KENDARI24.COM – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelbelikan bayi menggunakan dokumen kelahiran dan identitas palsu. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, penyelamatan tujuh bayi tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri karena setiap anak merupakan nyawa yang harus dilindungi.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai wilayah di Indonesia melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, kemudian memperjualbelikan bayi dengan melampirkan keterangan serta dokumen identitas palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, Agung Suhartoyo, menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi korban.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025 tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.(**)