Connect with us

Hukum & Kriminal

Polda Sultra terus Dalami Kasus Korupsi Kapal Azimut Rp9,9 Miliar, Buka Peluang Tersangka Baru

Published

on

KENDARI, KENDARI24.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,98 miliar oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik kini membuka peluang untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp8,05 miliar ini.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan adanya kemungkinan tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.” ungkapnya. Jumat (12/9/2025).

Kasus ini bermula dari pengadaan kapal penumpang bermotor pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra tahun anggaran 2020, yang bersumber dari APBD Sultra.

Pengadaan kapal dengan kontrak Rp9,98 miliar dimenangkan CV Wahana dari pagu anggaran Rp12,18 miliar. Namun, kapal yang diserahkan ternyata Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berstatus impor sementara dan berbendera Singapura, yang tidak memenuhi syarat sebagai barang baru. Audit BPKP Sultra menetapkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar karena pengadaan tidak sesuai ketentuan.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AS, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra (2018–2021) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga berkolaborasi dalam penyalahgunaan anggaran, dengan alokasi dana Rp8,05 miliar untuk pembelian kapal, Rp100 juta sebagai fee, dan Rp780 juta untuk pihak penghubung.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Sultra menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara.
(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Sultra dan Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi SIGA Tenggara: Terobosan Perlindungan Tenaga Kerja Berbasis Data

Published

on

By

Wakapolda da wagub Sultra saat peluncuran aplikasi SIGA

KENDARI, Polda Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menandatangani kesepakatan kolaborasi dan meluncurkan Aplikasi SIGA Tenggara (Sistem Informasi Garda Ketenagakerjaan) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan tenaga kerja di Bumi Anoa. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (28/11/2025).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mewakili Kapolda Sultra, bersama Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, memimpin penandatanganan nota kesepakatan serta peresmian aplikasi tersebut. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, para direktur perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan menegaskan bahwa peluncuran SIGA Tenggara merupakan wujud nyata implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bukti kehadiran negara di tengah-tengah pekerja Sulawesi Tenggara. Dengan integrasi data lintas instansi dan penegakan hukum berbasis teknologi, kita ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan setiap pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan transparan,” tegas Wakapolda.

Aplikasi SIGA Tenggara memiliki sejumlah fitur unggulan, antara lain:Pengaduan online real-time 24 jam terkait sengketa ketenagakerjaan. Pemantauan status penanganan laporan secara transparan
Akses data ketenagakerjaan terpadu (jumlah tenaga kerja, perusahaan, kasus, dll).

Fitur pelaporan deteksi dini potensi konflik industrial Integrasi dengan sistem pengawasan Disnaker dan Polri.

Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua menyambut baik inovasi ini dan menyatakan bahwa SIGA Tenggara akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Kami berharap aplikasi ini tidak hanya menjadi alat pengaduan, tetapi juga instrumen pencegahan konflik ketenagakerjaan melalui data yang akurat dan respons cepat,” ujar Hugua.

Kolaborasi ini juga memperkuat integrasi data antara Polda Sultra, Disnakertrans Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sultra, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi atensi khusus.

Dengan resmi beroperasinya SIGA Tenggara, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja berbasis teknologi di Indonesia timur. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store dan App Store atau diakses melalui website resmi siga.poldasultra.id mulai hari ini. Perlindungan pekerja, kini hanya sejauh satu klik.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Kendari Ciduk DPO Kejati Kepri Tersangka Korupsi Proyek Jembatan 2016

Published

on

By

Tersangka direktur PT Bintang Fajar Gemilang

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membekuk seorang tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek jembatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, yang lari di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal A. Bakara, mengatakan tersangka yang diamankan bernama Jabaruddin. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejati Kepri, Kejati Sultra, dan Kejari Kendari, yang juga dibantu oleh personel TNI Kodim 1417 Kendari.

“Tersangka diamankan pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 23.25 Wita, bertempat di kediamannya di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ungkap Ronal saat melaksanakan konferensi pers di Kendari, Kamis (13/11/2025).

Ronal menjelaskan, Jabaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepulauan Riau atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, pada tahun 2016 lalu.

Proyek jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, di mana Jabaruddin menjabat selaku direktur. Ia masuk DPO berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Sprin 333 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022, karena buron dan terdeteksi berada di Kendari.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melarikan diri dari pengintaian tim intelijen kejaksaan, namun berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Ronal menambahkan bahwa akibat perbuatannya, Jabaruddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka pada pagi hari ini akan segera dibawa ke Tanjung Pinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Ronal.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Patuh Anoa: Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

Published

on

By

KENDARI, Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo dan arak lokal di awal pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya cipta kondisi menjelang perayaan natal 2025 dan tahun baru 2026 di wilayah hukum Polresta Kendari. Sabtu (1/10/2025)

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran miras tradisional di Kota Kendari

“Kami berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional dari beberapa penjual tanpa izin. Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ujar Edwin.

Operasi Sikat Anoa merupakan kegiatan rutin kepolisian yang difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, narkotika dan penggunaan senjata tajam. Polisi juga menargetkan tindak kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun menjual miras ilegal. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tambahnya.

Selain mengamankan puluhan liter miras, petugas juga mendata beberapa penjual untuk pembinaan dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menelusuri sumber distribusi minuman tersebut.

Operasi Sikat Anoa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 13 November Mendatang, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan dan fungsi di Polresta Kendari.(**)

Continue Reading

Trending