Connect with us

Hukum & Kriminal

Dana CSR PPM Di Kejati, Disimpan Di Bank BRI Tanpa Bunga, Menunggu Diserahkan Ke Pemprov Sultra

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan dana CSR miliaran rupiah dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dua perusahaan tersebut diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp. 1.555.000.000 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan PT. Akar Mas Internasional senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 3.255.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin menjelaskan dana tersebut telah dititipkan di bank BRI dengan sistem tanpa bunga, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera diserahkan.

Sarjono menampik aduan masyarakat yang mengatakan jika penitipan uang dua perusahaan tambang nikel tersebut merupakan tindakan gratifikasi dan tidak sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, sebab penyelidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“ Kewajiban perusahan membayarkan ke pemerintah daerah, ketika dia menitipkan ke kita nanti kita akan serahkan dan prosesnya sendiri masih berjalan, dan uang itu masih ada di rekening BRI tanpa bunga dan kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyerahan uang itu nantinya,”. ujarnya saat ditemui, Jumat (18/6/2021).

Dana titipan tersebut nantinya akan membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19, sehingga berdampak baik terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi menyelamatkan uang negara, maka ketika dalam penyelidikan ditemukan ada aspek pelangaran hukum tentang kewajiban yang belum dilaksanakan pengusaha dibidang pertambangan dan secara sukarela menitipkan itu ya kita terima, sebagai bentuk pemulihan nasional, dalam kaitan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,”. ujarnya saat dikonfirmasi.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sultra terdapat puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya kepada pemerintah melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), penyelidikan kejaksaan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya yang diatur dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan peraturan terkat lainnya.

“ Tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya dibidang penuntutan, tindak pidana melainkan juga menangani perkara lain termasuk pencegahan. Ketika dalam penyelidikan ditemukan aspek pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi kejaksaan bisa melakukan tindakan, ”. ungkapnya.

Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Sita Dokumen dan Barang Elektronik di PT Huadi di Bantaeng

Published

on

By

Penyidik kejati Sultra menggeledah kantor PT HNAI

KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Terbaru, tim penyidik Kejati Sultra yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan, Enjang Slamet, melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, (HNAI) perusahaan smelter ore nikel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Sa’id, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT HNAI yang merupakan perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Irwan. Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen serta kuota RKAB PT AMIN, dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka.

Penggeledahan di kantor PT Huadi berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan terkait perkara tindak pidana,” katanya.

Selain penggeledahan di Bantaeng, sehari sebelumnya atau pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Irwan.

Dalam perkara ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Supriadi selaku eks Kepala KUPP Kolaka, Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi Direktur PT AMIN, Erik Sinarto Direktur PT BPB, Halim Huncoro Direktur Utama PT KMR, Heru Prasetyo Direktur PT KMR, Dewi selaku koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin selaku Binwas Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang di Sultra, serta Ridham M. Ringgaala sebagai perantara penjualan dokumen.

Sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari, termasuk eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, dan Direktur PT AMIN Mulyadi.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Motif Judi Online dan Narkoba, Dua Pelaku Curanmor di Kendari Dibekuk, Satu Buron

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Kendari. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial MAS (21) dan MRA (22). Adapun satu pelaku lain berinisial A hingga kini masih diburu.

“Tiga pelaku terlibat dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta saat rilis kasus, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa berinisial D (26), warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, yang kehilangan sepeda motor di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi putih dengan nomor polisi DT 2657 XA.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan kendaraan korban yang terparkir, salah satu pelaku langsung mengeksekusi dengan menggunakan kunci T.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke tempat kost dan diubah warnanya menjadi hitam untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa motif para pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika serta bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecelakaan di Jalan Bypass Kendari, Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Pickup

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Laode Hadi, tepatnya di depan Hotel Swiss-Belhotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.50 WITA.

Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin Fahri Ramadan, mengungkapkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Nmax tanpa pelat nomor yang dikendarai pria berinisial YP (45) melaju dari arah timur ke barat, yakni dari arah Kendari Beach menuju Bundaran Tapak Kuda.

“Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama melaju kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux pickup dengan nomor polisi DT 8721 CA yang dikemudikan oleh pria berinisial NF (32),” ujar Kevin.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Toyota Hilux tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban.

“Menjelang di TKP, kendaraan roda empat tersebut kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor dari belakang, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit di Kota Kendari. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

“Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit,” tambah Kevin.

Korban YP diketahui merupakan salah satu pengurus cabang olahraga basket di Sulawesi Tenggara. Sebelum kejadian, korban sempat menjemput kedua anaknya, kemudian kembali ke rumah dan keluar lagi sebelum kecelakaan terjadi.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup yang diduga sebagai penyebab kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut angkat bicara. Keluarga korban, Mikael, berharap agar kasus kecelakaan lalu lintas ini dapat ditangani secara transparan oleh aparat kepolisian.

“Kami berharap kasus ini diproses secara transparan dan pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mikael.(**)

Continue Reading

Trending