Connect with us

Hukum & Kriminal

Kontroversi Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama dan Kriminalisasi 3 Masyarakat Blok Lapao-pao

Published

on

Pembangunan Smelter PT CNI di Blok Lapao-pao

KOLAKA, kendari24.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) melakukan explorasi pada 2008 menuai kontroversi mulai dari pembayaran pembebasan lahan, tanaman, hingga tambak (empang), kurangnya koordinasi antara manajemen pusat dan manajemen site sehingga menjadi permasalahan hingga saat ini.

Kisruh dan protes masyarakat sekitar lingkar tambang mau pun stakeholder saat ini juga belum tertangani dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Hamka, Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya kehadiran PT Ceria Nugraha Indotama di blok Lapao-pao menimbulkan sejumlah permasalah serius khususnya bagi petani tambak.

Salah satu masalah yang ditimbulkan dari aktivitas PT CNI yakni pembuatan cek dump untuk netralisasi air yang dibuat tidak memenuhi kaidah dan SOP pertambangan serta pengerukan secara masif untuk selalu menjaga air tetap stabil.

Dampak dari aktivitas tersebut petani tambak di wilayah desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi produktif dan menghasilkan sebab air untuk perikanan tambak sudah terkontaminasi dengan lumpur ore dan ob akibat eksplorasi ugal-ugalan dari PT Ceria.

“Tambak sudah tidak lagi produktif sebab air sudah tercemari dengan lumpur ore dan ob dari aktivitas perusahaan,” ujar Hamka dalam rilisnya pada Senin (11/3/2024).

Hamka melanjutkan tidak hanya tambak, puluhan hektar sawah pada September 2021 dan Mei 2023 yang berada di daerah lingkar tambang terdampak akibat jebolnya daerah tangkapan air (Sedimen pond) perusahaan, bahkan jalan trans Sulawesi yang menjadi akses utama lalu lintas pun terganggu akibat luapan air hingga menutupi jalan.

Lanjutnya, kondisi tersebut akan teras terjadi jika pihak perusahaan tidak melakukan pembenahan dan memperbaiki tanggul tangkapan air atau sedimen pound dan kembali akan berdampak pada masyarakat yang berada di lingkar tambang blok Lapao-pao.

“Perusahaan pertambangan ini juga diduga tidak melakukan reklamasi atau penanaman mangrove sekitar bibir dan muara sungai, dimana terdapat jalan houling pemuatan material menuju pelabuhan (jeti),” ungkapnya.

Aksi persuasif maupun komitmen pembayaran dampak terhadap warga pemilik tambak yang dijanjikan sejak 2017 hingga kini belum terealisasi.

Masyarakat hanya bisa gigit jari dengan janji pihak perusahaan akan memberikan 1 unit eskavator untuk masyarakat terdampak.

Masyarakat menuntut janji dikriminalisasi

Puncak aksi 15 Juni 2023 lalu menjadi tragedi memilukan bagi warga terdampak sebab 3 orang pengunjuk rasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena diduga melakukan pengrusakan dengan pemotongan tali tongkang milik mitra PT. Ceria Nugraha Indotama saat berunjukrasa.

“Mereka melakukan aksi tersebut karena kesal pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya dan tidak ditemui oleh manajemen perusahaan,”katanya.

Senada dengan Hamka, Ketua umum IMPPW Sultra, Akbar Adnan menjelaskan 3 masyarakat yang terdampak yang dikriminalisasi tersebut kini menjalani proses hukum dan menunggu vonis putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten kolaka.

Istri dan anak  ke 3 terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin bahkan keluarga terdakwa harus berjuang untuk kehidupan sehari-hari, pembayaran cicilan untuk aset yang digadai sebelumnya untuk tambahan modal tambak mereka.

“Salah satu istri terdakwa akan melahirkan di bulan Maret 2024 yang menimbulkan masalah baru bagi kemanusian,” ujar Akbar.

“Apakah pihak PT Ceria Nugraha Indotama menutup mata tentang persoalan ini serta pemerintah Daerah kabupaten Kolaka terkhusus Kecamatan Wolo, desa Muara Lapao-pao,” tambahnya.

Persoalan dan permasalahan ini terjadi sebagai pembelajaran dan pengalaman karena kurangnya respon cepat, perhatian serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang kecamatan Wolo oleh seluruh manajemen PT. Ceria baik manajemen site Wolo maupun manajemen Pusat .

Makin hari, bulan maupun tahun muncul masalah di masyarakat sekitar lingkar tambang, PT. Ceria Nugraha Indotama cemas karena tiap tahunnya penambahan kuota untuk penjualan material ke pabrik seluruh Indonesia.

“Jual material ore berlebihan padahal membangun pabrik smelter hingga kini belum tuntas, dimana lagi mereka (CNI) mengambil material untuk smelter nantinya,” ungkap Hamka.

Pembuatan terminal khusus untuk sarana bongkar muat untuk bahan material pembangunan smelter harusnya dibuat untuk memperlancar sarana dan prasarana bongkar muat, bukan mengandalkan terminal khusus pelabuhan kabupaten Kolaka dan melakukan mobilisasi bahan material maupun bangunan konstruksi melalui jalan trans Sulawesi.

Berikutnya permasalahan Pembangunan konstruksi menggunakan arus listrik PLN dengan alasan keterlambatan pembangunan pabrik smelter karena keterbatasan karena sering terjadi pemadaman listrik.

