Connect with us

News

Perumda Tutup Akses PKL Berdagang di Anjungan Teluk Kendari

Published

on

Anjungan Teluk Kendari

KENDARI, Kendari24.com  –  Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa lagi menggelar lapak pedagang  yang berjualan di sekitar tambat labuh Anjungan Teluk Kendari (ATK)sebab pihak Perumda Kendari yang mengelolah menutup akses.

Seorang pedagang PKL penutupan akses itu disebabkan karena sejumlah pedagang belum melunasi sewa tempat sebesar Rp. 250.000 ke pihak pengelola ATK.

“Penutupan karena pedagang belum melunasi sewa tempat Rp. 250.000 untuk keamanan dan kebersihan ditambah 10 ribu perhari untuk listrik, ujar Irwan pada Senin (3/4/2023).

Pedagang beralasan pembayaran sewa lokasi itu belum dilunasi sebab minimnya pendapatan PKL selain itu dengan adanya aturan baru pengelola yang mengharuskan PKL membawa keluar seluruh gerobak dan perlengkapan jualan yang dinilai memberatkan pedagang.

“Yang melakukan aktifitas didalam tambat labuh itu adalah ibu-ibu karena para suami aktifitas di laut yang tidak menentu kedatangannya,  jd letak adanya tunggakan disebabkan ibu-ibu tidak mampu mendorong gerobak tiap hari sehingga jarang  menjual,” ungkapnya.

Warga juga telah melaporkan kondisi penutupan akses ATK kepada anggota DPRD Kota Kendari untuk memberikan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya di sekitar Anjungan Teluk Kendari.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari M Saifullah Usman menjelaskan laporan warga sudah diterima dan telah menemui warga. DPRD telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Kota Kendari dan warga untuk mencari solusi permasalahan yang kini dihadapi PKL yang berjualan di Anjungan Teluk Kendari di Kelurahan Tipulu.

“Kami sudah temui pedagang dan laporan ke Komisi II untuk segera dijadwalkan RDP secepatnya sehingga ada solusi bagi keduanya,” katanya saat ditemui pada Selasa (4/4/2023).

Menanggapi penutupan portal untuk PKL di ATK, Muhammad Nasir humas Perumda Kendari menjelaskan penutupan dilakukan untuk mengetahui pedagang yang belum melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“PKL yang  tidak mampu melunasi selama 3 bulan, pengelola berhak untuk melarang mereka berjualan, penutupan juga bertujuan untuk menyortir PKL yang belum menyelesaikan tunggakan, kami sudah memberi toleransi pembayaran dengan cara diangsur,” jelasnya.

Sementara keberatan pedagang  yang mendorong gerobak jualan ke dalam ATK, Pihak Perumda menilai hal itu demi untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pengunjung dapat lebih banyak dan akan kembali juga ke pedagang.

“Sebenarnya tidak dilarang, yang dilarang terkait persoalan setelah menjual, barang-barang harus bersih nanti baru mereka menjual silahkan bawa lagi gerobaknya,” kata Nasir.

Perumda berharap pedagang dapat saling memahami tanggung jawab pengelolaan bersama Anjungan Teluk Kendari sehingga tidak ada komunikasi yang terputus antara kedua pihak.

News

La Ode Darwin Tegaskan Konsolidasi Golkar Sultra Lewat Musda DPD II

Published

on

By

La ode Darwin, Ketua DPD I Golkar Sultra

KENDARI – Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara membuka kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Kepulauan yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Ketua DPD I Partai Golkar Sultra, La Ode Darwin, mengatakan Musda DPD II tersebut merupakan rangkaian Musda pertama yang digelar secara serentak dan akan berlangsung hingga Maret 2026 di 15 DPD II kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara.

“Musda ini kita mulai sekarang dan akan berakhir pada maret mendatang, diikuti seluruh DPC kabupaten dan kota di sultra,” kata La Ode Darwin.

Darwin menjelaskan, Musda DPD II Golkar Kota Kendari dan Konawe Kepulauan dilaksanakan secara aklamasi. Untuk DPD II Golkar Kota Kendari, kepemimpinan kembali dipercayakan kepada La Ode Muhammad Inarto, sementara DPD II Golkar Konawe Kepulauan dipimpin oleh Muhammad Farid yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe Kepulauan.

“Akhir Maret nanti para ketua akan dikukuhkan oleh Ketua umum parti Golkar dan akan di pusatkan di kabupaten Konawe,” ujarnya.

Ketua DPD I Golkar Sultra yang juga Bupati Muna Barat ini menegaskan, Musda Golkar juga menjadi momentum konsolidasi partai dalam menghadapi agenda politik ke depan, termasuk penyiapan bakal calon legislatif.

