KENDARI – Ipda AG, anggota Polda Sultra, bersama Bunga Tang dan Muh. Hijar Tongasa, dilaporkan warga Kelurahan Lepo-Lepo, YA, atas dugaan pengrusakan pagar dan fasilitas panjat dinding rumah miliknya. Laporan kriminal umum diajukan terhadap ketiganya, sementara laporan ke Propam Polda Sultra menyasar Ipda AG sebagai polisi aktif.
Peristiwa bermula pada Agustus 2023, ketika pembangunan talud di lahan perumahan milik Bunga Tang menggunakan alat berat, menyebabkan retakan pada tembok pagar YA. Meski sempat dihentikan, terlapor kembali melanjutkan pembangunan hingga talud jebol pada 30 November 2023, menghancurkan pagar dan fasilitas panjat dinding milik YA. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
YA telah mengajukan laporan resmi ke Polda Sultra sejak Januari 2025, namun proses penanganannya terkesan lambat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir diterima pada 17 Februari 2025, diikuti panggilan klarifikasi pada 17 Maret 2025.
Upaya mediasi pada 25 April 2025 gagal karena Ipda AG hanya menawarkan ganti rugi Rp20 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dilaporkan.
“Saya sangat kecewa dengan lambatnya proses ini. Kerugian saya ratusan juta, tapi terlapor hanya menawarkan Rp20 juta. Saya harap polisi bertindak adil dan tidak memihak karena terlapor anggota aktif,” ujar YA, Jumat (2/5/2025).
Kuasa hukum YA dari Kantor Hukum FO Law Firm dan Rekan, Feyrus Okjum, menyatakan bahwa selain laporan pengrusakan ke Direktorat Kriminal Umum, pihaknya juga melaporkan Ipda AG ke Bidang Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Ipda AG diduga membekingi pemilik lahan yang merusak aset klien kami,” kata Feyrus.
Feyrus menambahkan hasil mediasi tidak menemukan kesepakatan sebab terlapor hanya menyiapkan anggaran ganti rugi senilai Rp.20 juta sementara kerusakan yang ditimbulkan ditaksir ratusan juta rupiah.
“Adapun hasil mediasi tidak menemukan kesepakatan. AG mengakui kesalahannya, tetapi terkesan hanya mau bertanggung jawab sesuai keinginannya tanpa menghiraukan apa yang diinginkan pelapor YA. Sehingga, mediasi gagal.”
Kuasa hukum YA menduga kelambanan penanganan kasus ini dipengaruhi oleh status Ipda AG sebagai anggota aktif di Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra. Ia menuntut penegakan hukum yang objektif dan penyelesaian kasus secara adil secepatnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal umum Polda Sultra, Akbp Mulkaifin menjelaskan pihaknya saat ini belum menaikan aduan terlapor ke penyelidikan.
Rencananya dalam waktu dekat Ditres Krimum baru akan gelar perkara dengan memanggil saksi antar terlapor dan pelapor.
“Masih dalam bentuk aduan dan belum naik ke penyelidikan”, katanya. Jumat (2/5/2025).
Mulkaifin menambahkan saat gelar perkara nanti jika ditemukan pelanggaran maka akan memungkinkan kasus ini berlanjut ke ranah pidana.
” Tergantung dari hasil gelar perkara nantinya, apakah lanjut atau tidak”, ucapnya.
YA berharap kasus ini segera ditangani secara transparan dan tidak terhambat oleh status terlapor sebagai anggota polisi aktif.(**)