Connect with us

News

May Day 2026: IJTI Soroti PHK Jurnalis, Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Published

on

Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI

KENDARI24.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyoroti kondisi industri media nasional yang tengah menghadapi tekanan besar, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap jurnalis.

Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa PHK bukanlah solusi atas persoalan industri media. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan demokrasi karena mengurangi peran jurnalis sebagai pilar keempat.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan jurnalis televisi tidak sekadar pekerja, tetapi bagian penting dalam menjaga hak publik atas informasi yang akurat dan kredibel.

“Jika perusahaan media terus membiarkan jurnalis tersingkir, maka demokrasi bisa mati. Tanpa jurnalis di lapangan, tidak ada lagi mata dan telinga publik untuk mengawal keadilan,” tegasnya.

IJTI mencatat tren efisiensi di berbagai perusahaan media yang berujung pada pengurangan tenaga kerja. Menyikapi hal tersebut, IJTI menyampaikan sejumlah sikap tegas.

Pertama, menolak praktik PHK sepihak yang menjadikan jurnalis sebagai korban efisiensi perusahaan. Kedua, mendorong pemilik media untuk mencari model bisnis yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja. Ketiga, menekankan pentingnya transparansi dan dialog dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.

Selain itu, IJTI juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan ekosistem media nasional. Dukungan kebijakan dinilai penting agar perusahaan media tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan jurnalis.

Momentum Hari Buruh, menurut IJTI, harus menjadi refleksi bagi seluruh pelaku industri media untuk menjaga kualitas jurnalisme. Jurnalis yang sejahtera merupakan fondasi utama dalam menghadirkan informasi yang berkualitas bagi publik.

“Jangan biarkan layar televisi menjadi buram karena hilangnya jurnalis yang berintegritas,” tutup Herik.(**)

Continue Reading

News

Banjir Lumpur Ancam Wolo, Warga Soroti Dampak Aktivitas Tambang PT CNI

Published

on

By

Sungai yang digunakan petani tambak di Babarina diduga tercemar

KENDARI24.COM – Curah hujan tinggi yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara, memicu kekhawatiran akan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan erosi.

Di Kabupaten Kolaka, kondisi tersebut dirasakan cukup serius, khususnya di wilayah Kecamatan Wolo, Samaturu, dan Iwoimenda. Intensitas hujan yang sulit diprediksi sejak April hingga Mei 2026 dinilai memperparah kerentanan wilayah, terutama di daerah dengan karakteristik tanah merah.

Di Kecamatan Wolo, fenomena air bercampur lumpur yang mengalir ke jalan, lahan pertanian, perkebunan, hingga tambak warga menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Warga menilai kondisi ini tidak semata dipicu faktor alam, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Menurut warga luapan air bercampur lumpur berasal dari area tambang, khususnya di wilayah Blok Lapaopao Pit Garuda dan MRP.

Air dari kawasan tambang mengalir melalui jalur sungai hingga masuk ke tambak dan lahan produktif warga, terutama saat sedimen pond tidak mampu menampung debit air hujan.

“Air bercampur lumpur turun dari wilayah tambang hingga ke tambak warga. Ini sudah tidak bisa terbendung lagi melihat kondisi di lapangan,” ujar Hamka Bahri.

Menurutnya, dampak paling parah dirasakan warga di Desa Muara Lapaopao (Babarina), khususnya di Dusun Iwoi Mengguro hingga wilayah Pombokoa dan Tambubungi yang menjadi area perikanan dan pertanian masyarakat.

Warga juga menyoroti keberadaan aktivitas tambang di sekitar fasilitas pendidikan, termasuk area yang berada di belakang SMA Negeri 1 Wolo, yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana di wilayah tersebut.

Pada 28–29 April 2026, pihak PT CNI diketahui telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring, observasi, dan investigasi. Namun hingga kini, hasil asesmen kerugian yang dialami masyarakat belum diumumkan secara rinci.

Sejumlah warga yang terdampak mengaku masih menunggu kepastian terkait nilai kerugian, baik secara ekonomi maupun ekologi akibat masuknya lumpur ke tambak dan lahan mereka.

