Connect with us

News

Bank Sultra Bukan Dewan Pers tidak berhak Verifikasi Profesi ataupun pribadi Jurnalis

Published

on

Kantor Pusat Bank Sultra

KENDARI, kendari24.com – Upaya penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis dilakukan oleh manajemen bank Sultra atau lebih dikenal Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Atas insiden itu, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.

Bentuk penghalangan-halangan Bank Sultra ini dengan menyodorkan formulir  dan melakukan profiling profesi pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Seperti halnya yang dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023). Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan profiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” katanya.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini anti kritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk anti kritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menyikapi kejadian ini Pengda IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Serta meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis (wartawan) di lapangan karena diatur dalam undang-undang(**)

Continue Reading

News

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR Petani dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Published

on

By

KENDARI24.COM – Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pertanian, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan ekosistem pertanian jagung pakan ternak.

Rakor yang berlangsung di Mabes Polri ini juga diikuti oleh Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Brigjen Pol. Langgeng Purnomo.

Langgeng mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut evaluasi kinerja tahun sebelumnya sekaligus konsolidasi strategi 2026.

“Indonesia berhasil tanpa impor jagung pakan ternak pada 2025. Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi agar pelaksanaan tahun 2026 lebih baik lagi,” ujar Langgeng. Jumat (6/2/2026)

Di sisi hulu, Polri berperan sebagai fasilitator akses permodalan bagi kelompok tani (Poktan) jagung melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan dukungan Himbara.

Salah satu implementasi terlihat di Jawa Barat, khususnya Nagreg dan Ciamis, di mana petani memperoleh pembiayaan KUR untuk menanam kembali dan memperluas lahan jagung.

Senior Vice President BRI yang mewakili Himbara, Danang Andi Wijanarko, menyampaikan bahwa pada 2026 BRI menyiapkan plafon Rp180 triliun untuk pembiayaan KUR Mikro sektor pertanian, termasuk ekosistem jagung.

Selain permodalan, Polri juga mengawal stabilitas harga agar petani tidak terjebak tengkulak. Polri bekerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga sesuai standar pemerintah.

Pengadaan jagung 2026 oleh Bulog mengacu pada Surat Dinas Internal Nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 dengan target 1 juta ton untuk Cadangan Pangan Pemerintah dan harga pembelian Rp6.400 per kilogram.

“Fokus kami menjaga harga di tingkat petani minimal sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di Jabar dan Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian hingga Rp6.400 per kg sesuai standar Bulog,” tegas Langgeng.

Program ini bertujuan mengembangkan lahan tidur, memutus ketergantungan petani pada tengkulak, serta meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang baik, petani diharapkan mampu mengelola modal, meningkatkan produktivitas, dan memperbaiki kesejahteraan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ekosistem jagung pakan ternak sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional 2026.(**)

Continue Reading

News

Hakim PN Kendari Vonis Dua Direktur PT AMIN dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

Published

on

By

KENDARI24.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026) pagi.

Kedua terdakwa masing-masing Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy dan 6 tahun penjara kepada Mulyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Yusran, menyatakan bahwa vonis tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Sikap kami sebagai Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis kedua terdakwa yakni pikir-pikir,” kata Yusran usai persidangan. Jumat (6/2/2026)

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kuota RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk menjual ore nikel dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) atas persetujuan Syahbandar Kolaka Supriyadi.

Padahal, secara aturan, Syahbandar tidak berwenang menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR karena PT AMIN tidak tercatat sebagai pengguna resmi fasilitas tersebut.

PT AMIN tidak masuk dalam daftar pengguna Jetty PT KMR sebagaimana penetapan Ditjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), namun SPB tetap diterbitkan oleh pihak Syahbandar Kolaka.

Saat ini, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kasus korupsi ini juga menyeret 9 nama dan bos tambang nikel di antaranya Supriyadi – Kepala Syahbandar Kolaka, Mohamad Machrusy – Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi – Direktur PT AMIN, Erik Sinarto – Direktur PT BPB, Halim Huncoro – Direktur Utama PT KMR dan Heru Prasetyo – Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dewi – Koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin – Binwas Kementerian ESDM (Inspektur Tambang) di Sultra dan Ridham M. Ringgaala – Perantara penjualan dokumen.

Para terdakwa ini diduga memanipulasi dokumen RKAB IUP PT AMIN sebesar 480 metrik ton, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp233 miliar. (**)

Continue Reading

News

Wakapolri Perintahkan Jajaran Kawal APBN 2026 Usai Tragedi Anak di NTT

Published

on

By

KENDARI24.COM – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo memerintahkan seluruh jajaran Polri turun langsung ke masyarakat untuk mengawal implementasi program bantuan sosial dalam APBN 2026 agar benar-benar tepat sasaran. Instruksi ini disampaikan menyusul tragedi seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga.

Wakapolri menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan negara harus hadir lebih cepat bagi warga yang membutuhkan.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar negara hadir lebih cepat dan lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.

Ia menekankan bahwa APBN 2026 telah menyiapkan berbagai program pengentasan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Karena itu, Polri diminta berperan aktif memastikan bantuan benar-benar sampai ke keluarga yang berhak.

“Saya instruksikan para Kapolres bersama pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pendataan keluarga miskin ekstrem, membantu verifikasi, serta mendampingi masyarakat mengakses program bantuan,” tegasnya.

Polri akan mengawal sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya PKH, bantuan sembako, PIP dan KIP Kuliah, bantuan permakanan lansia-disabilitas, PBI JKN, Rumah Sejahtera Terpadu, subsidi energi, sertifikasi halal UMK, uang saku magang, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Wakapolri juga menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, BPS, serta kementerian/lembaga agar pendataan akurat dan distribusi bantuan tepat sasaran.

“Pendataan harus akurat, verifikasi nyata di lapangan, dan bantuan benar-benar diterima yang berhak. Itulah ukuran keberhasilan kita,” katanya.

Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan komitmen Polri mendukung kebijakan Presiden dalam menekan kemiskinan ekstrem.

“Tragedi di NTT tidak boleh terulang. Polri akan berada di garis depan memastikan negara hadir untuk rakyatnya,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Trending