“Sekelas pembuatan smelter seharusnya membuat pembangkit listrik tersendiri tidak harus mengandalkan PLN.” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan manajemen PT CNI belum memberikan klarifikasi. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polresta Kendari Terima Penghargaan dari Kapolda Sultra

Published

on

By

KENDARI24.COM – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menerima penghargaan dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, atas kinerja dan dedikasinya dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Kesadaran Nasional yang berlangsung di Lapangan Apel Presisi Mapolda Sultra, Jumat (17/4/2026).

AKP Williwanto Malau menjadi salah satu dari 128 personel yang menerima penghargaan atas capaian kinerja di berbagai bidang, baik operasional maupun pembinaan. Ia dinilai berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang menunjukkan kinerja melampaui tugas pokoknya.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain dari Polresta Kendari, penghargaan juga diberikan kepada puluhan personel dari satuan kerja lainnya. Sebanyak 83 personel diapresiasi atas keberhasilan mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Kolaka dan Polres Konawe Selatan.

Kemudian, enam personel Ditpolairud menerima penghargaan atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sempurna 100 persen. Di bidang penegakan hukum, 21 personel Polresta Kendari mendapat apresiasi atas pengungkapan kasus kriminal, serta enam personel Polres Buton Tengah yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Prestasi juga datang dari bidang olahraga dan misi internasional, di mana sejumlah personel berhasil meraih medali pada kejuaraan menembak Kapolri Cup 2025 dan pencak silat Pangdam Palak Wira Sulteng. Selain itu, lima personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan menjalankan misi perdamaian dunia.

Kapolda Sultra pun mengingatkan seluruh personel agar tidak cepat berpuas diri dan terus menjaga integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

“Mempertahankan prestasi jauh lebih sulit daripada meraihnya. Tetap rendah hati dan terus berbuat yang terbaik,” tegasnya.

Ia juga memberi motivasi kepada personel yang belum menerima penghargaan agar tetap bekerja dengan tulus dan penuh tanggung jawab.

“Setiap anggota punya kesempatan yang sama untuk berprestasi. Kuncinya disiplin, loyalitas, dan kerja tulus,” pungkasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Mantan Syabandar Kolaka Terpidana Kasus Korupsi Nikel Tertangkap Kamera di Luar Tahanan

Published

on

By

Supriyadi (baju batik) didampingi sosok diduga pegawai syahbandar

KENDARI24.COM — Seorang terpidana kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara, Supriyadi, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya berada di luar rumah tahanan beredar luas di media sosial. Selasa (14/4/2026).

Dalam video berdurasi pendek tersebut, Supriyadi terlihat berjalan santai di salah satu coffee shop di kawasan Eks MTQ, Kota Kendari. Ia tampak mengenakan kemeja batik kombinasi cokelat hitam dan didampingi seorang pria yang mengenakan pakaian menyerupai dinas harian Kesyahbandaran.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.

Diketahui, Supriyadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait aktivitas tambang nikel ilegal di Kolaka Utara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar setelah terbukti merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriyadi diketahui berperan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap penerbitan surat izin berlayar (SIB), Supriyadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta. Padahal, jetty yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan Supriyadi di luar rumah tahanan tersebut.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tipu Pengusaha Tiongkok, Eks Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar

Published

on

By

La ode Suryono, mantan dirut PD Utama Sultra (Perumda)

KENDARI24.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Perumda (PD Utama) Sultra periode 2019–2024 La Ode Suryono (LSO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor: S.Tap/20/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam surat ketetapan itu, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka,” bunyi kutipan surat penetapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan penanaman modal asing (PMA), PT Zhejiang New World, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar akibat kerja sama investasi tambang yang tidak terealisasi.

Kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto, mengungkapkan bahwa kerja sama antara kliennya dan Perumda Utama Sultra dilakukan sejak 19 Desember 2019. Saat itu, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.

“Perjanjian tersebut mencakup kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pemuatan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Dedi. Jumat (10/4/2026).

Dalam kesepakatan itu, LSO sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra berkewajiban menyediakan empat lokasi penambangan sekaligus menjamin seluruh aspek legalitas, keamanan, serta dokumen pendukung lainnya.

Untuk mendukung kelancaran kerja sama, pihak investor telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana secara bertahap, yakni sebesar Rp1,5 miliar pada 30 Desember 2019 dan Rp2 miliar pada 21 Januari 2021.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO tidak dapat memberikan kejelasan terkait kegiatan penambangan, maka uang tersebut wajib dikembalikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan kerja sama investasi tambang dengan mengatasnamakan jabatan resmi sebagai Direktur Utama Perumda.

Tersangka meyakinkan korban dengan menjanjikan ketersediaan lahan tambang lengkap dengan legalitas perizinan yang disebut telah siap digunakan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Untuk memperkuat kepercayaan, kerja sama tersebut juga dituangkan dalam perjanjian resmi.

Namun setelah dana investasi diserahkan, tersangka diduga tidak pernah merealisasikan penyediaan lokasi tambang maupun dokumen legal yang dijanjikan. Kegiatan penambangan tidak pernah berjalan, sementara dana yang telah diterima tidak dikembalikan kepada pihak investor.

Hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak memiliki kejelasan, sehingga pihak PT Zhejiang New World merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka serta menyita aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara guna menjamin pengembalian kerugian kliennya.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, termasuk penahanan tersangka dan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian klien kami,” tegas Dedi.(**)

Continue Reading

Trending