“Kami masih menunggu hasil pertemuan dari pihak manajemen perusahaan terkait rincian kerugian dan pembayaran kepada masyarakat,” ujar Ilham. Pemilik tambak yang terdampak.

Hamka Bahri, yang turun langsung ke lokasi untuk memantau dampak yang terjadi mempertanyakan lambannya penanganan serta minimnya keterlibatan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam proses asesmen di lapangan.

“Seharusnya pemerintah dan stakeholder terkait hadir mendampingi masyarakat, bukan membiarkan warga menghadapi situasi ini sendiri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jayus Pratama yang menilai masyarakat seolah berjuang sendiri menghadapi dampak bencana.

“Ini sangat miris. Masyarakat terdampak justru tidak mendapatkan pendampingan maksimal,” katanya.

Warga Desa Muara Lapaopao berharap adanya langkah konkret dan cepat dari pemerintah maupun perusahaan untuk menangani dampak yang terjadi.

Mereka mendesak agar segera dilakukan pembayaran kerugian, pemulihan lingkungan pascabencana, serta langkah-langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Selain itu, warga juga mengusulkan pembentukan tim khusus penanganan bencana oleh perusahaan, pembangunan tambahan kolam pengendapan (settling pond), pengalihan aliran air, hingga program reklamasi dan reboisasi secara berkelanjutan.

Warga menegaskan, tanpa langkah serius dan sistematis, potensi bencana yang lebih besar di wilayah tersebut hanya tinggal menunggu waktu.

Hamka juga menantang pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka yang infonya telah mengambil sampel air yang bercampur lumpur segera dibuka ke publik dan transparan.

“Hasil laboratorium harus dibuka ke publik karena ini menyangkut dampak lingkungan dan mata pencaharian warga,” pungkas Hamka.

Hingga berita ini diterbitkan, PT CNI belum memberikan pernyataan dan data resmi kerugian akibat kondisi ini.(**)

Continue Reading

News

Sedimen Tambang PT CNI Meluap Mengancam Lingkungan dan Ekonomi Warga

Published

on

By

KENDARI24.COM – Luapan sedimen pond di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga setelah air bercampur lumpur mengalir hingga ke permukiman, persawahan, perkebunan, dan tambak. Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu viral di media sosial.

Sejumlah video yang diunggah warga memperlihatkan aliran air keruh memasuki area permukiman hingga lahan produktif di Desa Lapaopao dan Muara Lapaopao. Bahkan, luapan disebut telah mencapai kawasan sekitar SMA Negeri 1 Wolo, fenomena yang menurut warga baru terjadi sejak aktivitas pembukaan lahan tambang semakin masif.

Warga menduga, meluapnya air disebabkan oleh sedimen pond milik perusahaan yang tidak lagi mampu menampung debit air dari area puncak tambang.

“Kalau kita lihat dari puncak sebelah, memang ada sedimen pond, tapi seperti sudah tidak mampu lagi menahan air,” kata Ancy.

Ia menjelaskan, titik luapan baru kini muncul di sekitar area sekolah dan berpotensi meluas hingga ke wilayah Muara Lapaopao jika tidak segera ditangani.

“Titik luapan baru muncul di sekitar sekolah, bisa jadi akan lebih besar kalau tidak ditangani, seiring bukaan akan berpotensi banjir lumpur,” jelasnya.

Menurut warga, persoalan ini sebenarnya telah lama dikhawatirkan. Keluhan terkait dampak debu dan potensi banjir lumpur sebelumnya sudah disampaikan, namun belum mendapat penanganan maksimal.

“Tuntutan dampak debu dan banjir lumpur pernah kami suarakan sebelumnya, dan akhirnya ini benar-benar terjadi,” ujarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.

“Ini tidak perlu ada laporan, ini bukan tindak pidana umum, ini tindak pidana khusus jadi seharusnya dengan video yang beredar bisa menjadi dasar mereka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi penegak hukum kita tidak perlu beralasan bahwa ini tidak ada yang melapor dan sebagainya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan akan berujung pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang umumnya merupakan petani sawah, kebun dan petambak.

