Connect with us

Hukum & Kriminal

Viral Perempuan di Kendari Aniaya Bayi 6 Bulan, Pelaku Positif Narkoba

Published

on

Pelaku diperiksa di unit PPA Polresta Kendari

KENDARI – Seorang bayi berusia 6 bulan berinisial PC menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh PCD (25 tahun), warga Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah kamar kos di Lorong Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Iptu Haridin, Kasi Humas Polresta Kendari, mengungkapkan kejadian bermula dari perdebatan sengit melalui telepon antara pelaku PD dan ibu korban, PA, yang merupakan keponakan pelaku.

Ibu korban diketahui meninggalkan anaknya sejak lahir untuk merantau, menitipkan putranya kepada pelaku.

Dalam percakapan tersebut, Pelaku dan ibu korban berselisih soal pengasuhan dan biaya hidup korban yang menurut pelaku tidak pernah didukung oleh orang tua korban.

Emosi pelaku memuncak karena merasa ibu korban tidak peduli pada anaknya dan hanya berfoya-foya di perantauan.

“Pelaku mengaku kesal karena ibu korban tidak memberikan perhatian atau dukungan finansial untuk kebutuhan anaknya. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, diperparah dengan konsumsi obat-obatan dan narkotika, pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkap Haridin. Selasa (22/4/2025).

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku mengancam akan menganiaya korban. Saat itu, ibu korban sedang berada di kamar kos temannya, sementara korban bersama pelaku bersama adiknya.

Dengan niat memperlihatkan ancamannya kepada ibunya, pelaku kembali ke kamarnya, menyiapkan rekaman video melalui ponsel, dan mengambil korban dari gendongan adiknya. Tanpa ampun, pelaku membanting bayi tersebut ke kasur. Beruntung adik pelaku segera mengambil dan mengamankan korban menjauh dari pelaku.

Rekaman video keji tersebut kemudian dikirimkan pelaku kepada ibunta, yang meneruskannya ke teman-temannya di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya pelaku ditangkap di rumah orang tuanya dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. PD diketahui mengonsumsi 6 butir obat jenis Ifarsyl (obat penenang) secara bersamaan sebelum kejadian. Selain itu, pada Sabtu, 19 April 2025, PD juga menggunakan narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan hasil positif untuk Methamphetamine dan Amphetamine.

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif narkotika, yang kemungkinan besar memengaruhi kendali emosi dan tindakan pelaku. Kami akan mendalami kasus ini, termasuk aspek penganiayaan dan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Pelaku PD telah diamankan, dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap motif dan dampak dari tindakan keji pelaku.(**)

Hukum & Kriminal

Tiga Pemuda di Kendari Ditangkap karena Pungli Bermodus Perbaikan Jalan

Published

on

By

KENDARI — Tiga pemuda berinisial A, A, dan I ditangkap Satgas Gakkum dalam operasi penanganan premanisme dan pungutan liar (pungli) di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WITA.

Ketiganya diduga melakukan pungli dengan modus menimbun dan menyiram jalan rusak untuk mengurangi debu, lalu meminta imbalan dari pengendara yang melintas.

Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Seni Pabesak, para pelaku menghentikan kendaraan roda dua dan empat untuk meminta uang atas “jasa” perbaikan jalan. Tindakan ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan risiko keamanan.

“Mereka menimbun lubang dengan tanah dan menyiramnya, kemudian meminta bayaran, padahal itu bukan perbaikan resmi,” ujarnya.Jumat (23/5/2025).

Dari penggeledahan, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Ketiga pemuda tersebut kemudian dibina dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan praktik pungli serupa dan mendukung upaya perbaikan infrastruktur yang resmi serta transparan.

Warga diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tabrakan Maut di Kendari Barat: Pengemudi Mobil Serahkan Diri Usai Videonya Viral

Published

on

By

KENDARI – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (22/5/2025) pagi sekitar pukul 05.10 WITA.

Peristiwa nahas ini melibatkan sepeda motor bernomor polisi DT 2989 AI dengan mobil mini bus bernomor polisi DT 1564 XX.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kendari, Ipda Zainal, mengungkapkan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh ML (36), warga Desa Tirtamartani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, melaju dari arah Hotel Claro menuju SPBU Teratai.

“Pada saat bersamaan, dari arah yang sama, mobil Honda Brio yang dikemudikan oleh AB (24), seorang ibu rumah tangga, juga melaju. Menjelang lokasi kejadian, pengemudi mobil diduga kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai korban,” jelas Ipda Zainal. Kamis (22/5/2025).

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor, ML, mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Kendari langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut.

Usai videonya viral, pelaku pengguna kendaraan mini bus berinisial AB yang menabrak korban menyerahkan diri ke polisi.

Ipda Zainal mengimbau para pengguna jalan agar selalu waspada dan menjaga konsentrasi saat berkendara guna menghindari terjadinya kecelakaan serupa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Penjualan Amunisi Ilegal oleh Anggota Polri

Published

on

By

Satgas Damai Cartenz mengintrogasi tersangka PW

JAYAPURA – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 kembali mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan personel Polri berinisial Bripda LO, yang bertugas di wilayah Lanny Jaya. Pelaku ditangkap setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi,” tegas Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, Senin (19/5/2025).

Bripda LO diketahui menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu pagi (17/5/2025), setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap. Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah ia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini.

PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo,mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata.(**)

Continue Reading

Trending