Connect with us

Hukum & Kriminal

PT Ceria Nugraha Indotama Menilai Pernyataan Dewan Pembina IMPPW Sultra Provokatif

Published

on

KOLAKA, kendari24.com –  PT Ceria Nugraha Indotama menilai pernyataan Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra, Hamka merupakan provokatif dan tendensius karena tidak sesuai fakta.

“Apa yang disampaikan dewan pembina IMPPW Sultra, Hamka merupakan provokasi atau tindakan menghasut yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Kenny Rochlim, Rabu (13/03/2024).

Menurut Kenny, apa yang disampaikan Hamka bahwa keberadaan PT CNI menimbulkan dampak serius bagi petani tambak di Desa Muara Lapao-pao, serta sawah dan jalan trans Sulawesi terganggu semuanya tidak berdasar. Faktanya berdasarkan Berita Acara verifikasi lapangan tertanggal 27 Juli 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap fakta penyebab banjir dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Wolo akibat curah hujan dan tambang ilegal.

Begitupun laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kabupaten Kolaka, pada tanggal 27 September 2017, terungkap PT Waja Inti Lestari (WIL) diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014 dan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan laporan tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang, pada tanggal 27 September 2017. Dari analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sedimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di lokasi sekitar perairan tersebut adalah PT Waja Inti Lestari (PT WIL),” ungkap Kenny.

Terkait diskriminasi yang dituduhkan kepada PT CNI atas beberapa warga yang melakukan aksi anarkis di areal PT CNI, Kenny mengungkapkan, beberapa warga memang telah ditangani oleh pihak berwajib karena melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa izin dan anarkis, dimana mereka melakukan aksi di dalam kawasan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana masuk salah satu Program Strategis Smelter yang di Canakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.

“Aksi unjuk rasa itu jelas sebuah kejahatan dan dianggap memperlambat program Pemerintah, apalagi dilakukan dengan tanpa izin dan anarkis. Mereka melakukan aksi dengan pengrusakan dan membawa senjata tajam. Mereka memotong tali tongkang dan kapal di Desa Muara Lapao-Pao dan saat ini telah berlangsung persidangan pada Pengadilan Negeri Kolaka,” katanya.

Begitupun berkaitan pernyataan Hamka bahwa PT Ceria hanya fokus pada penjualan material ore daripada penyelesaian pembangunan smelter, Kenny menegaskan bahwa saat ini PT Ceria tetap konsisten dan fokus pada pembangunan smelter, dimana saat ini pabrik smelter line 1 (RKEF) akan segera selesai akhir tahun ini, dan akan terus melaksanakan proyek konstruksi pembangunan Smelter tahap selanjutnya.

“Dengan penjelasan ini, maka apa yang disampaikan oleh saudara Hamka sangat provokatif dan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik CNI, maka dari itu Ceria akan menempuh jalur hukum,” tegas Kenny Rochlim. (red)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Upaya Damai Berhasil, Polda Sultra Selesaikan Kasus Pengeroyokan di Bombana Lewat Restorative Justice

Published

on

By

KENDARI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, dan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Jumat, (31/10/2025) pagi.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor. Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yaitu LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli. Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam forum tersebut, para pelapor dan terlapor menyampaikan kesediaan untuk berdamai tanpa dendam. Kepala desa dan camat setempat turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, penyidik akan melaksanakan penghentian penyidikan (SP3) dan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

KDRT dan Knalpot Brong Jadi Sorotan di Jumat Curhat Polda Sulawesi Tenggara

Published

on

By

KENDARI, KENDARI24.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polda Sulawesi Tenggara bersama masyarakat Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadir Reskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, didampingi Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sultra, antara lain Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Ahmad Mega Rahmawan, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Indra Asrianto, dan Kasubdit Dalmas Kompol Djamaluddin Saho. Hadir pula Kapolsek Poasia AKP Samsir, para ketua RT, dan puluhan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan sosial dan keamanan di lingkungan mereka. Salah satu ketua RT, Nita, mengungkapkan keresahan terkait kasus KDRT dan pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayahnya namun belum mengatahui tahapan pelaporan nya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mulkaifin menegaskan bahwa kepolisian siap memberikan pendampingan dan perlindungan penuh bagi korban kekerasan.

“Untuk korban KDRT dan pelecehan seksual, kami akan melakukan pendekatan humanis. Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, korban akan kami dampingi menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polresta atau Polda untuk diproses hukum,” jelasnya.

Selain kasus KDRT, warga juga mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, serta menanyakan kesiapan Polri menghadapi penerapan KUHP baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan pelanggaran atau tindak pidana.

“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau unit kepolisian terdekat. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” tambah Mulkaifin.

AKBP Mulkaifin berpesan agar generasi muda, khususnya mahasiswa, menjadi motor perubahan dan terus berbuat positif di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Trending