusahaan karena masih adanya laporan kegiatan yang belum tuntas.
“Belum ada LPJ karena masih ada beberapa dokumen yang kurang dan harus dilengkapi oleh tim,” ujarnya.