Connect with us

News

Buka Rakor Kemenkumham Sultra, Andap Budhi: Periksa Kendala yang Menghambat Pencapaian

Published

on

Andap Budhi Revianto, Pj Gubernur Sultra

KENDARI, kendari24.com –  Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto,  meminta pimpinan dan pegawai Kemenkumham di Sultra untuk melakukan akselerasi kinerja. Ia berpesan agar  Kemenkumham mengambil langkah dan strategi sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui menjelang akhir tahun 2023.

Hal itu disampaikan Andap saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra.

“Periksa kendala yang menghambat pencapaian kinerja, yang belum sesuai target. Saya minta Kakanwil, para Kadiv, dan Ka UPT segera mengambil langkah upaya menyelesaikan persoalan dan meningkatkan akselerasi kinerja jajarannya,” ujar Andap, Selasa (07/11/2023).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham ini mengingatkan bahwa waktu kerja efektif di tahun 2023 tersisa 54 hari. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dalam rangka pencapain kinerja.

“Lakukan langkah-langkah perbaikan secara bersama-sama. Tujuan organisasi hanya dapat tercapai melalui kerja keras, kerjasama yang baik antara semua unsur, serta selaras dengan kebijakan yang telah ditentukan,” katanya.

Andap menilai kegiatan Rakor penting dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan, pengawasan serta pengendalian terhadap kinerja di jajarannya. Melalui rakor, jajaran Sultra dapat mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan implementasi reformasi birokrasi hingga saat ini.

Ia berharap Rakor Kemenkumham Sultra dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tidak hanya bagi internal Sultra tetapi juga untuk Kemenkumham di tingkat nasional.

“Rakor tingkat wilayah krusial dalam menilai pencapaian kinerja anggaran dan reformasi birokrasi. Sehingga nantinya pada Rakor tingkat nasional, Kemenkumham Sultra bisa berkontribusi positif bagi pencapaian Kemenkumham secara keseluruhan,” kata Andap.

Selain melakukan evaluasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Sultra, Rakor ini juga membahas mengenai naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi. Pembahasan dan harmonisasi Raperda ini melibatkan berbagai stakeholder seperti dari Pemprov, Pemkab/Pemkot dan juga dari dunia akademik seperti  lPB University, Universitas Haluoleo, IAIN Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara dan Universitas Muhammadiyah Kendari.

“Melalui pembahasan Raperda serta harmonisasi yang melibatkan berbagai unsur khususnya dari dunia akademik, kita berharap produk peraturan daerah kita semakin berkualitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutup Andap

Continue Reading

News

Solidaritas untuk Tempo, Jurnalis dan Media Berunjuk Rasa di PN Kendari

Published

on

By

Ketua AJI Kendari dan KKJ Sultra serahkan tuntutan ke perwakilan PN Kendari

KENDARI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), IJTI Sultra, dan LPM IAIN Kendari berunjukrasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Kamis (6/11/2025) sore.

Jurnalis dari berbagai media di Kendari ini menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Tempo, terkait gugatan yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman senilai Rp200.000.000.000.

Ketua AJI Kendari, Nursadah menyampaikan bahwa Menteri pertanian tidak memiliki hak untuk menuntut sengketa pemberitaan secara langsung ke pengadilan umum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers; Dewan Pers memiliki fungsi dan wewenang untuk menerima pengaduan dan mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan.

Tuntutan Rp200 miliar terhadap Tempo tidak berdasar secara hukum dan substansi. Menggunakan ancaman gugatan perdata berjumlah besar terhadap media yang melakukan kerja jurnalistik kritis merupakan strategi yang menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diamanatkan UU Pers. Praktik gugatan semacam ini merupakan penyalahgunaan jalur hukum untuk membungkam media.

Ketua KKJ Sultra Fadli Aksar mengungkapkan gugatan Menteri Pertanian merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Tindakan semacam ini mengirimkan alarm bagi seluruh media yang kritis terhadap kebijakan publik: bukan hanya menekan satu lembaga pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, sengketa pemberitaan atau sengketa pers semestinya masuk ranah penyelesaian oleh Dewan Pers.

“Penyelesaian sengketa pers seharusnya mengutamakan mekanisme hak jawab, mediasi, dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana diatur oleh UU Pers,” ujarnya.

Kebebasan pers adalah hak publik dan pilar demokrasi. Upaya apapun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama demi kebebasan pers dan tegaknya hak masyarakat atas informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

Sementara, Humas PHI Pengadilan Negeri Kendari, Daryono memberikan dukungan kepada jurnalis Kendari yang menggelar aksi solidaritas untuk menguatkan jurnalis, sehingga kemerdekaan pers jangan sampai terbungkam. Menurutnya, pers harus dihargai dan dihormati karena menulis sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.

“Kita dukungan moral kepada pers untuk memberikan kebebasan dalam membuat tulisan sebagaimana fakta fakta dilapangan. Pernyataan sikap ini kami terima kita sampaikan sama pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kita beri dukungan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memutuskan yang terbaik,” ujarnya.

“Masalah pencabutan gugatan itu kewenangan dari penggugat. Menteri Pertanian punya hak, tetapi pers juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Gugatan merupakan hak semua orang, pengadilan tidak bisa menghalangi. Pengadilan
sifatnya hanya menerima, memeriksa dan mengadili” katanya.

