KENDARI, Kendari24.com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) tidak bisa lagi menggelar lapak pedagang yang berjualan di sekitar tambat labuh Anjungan Teluk Kendari (ATK)sebab pihak Perumda Kendari yang mengelolah menutup akses.
Seorang pedagang PKL penutupan akses itu disebabkan karena sejumlah pedagang belum melunasi sewa tempat sebesar Rp. 250.000 ke pihak pengelola ATK.
“Penutupan karena pedagang belum melunasi sewa tempat Rp. 250.000 untuk keamanan dan kebersihan ditambah 10 ribu perhari untuk listrik, ujar Irwan pada Senin (3/4/2023).
Pedagang beralasan pembayaran sewa lokasi itu belum dilunasi sebab minimnya pendapatan PKL selain itu dengan adanya aturan baru pengelola yang mengharuskan PKL membawa keluar seluruh gerobak dan perlengkapan jualan yang dinilai memberatkan pedagang.
“Yang melakukan aktifitas didalam tambat labuh itu adalah ibu-ibu karena para suami aktifitas di laut yang tidak menentu kedatangannya, jd letak adanya tunggakan disebabkan ibu-ibu tidak mampu mendorong gerobak tiap hari sehingga jarang menjual,” ungkapnya.
Warga juga telah melaporkan kondisi penutupan akses ATK kepada anggota DPRD Kota Kendari untuk memberikan solusi bagi warga yang menggantungkan hidupnya di sekitar Anjungan Teluk Kendari.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari M Saifullah Usman menjelaskan laporan warga sudah diterima dan telah menemui warga. DPRD telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Kota Kendari dan warga untuk mencari solusi permasalahan yang kini dihadapi PKL yang berjualan di Anjungan Teluk Kendari di Kelurahan Tipulu.
“Kami sudah temui pedagang dan laporan ke Komisi II untuk segera dijadwalkan RDP secepatnya sehingga ada solusi bagi keduanya,” katanya saat ditemui pada Selasa (4/4/2023).
Menanggapi penutupan portal untuk PKL di ATK, Muhammad Nasir humas Perumda Kendari menjelaskan penutupan dilakukan untuk mengetahui pedagang yang belum melunasi tunggakan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“PKL yang tidak mampu melunasi selama 3 bulan, pengelola berhak untuk melarang mereka berjualan, penutupan juga bertujuan untuk menyortir PKL yang belum menyelesaikan tunggakan, kami sudah memberi toleransi pembayaran dengan cara diangsur,” jelasnya.
Sementara keberatan pedagang yang mendorong gerobak jualan ke dalam ATK, Pihak Perumda menilai hal itu demi untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sehingga pengunjung dapat lebih banyak dan akan kembali juga ke pedagang.
“Sebenarnya tidak dilarang, yang dilarang terkait persoalan setelah menjual, barang-barang harus bersih nanti baru mereka menjual silahkan bawa lagi gerobaknya,” kata Nasir.
Perumda berharap pedagang dapat saling memahami tanggung jawab pengelolaan bersama Anjungan Teluk Kendari sehingga tidak ada komunikasi yang terputus antara kedua pihak.