Connect with us

News

Bank Sultra Bukan Dewan Pers tidak berhak Verifikasi Profesi ataupun pribadi Jurnalis

Published

on

Kantor Pusat Bank Sultra

KENDARI, kendari24.com – Upaya penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalis dilakukan oleh manajemen bank Sultra atau lebih dikenal Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Atas insiden itu, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.

Bentuk penghalangan-halangan Bank Sultra ini dengan menyodorkan formulir  dan melakukan profiling profesi pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Seperti halnya yang dialami Jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11/2023). Mukhtarudin hendak mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan profiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” katanya.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik.

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ucapnya melalui pesan WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan, permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” ujar Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11/2023).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini anti kritik dan alergi terhadap wartawan.

“Ini bentuk anti kritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menyikapi kejadian ini Pengda IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

Mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

Mendesak Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Serta meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis (wartawan) di lapangan karena diatur dalam undang-undang(**)

Continue Reading

News

Tim SAR Dikerahkan untuk Mencari Warga Lansia Hilang di Hutan Soropia

Published

on

By

Tim SAR kendari diterjunkan mencari korban hilang di hutan Soropia

Konawe, KENDARI24.COM – Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari menerima laporan pada pukul 12.10 WITA mengenai seorang warga yang hilang di Hutan Soropia, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Asrul yang melaporkan adanya kondisi membahayakan manusia.

Korban bernama Ishak, laki-laki berusia 60 tahun, merupakan warga Desa Soropia. Berdasarkan informasi yang diterima, korban terakhir terlihat pada pukul 08.30 WITA saat berjalan menuju hutan. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan seorang saksi bernama Ibu Yete.

“Saksi dan korban sempat berkomunikasi singkat, di mana Ibu Yete memberikan jambu mete kepada korban sebelum korban melanjutkan perjalanannya,” kata Amiruddin, Kepala Kantor Basarnas Kendari. Sabtu (9/11/2024).

Namun, setelah saksi berjalan menjauh dan menoleh ke belakang, korban tidak lagi terlihat. Saksi mencoba mencari keberadaan korban di sekitar lokasi tersebut, tetapi hanya menemukan jambu mete yang sempat ia berikan. Setelah berusaha mencari, saksi kembali ke desa dan melaporkan kejadian ini kepada pihak keluarga korban.

Setelah menerima laporan dari Asrul, Tim Rescue KPP Kendari segera diberangkatkan ke lokasi kejadian pada pukul 12.30 WITA untuk melakukan pencarian dan memberikan bantuan SAR.

“Upaya pencarian telah dilakukan oleh keluarga korban dan masyarakat setempat sebelum kedatangan tim SAR, namun hingga informasi ini diterima, keberadaan korban masih belum diketahui,” katanya.

KPP Kendari akan terus melakukan pencarian di lokasi kejadian dan akan memberikan perkembangan lebih lanjut mengenai operasi pencarian ini.(**)

Continue Reading

News

GMNI Kendari Siap Gelar Rapimcab untuk Evaluasi Progres dan Konsolidasi Organisasi

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari akan menggelar Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) pada 24 November 2024 mendatang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi program-program organisasi selama satu tahun kepengurusan, konsolidasi organisasi, serta meninjau progres di tingkat komisariat.

Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya, menjelaskan bahwa Rapimcab merupakan kewajiban di tingkat cabang untuk meninjau dan mengevaluasi program-program yang telah berjalan di seluruh struktur organisasi cabang. Pelaksanaan Rapimcab ini didasari hasil Kongres XXI di Ambon, yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GMNI.

“Rapimcab ini akan menjadi forum untuk mendengarkan laporan perkembangan program kerja dari pengurus cabang dan komisariat, serta menyusun konsep kaderisasi, organisasi, dan politik yang lebih matang untuk kemajuan GMNI Kendari ke depan,” ungkap Rasmin. Kamis (7/11/2024).

Rasmin juga berharap semua kader GMNI dapat berkontribusi penuh dalam menjalankan organisasi dan memperkuat kolaborasi antar komisariat guna menyinergikan program-program masa depan.

“Elaborasi gerakan dan penyesuaian dengan dinamika zaman sangat penting agar kader-kader GMNI senantiasa mengaktualisasikan nilai-nilai marhaenisme dalam kehidupan sehari-hari,” lanjutnya.

GMNI Kendari, menurut Rasmin, harus terus dinamis dalam penguatan kader dan kerja-kerja organisasi, terutama dalam menghadapi momentum satu dekade organisasi.

“Konsolidasi terhadap anggota dan kader harus berkesinambungan, diiringi dengan transformasi kepemimpinan serta penguatan kualitas dan kapasitas kader sebagai prioritas utama,” ujarnya.(**)

Continue Reading

News

Presiden Prabowo Tinjau Proyek Cetak Sawah Satu Juta Hektare di Papua Selatan

Published

on

By

Presiden Prabowo Tinjau Proyek Cetak Sawah di Merauke

Merauke, KENDARI24.COM – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja perdananya ke proyek cetak sawah satu juta hektare di Wanam, Papua Selatan, Minggu (3/11). Proyek ini digagas oleh Haji Isam untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Presiden didampingi oleh Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, Kepala BIN Letjen TNI (Purn.) Muhammad Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Presiden tiba di Merauke menggunakan pesawat Kepresidenan, kemudian melanjutkan perjalanan dengan helikopter menuju Wanam. Di lokasi proyek, Presiden mengecek langsung kemajuan cetak sawah dengan ratusan alat berat yang bekerja di atas tanah berlumpur serta memeriksa rencana pembangunan pelabuhan dan jalan sepanjang 140 km dari Distrik Ilwayab ke Distrik Muting.

Presiden disambut hangat oleh warga setempat dan berinteraksi dengan ramah, termasuk membagikan baju serta menggendong anak-anak Papua.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Presiden berkomitmen mempercepat proyek cetak sawah ini sebagai bagian dari program strategis nasional. “Presiden akan mendukung seluruh fasilitas percepatan proyek, termasuk air bersih dan infrastruktur lainnya,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menambahkan bahwa Presiden sangat antusias melihat perkembangan proyek ini yang menunjukkan hasil signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Asisten Operasi Proyek, GT Denny Ramdhani atau Haji Deden, mengungkapkan kebanggaannya atas kunjungan Presiden. Hingga hari ini, proyek telah mencetak 2,037 hektare lahan, membuka jalan sepanjang 19,90 km, menggali parit sepanjang 18,91 km, serta melakukan pengerasan jalan sepanjang 5,25 km dan base course 3,56 km.

“Presiden mengingatkan kami untuk fokus pada aksi nyata. Sekarang saatnya bekerja keras, sedikit bicara banyak kerja,” ujar Haji Deden.(**)

Continue Reading

Trending