Dalam aks ini, para jurnalis dan organisasi profesi media menuntut:

1. Agar gugatan terhadap TEMPO segera dicabut dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Pejabat publik dan aparat hukum tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.(**)

Continue Reading

News

DPRD Sultra dan DESATA Bahas Penguatan Regulasi Pengelolaan Desa Wisata

Published

on

By

Anggota Komisi II DPRD bersama Ketua DEWASA Sultra

KENDARI – Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara menggelar audiensi bersama Forum Desa Wisata Sultra (DESATA). Pertemuan tersebut dihadiri langsung Ketua Komisi II Syahrul Said beserta seluruh anggota komisi, sementara dari pihak DESATA diwakili oleh ketuanya, Ahmad Nizar. Senin (4/11/2025

Audiensi ini digelar untuk membahas pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara sekaligus mendengar langsung pandangan praktisi desa wisata terkait kondisi di lapangan.

Ketua DESATA Sultra, Ahmad Nizar, mengungkapkan bahwa saat ini pengembangan desa wisata di Sultra masih membutuhkan pendampingan berkelanjutan serta payung hukum yang kuat dalam pengelolaannya.

“Kita sudah punya desa wisata yang menjadi jawara nasional sejak 2021. Tahun ini, Desa Wisata Namu bahkan masuk dalam 15 Desa Wisata Terbaik versi WIA 2025. Namun, bukan berarti desa tersebut sudah benar-benar berkelanjutan,” ujar Nizar.

“Hampir semua desa wisata berharap ada pendampingan yang konsisten hadir di lapangan untuk membantu mencari solusi atas berbagai persoalan pengembangan. Selain itu, dibutuhkan regulasi yang memperkuat pengelolaan desa wisata itu sendiri,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Sultra, Marsudi, menyampaikan bahwa dua poin penting yang disampaikan DESATA — yaitu pendampingan dan pengelolaan desa wisata — telah menjadi bagian dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa wisata yang saat ini tengah dibahas.

“Kami berterima kasih atas paparan dari DESATA Sultra. Menarik bahwa dua usulan tadi sudah masuk dalam pembahasan raperda desa wisata. Ke depan, kami ingin memperluas kolaborasi karena teman-teman DESATA memiliki data yang sangat penting untuk memperkuat arah kebijakan pengembangan desa wisata di Sultra,” ujar Marsudi, anggota Komisi II DPRD Sultra dari Dapil Muna.

Di akhir pertemuan, Komisi II DPRD Sultra dan Forum DESATA sepakat untuk terus membangun komunikasi dan kerja sama. DPRD menilai data-data lapangan yang dimiliki DESATA dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi yang lebih berpihak pada pengembangan desa wisata di Sulawesi Tenggara.(**)

Continue Reading

News

Atas Dedikasi di Laonti, Aiptu Sisran kembali Raih Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

Kolase: Aiptu Sisran menerima penghargaan Kapolda Sultra

KENDARI, Kanitpropam Polsek Laonti, Polres Konawe Selatan Aiptu Sisran mengungkapkan rasa haru dan bangga atas penghargaan Hoegeng Award dan Kompolnas Award 2025 dan kali ini ia kembali mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Senin (3/11/2025).

Penghargaan tersebut diberikan atas inisiatif dan dedikasi dalam menghadirkan layanan air bersih bagi warga Desa Tanjung Lemo, Laonti, Konawe Selatan serta penyediaan rumah singgah untuk pelajar Desa Cempedak dan Desa Tuetue, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Aiptu Sisran menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Kapolda Sultra beserta seluruh jajaran atas penghargaan yang menurutnya sangat berharga dan bermakna. Ia menyebut, penghargaan tersebut bukanlah hasil kerja individu, melainkan wujud nyata dari kebersamaan dan gotong royong seluruh personel Polsek Laonti di bawah kepemimpinan Kapolsek Laonti, serta bimbingan dan arahan Kapolres Konawe Selatan.

“Penghargaan ini bukan semata hasil kerja pribadi saya, melainkan buah kerja keras, kebersamaan, dan dukungan luar biasa dari seluruh anggota Polsek Laonti. Saya juga berterima kasih kepada Kapolda Sultra atas dukungan moral dan apresiasi yang telah diberikan,” ujar Aiptu Sisran usai menerima penghargaan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (3/11/2025).

Aiptu Sisran menegaskan bahwa penghargaan yang diraihnya merupakan tanggung jawab moral untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen untuk melanjutkan semangat Polri Presisi yang hadir di tengah masyarakat dengan keikhlasan dan kepedulian.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi inspirasi untuk membangun citra Polri yang humanis dan berintegritas,” tambahnya.

Aiptu Sisran menyampaikan harapan agar seluruh jajaran Polsek Laonti dan Polres Konawe Selatan senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghargaan yang diraih tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran Polri di wilayah terpencil seperti Laonti mampu memberikan dampak nyata melalui inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih, listrik, dan akses pendidikan.

Sebelumnya Kapolda menyerahkan 29 penghargaan kepada personel berprestasi. Kapolda juga menekankan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat seluruh anggota untuk terus bekerja keras dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi asalkan mau bekerja dengan tulus, disiplin, dan loyal terhadap institusi serta masyarakat.

“Setiap anggota memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya adalah kerja tulus, disiplin, dan loyalitas terhadap institusi serta masyarakat,” katanya(**)

Continue Reading

Trending