Ia menargetkan proses pencalonan bakal calon anggota DPRD dari Partai Golkar dapat dituntaskan pada akhir 2026 dan dirampungkan secara menyeluruh pada 2027.

“Kita menyusun caleg di akhir desember 2026 dari semua dapil dan kabupaten/kota, kemudian akan diverifikasi kembali pada akhir 2027. ada dua alat ukur utama bagi caleg, yakni memiliki basis dukungan dan kemampuan finansial sebagai modal awal untuk bertarung,” tegasnya.

Melalui Musda ini, Partai Golkar Sulawesi Tenggara berharap struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota semakin solid dalam memperkuat mesin partai menghadapi agenda politik mendatang.(**)

Continue Reading

News

DPD Persagi Sultra Gelar Kongres ke VI di Kendari, Agenda LPJ dan Pemilihan Ketua

Published

on

By

Proses jalannya Kongres IV Persari Sultra

KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD Persagi) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Kongres ke VI di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (17/1/2026).

Kongres tersebut menjadi forum evaluasi organisasi sekaligus agenda pemilihan kepengurusan baru DPD Persagi Sulawesi Tenggara untuk periode 2024–2029.

I Made Rai Sudarsono, mengatakan kegiatan diawali dengan rapat pleno Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus DPD Persagi Sultra periode sebelumnya.

“Ada dua agenda besar dalam kongres ini, yakni pleno laporan pertanggungjawaban pengurus dan pemilihan ketua DPD Persagi Sultra periode 2024–2029,” kata Made Rai Sudarsono, kepala seksi humas dan publikasi kongres.

Ia menjelaskan, proses pencalonan ketua masih berlangsung dan terbuka bagi seluruh anggota DPD maupun DPC Persagi di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai AD/ART organisasi.

“Proses pencalonan masih berjalan dan kita membuka kesempatan seluas-luasnya bagi anggota yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kongres, Hasan, menjelaskan bahwa kongres seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024, namun mengalami penundaan karena Surat Keputusan kepengurusan periode 2019–2024 baru ditetapkan pada Juli 2020.

“masa kepengurusan lima tahun baru berakhir di 2025, sehingga secara organisasi masih lazim jika kongres dilaksanakan pada 2025. namun karena keterbatasan waktu di akhir tahun, akhirnya disepakati dilaksanakan pada awal 2026,” jelas Hasan.

Kongres ke VI Persagi Sultra ini diikuti sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persagi kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara, pengurus DPD Persagi Sultra, serta anggota luar biasa Persagi.

Panitia berharap, kongres dapat berjalan lancar dan menghasilkan ketua serta kepengurusan DPD Persagi Sulawesi Tenggara yang mampu membawa organisasi semakin profesional dan berkontribusi bagi peningkatan gizi masyarakat di daerah. (**)

Continue Reading

News

Polemik Yayasan Unsultra Memanas, Gedung Rektorat Disegel dan Dibuka Paksa

Published

on

By

KENDARI – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Gedung rektorat Unsultra yang sebelumnya disegel oleh pihak rektorat, dibuka paksa oleh keluarga pemilik Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/1/2026).

Pembukaan segel tersebut memicu kericuhan antara pihak pemilik yayasan dan Kepala Bagian Umum Unsultra, Rafiudin, yang diduga melakukan penyegelan gedung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.

Kericuhan tidak berlangsung lama setelah sejumlah aparat kepolisian yang telah berada di lokasi kejadian dan memisahkan kedua belah pihak.

Kuasa hukum pemilik yayasan, Ardi Hazim, mengatakan pembukaan paksa gedung rektorat dilakukan karena yayasan memiliki agenda penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kampus.

“Pembukaan segel ini dilakukan karena kami akan menggelar rapat yayasan untuk membahas pemilihan rektor dan memulihkan kondisi kampus agar aktivitas civitas akademika dapat kembali berjalan normal,” ujar Ardi Hazim.

Ardi menegaskan, secara hukum Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 6 Januari 2026.

“AHU yayasan yang terbaru telah terbit dan berlaku sejak 6 Januari 2026. Dengan terbitnya AHU tersebut, maka secara hukum kepengurusan yayasan yang lama sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak yayasan telah mengambil langkah tegas terhadap pimpinan universitas.

“Yayasan telah memberhentikan Prof. Andi Bahrun dari jabatan rektor dan menunjuk Abdul Nasar sebagai pelaksana rektor Universitas Sulawesi Tenggara,” tambah Ardi.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lingkungan kampus Unsultra terpantau masih berjalan dengan pengamanan kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan lanjutan.(**)

Continue Reading

Trending