Connect with us

Hukum & Kriminal

Kontroversi Pembangunan Smelter PT Ceria Nugraha Indotama dan Kriminalisasi 3 Masyarakat Blok Lapao-pao

Published

on

Pembangunan Smelter PT CNI di Blok Lapao-pao

KOLAKA, kendari24.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) melakukan explorasi pada 2008 menuai kontroversi mulai dari pembayaran pembebasan lahan, tanaman, hingga tambak (empang), kurangnya koordinasi antara manajemen pusat dan manajemen site sehingga menjadi permasalahan hingga saat ini.

Kisruh dan protes masyarakat sekitar lingkar tambang mau pun stakeholder saat ini juga belum tertangani dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Hamka, Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurutnya kehadiran PT Ceria Nugraha Indotama di blok Lapao-pao menimbulkan sejumlah permasalah serius khususnya bagi petani tambak.

Salah satu masalah yang ditimbulkan dari aktivitas PT CNI yakni pembuatan cek dump untuk netralisasi air yang dibuat tidak memenuhi kaidah dan SOP pertambangan serta pengerukan secara masif untuk selalu menjaga air tetap stabil.

Dampak dari aktivitas tersebut petani tambak di wilayah desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi produktif dan menghasilkan sebab air untuk perikanan tambak sudah terkontaminasi dengan lumpur ore dan ob akibat eksplorasi ugal-ugalan dari PT Ceria.

“Tambak sudah tidak lagi produktif sebab air sudah tercemari dengan lumpur ore dan ob dari aktivitas perusahaan,” ujar Hamka dalam rilisnya pada Senin (11/3/2024).

Hamka melanjutkan tidak hanya tambak, puluhan hektar sawah pada September 2021 dan Mei 2023 yang berada di daerah lingkar tambang terdampak akibat jebolnya daerah tangkapan air (Sedimen pond) perusahaan, bahkan jalan trans Sulawesi yang menjadi akses utama lalu lintas pun terganggu akibat luapan air hingga menutupi jalan.

Lanjutnya, kondisi tersebut akan teras terjadi jika pihak perusahaan tidak melakukan pembenahan dan memperbaiki tanggul tangkapan air atau sedimen pound dan kembali akan berdampak pada masyarakat yang berada di lingkar tambang blok Lapao-pao.

“Perusahaan pertambangan ini juga diduga tidak melakukan reklamasi atau penanaman mangrove sekitar bibir dan muara sungai, dimana terdapat jalan houling pemuatan material menuju pelabuhan (jeti),” ungkapnya.

Aksi persuasif maupun komitmen pembayaran dampak terhadap warga pemilik tambak yang dijanjikan sejak 2017 hingga kini belum terealisasi.

Masyarakat hanya bisa gigit jari dengan janji pihak perusahaan akan memberikan 1 unit eskavator untuk masyarakat terdampak.

Masyarakat menuntut janji dikriminalisasi

Puncak aksi 15 Juni 2023 lalu menjadi tragedi memilukan bagi warga terdampak sebab 3 orang pengunjuk rasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena diduga melakukan pengrusakan dengan pemotongan tali tongkang milik mitra PT. Ceria Nugraha Indotama saat berunjukrasa.

“Mereka melakukan aksi tersebut karena kesal pihak perusahaan tidak memenuhi janjinya dan tidak ditemui oleh manajemen perusahaan,”katanya.

Senada dengan Hamka, Ketua umum IMPPW Sultra, Akbar Adnan menjelaskan 3 masyarakat yang terdampak yang dikriminalisasi tersebut kini menjalani proses hukum dan menunggu vonis putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) kabupaten kolaka.

Istri dan anak  ke 3 terdakwa tidak lagi mendapatkan nafkah lahir dan batin bahkan keluarga terdakwa harus berjuang untuk kehidupan sehari-hari, pembayaran cicilan untuk aset yang digadai sebelumnya untuk tambahan modal tambak mereka.

“Salah satu istri terdakwa akan melahirkan di bulan Maret 2024 yang menimbulkan masalah baru bagi kemanusian,” ujar Akbar.

“Apakah pihak PT Ceria Nugraha Indotama menutup mata tentang persoalan ini serta pemerintah Daerah kabupaten Kolaka terkhusus Kecamatan Wolo, desa Muara Lapao-pao,” tambahnya.

Persoalan dan permasalahan ini terjadi sebagai pembelajaran dan pengalaman karena kurangnya respon cepat, perhatian serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang kecamatan Wolo oleh seluruh manajemen PT. Ceria baik manajemen site Wolo maupun manajemen Pusat .

Makin hari, bulan maupun tahun muncul masalah di masyarakat sekitar lingkar tambang, PT. Ceria Nugraha Indotama cemas karena tiap tahunnya penambahan kuota untuk penjualan material ke pabrik seluruh Indonesia.

“Jual material ore berlebihan padahal membangun pabrik smelter hingga kini belum tuntas, dimana lagi mereka (CNI) mengambil material untuk smelter nantinya,” ungkap Hamka.

Pembuatan terminal khusus untuk sarana bongkar muat untuk bahan material pembangunan smelter harusnya dibuat untuk memperlancar sarana dan prasarana bongkar muat, bukan mengandalkan terminal khusus pelabuhan kabupaten Kolaka dan melakukan mobilisasi bahan material maupun bangunan konstruksi melalui jalan trans Sulawesi.

Berikutnya permasalahan Pembangunan konstruksi menggunakan arus listrik PLN dengan alasan keterlambatan pembangunan pabrik smelter karena keterbatasan karena sering terjadi pemadaman listrik.

“Sekelas pembuatan smelter seharusnya membuat pembangkit listrik tersendiri tidak harus mengandalkan PLN.” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan manajemen PT CNI belum memberikan klarifikasi. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending