Connect with us

Hukum & Kriminal

Polemik Dokumen Perizinan PT Tiran Mineral Belum Selesai

Published

on

Aktivitas Penambangan nikel di Konawa Utara || Jojon/Antara Photo

Kendari – Kendari24.com, Polemik keberadaan dokumen perizinan usaha pertambangan PT. Tiran Mineral di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara kini mulai terungkap.

Setelah sebelumnya Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra menyatakan bahwa dokumen perizinan PT. Tiran Mineral yang melakukan usaha pertambangan di atas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral Konawe Utara telah lengkap.

Sekretaris Dinas ESDM Sultra menyampaikan bahwa pada pokoknya setelah melakukan pengecekan di ESDM Sultra dan PTSP Sultra, PT Tiran Mineral secarik kertas tidak memiliki izin, baik yang berkaitan dengan perizinan dalam kewenangan ESDM Sultra maupun Kementerian, salah satunya adalah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Namun, secara mengejutkan pada Jumat (3/9/2021), Sekdis ESDM Sultra dan Kepala Dinas ESDM Sultra, menyampaikan minta maaf kepada PT Tiran Mineral di media dan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya, namun anehnya klarifikasi ini hanya berdasarkan koordinasi dengan BKPM RI beberapa waktu lalu namun dokumen perizinan tersebut sampai saat ini belum ada juga di ESDM Sultra.

Pernyataan pihak ESDM Sultra itu diakui tidak konsisten oleh Direktur Eksekutif Advokat Peradi, Syarifudin, menurutnya pernyataan itu semakin menimbulkan tanya publik dan polemik berkepanjangan atas legalitas aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral diatas konsesi Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral.

“Bahwa berdasarkan ketentuan UU Minerba untuk pembangunan smelter harus memiliki IUP OPK Olah dan Murni atau Izin Usaha Industri, apakah pihak ESDM Sultra sudah melihat izin itu dimiliki PTTM,”ungkap Syarif melalui rilis Pers, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut Syarif menjelaskan dalam melakukan aktivitas pertambangan pemegang IUP juga wajib memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pejabat berwenang dan berdasarkan pernyataan Sekdin PTTM tidak memiliki RKAB.

“Apakah ESDM Sultra telah menyetujui usaha pertambangan yang dilakukan PTTM tanpa melihat dokumen perizinan dan RKAB,”ujarnya. 

Syarif mengingatkan, Kasus dugaan korupsi pertambangan yang sebelumnya melibatkan Gubernur Sultra Nur Alam, Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang saat ini sedang running di KPK dan terakhir PT. Toshida yang melibatkan oknum pejabat dinas ESDM Sultra semestinya menjadi pelajaran dan alat evaluasi dalam perbaikan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

Dari informasi tersebut Syarifudin, Direktur Eksekutif Advokat Peradi, menjelaskan bahwa polemik dokumen perizinan PT Tiran Mineral yang hingga kini belum selesai, karena adanya upaya oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk melindungi praktek dugaan ilegal mining.

“Kami menduga ada keterlibatan oknum Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra yang ikut menjadi beking untuk melindungi dan menyetujui praktek dugaan Illegal mining yang dilakukan PT. Tiran Mineral di atas eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral,”katanya.

Syarif melanjutkan agar Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra dapat membuka seluruh dokumen secara transparan dalam PT Tiran Mineral dalam melakukan aktivitas pertambangan, sebab dokumen tersebut harus segera dibuka, jangan sengaja ditutup-tutupi sebab dokumen perizinan tersebut bukanlah dokumen yang dikecualikan untuk diakses oleh publik, jika memang tidak ada disampaikan saja tidak ada, jangan ada upaya untuk membohongi publik. 

“Kami mendesak Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra untuk segera membuka dokumen perizinan secara transparan, dokumen perizinan apa saja yang dimiliki ataupun tidak dimiliki PT. Tiran Mineral dalam melakukan usaha pertambangan selama ini,”

Atas polemik ini, dirinya meminta dukungan dari Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (PAHAM Sultra) untuk terus melakukan langkah hukum terhadap PT. Tiran Mineral, Dinas ESDM Sultra dan Dinas Kehutanan Sultra ke Komisi Informasi Pusat serta langkah-langkah hukum lainnya baik pidana, perdata dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengecam pihak PT. Tiran Mineral yang melaporkan Advokat Dedi Ferianto ke Polres Konut, pelaporan tersebut sangat  mengada-ada dan hanya sebagai upaya untuk mengkriminalkan dan membungkam adanya indikasi dugaan praktik Ilegal Mining PT. Tiran Mineral,”ungkapnya. (**)

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending