KENDARI, kendari24.com – Inspektorat Sulawesi Tenggara mengaku tidak memiliki sumber daya manusia atau auditor yang bisa melakukan audit investigasi kerugian Negara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar azimut milik pemprov sultra.
Kepala inspektorat Sultra Gusti Pasaru mengatakan auditor kerugian Negara terhadap pengadaan kapal itu tidak memiliki kompetensi untuk mengaudit pengadaan barang bekas sebab hal itu baru pertama kali ditemukan. Hal tersebut disampaikan Gusti di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (25/9/2023).
“Kita tidak punya kompetensi untuk itu, daripada kami salah kami memilih tidak lakukan itu,” ujarnya.
Gusti mengatakan, dalam mengaudit dugaan korupsi kapal pesiar senilai Rp9,9 miliar itu, tingkat kesulitannya berbeda dengan pengadaan lain dimana kapal pesiar tersebut merupakan barang impor yang masih berstatus kapal luar negeri.
“Inspektorat selama ini tidak pernah melakukan pemeriksaan seperti itu. Karena berbeda, kapal pesiar ini kan impor. Kalau diperiksa maka akan membutuhkan klarifikasi ke mana-mana, dan kami tidak punya tenaga untuk itu,” terangnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan hasil penyelidikan dari laporan dugaan kerugian Negara pada pengadaan kapal milik pemprov tersebut telah diberikan ke Inspektorat Sultra sejak Februari 2023 lalu.
Bambang mengaku heran jika selama sekitar 7 bulan kasus hasil audit investasi itu tidak dilakukan. Bahkan pihaknya mengaku kerap menanyakan hasil tersebut ke Inspektorat namun belum juga diberikan hasil dari auditor.
“Hasil penyelidikan dugaan korupsi kami sudah serahkan pada Februari lalu, tapi kok tiba-tiba mereka (Inspektorat) tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit,” ungkap Bambang saat ditemui di Polda Sultra. Selasa (26/9/2023).
Lanjut Bambang pada Februari 2023 inspektorat mengaku sanggup melakukan audit investigasi. Namun setelah berjalan selama 7 bulan Inspektorat malah menyurati Polda Sultra dan menyatakan tidak memiliki sumber daya manusia yang berkompeten melakukan audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut milik pemprov Sultra.
“Kita sudah melakukan ekspos dan sebetulnya pihak inspektorat sudah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan audit investigasi namun setelah 7 bulan kami menunggu hasil ternyata inspektorat mengirimkan sutra menyatakan tidak memiliki SDM berkompetensi untuk mengaudit investigasi,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara membeli kapal pesiar azimut atlantis 43 buatan Italia untuk kepentingan transportasi dan operasional pemprov di wilayah kepulauan. Namun kapal yang dibeli tersebut merupakan kapal yang masih berbendera Singapura dan hanya mengantongi izin impor sementara dari Bea Cukai.
Dengan izin impor sementara, kapal azimut tidak untuk diperjualbelikan bahkan kapal pesiar mewah itu kini harus dipulangkan karena sudah tidak berizin sehingga jika digunakan maka hal itu menjadi kapal selundupan.
“Kapal Azimut merupakan kapal yang berbendera Singapura dan tiba di Indonesia untuk digunakan sebagai kapal pesiar berdasarkan dokumen kedatangan kapal impor sementara, Karena masa izin sementara kapal tersebut telah habis sejak setahun terakhir, maka kapal tersebut harus kembali ke negara asal di Singapura,” ujar Arfan Maksun, Humas Bea Cukai Kendari saat ditemui beberapa waktu lalu.