“Konsekuensi terakhir adalah masyarakat akan kehilangan sumber mata pencaharian penghidupannya. Ujungnya karena kerusakan lingkungan maka sumber mata pencaharian masyarakat itu akan tercemar,” katanya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan. Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kolaka, Asnur, menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan adanya pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar.

Menurutnya, luapan air memang terjadi, namun penyebabnya masih perlu ditelusuri secara komprehensif, apakah murni faktor alam, teknis pengelolaan air tambang, atau kombinasi keduanya.

Asnur menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan awal, terdapat sekitar 156 sedimen pond di wilayah tersebut. Saat kejadian, kondisi cuaca yang sebelumnya diprediksi memasuki musim kering justru berubah dengan turunnya hujan intensitas tinggi.

Di sisi lain, perusahaan disebut sedang melakukan perawatan (maintenance) terhadap sejumlah sedimen pond, sehingga daya tampung air tidak optimal saat hujan deras terjadi secara tiba-tiba.

Ia menegaskan bahwa luapan yang terjadi bukan karena kerusakan fisik sedimen pond, melainkan lebih pada keterbatasan daya tampung saat curah hujan tinggi.

DLH juga telah mengambil sampel air dan melibatkan tim laboratorium untuk memastikan apakah terjadi pencemaran atau tidak. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan.

“Kita belum bisa bicara sanksi kalau itu belum ada hasil uji laboratorium. Untuk mengatakan itu tercemar, harus ada parameter baku mutu. Kalau melebihi ambang batas, baru bisa dikatakan pencemaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang dilakukan secara rutin, tidak hanya pada aspek teknis seperti sedimen pond, tetapi juga administrasi dan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan.

DLH, kata dia, akan memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan, khususnya terkait pengelolaan sedimen pond di area yang mengalami luapan, agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sebagai regulator hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan. Pengelolaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Ia berharap pihak perusahaan dapat menjalankan seluruh kewajiban yang tertuang dalam dokumen lingkungan secara konsisten, karena pengelolaan dampak tambang membutuhkan proses dan waktu.

Hingga saat ini, pihak PT CNI belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Warga berharap ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah dan perusahaan untuk mencegah dampak yang lebih luas, serta menjamin keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.(**)

Continue Reading

News

WALHI: Pembuangan Limbah Ore Nikel di Laut Wolo sebagai Tindak Pidana Lingkungan

Published

on

By

Tangkapan layar limpasan air dibuang ke laut

KENDARI24.COM — Dugaan pembuangan air bercampur material ore nikel ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menuai kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pembuangan limbah nikel ke laut.

“Tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan membuang limbah nikel di laut. Menurut pandangan kami, itu pelanggaran hukum, melanggar undang-undang lingkungan hidup,” tegas Andi. Selasa (28/4/20226).

Menurut Andi Rahman, berdasarkan video yang beredar, aktivitas tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah pidana lingkungan.

“Dari video itu, WALHI menuntut aparat penegak hukum maupun DLH untuk melakukan tindakan, karena perbuatan itu kita pastikan tindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha yang melakukan pencemaran atau membuang limbah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana, WALHI juga menilai pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

“Selain pidana lingkungan, bisa dikenakan sanksi administrasi karena melanggar aturan teknis, misalnya AMDAL. Konsekuensinya bisa sampai pencabutan izin,” kata Andi.

Dalam kasus ini, WALHI menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pelaku langsung di lapangan, tetapi juga mencakup pihak perusahaan utama.

“Yang menjadi subjek pelanggaran hukum itu siapa yang melakukan, mau vendor atau pihak ketiga, itu harus ditindak. Tapi ini juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan utama,” jelasnya.

Ia menilai, jika aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, maka hal itu menunjukkan adanya kelalaian perusahaan dalam pengawasan.

WALHI juga meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga syahbandar untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas pelayaran dan izin yang telah diberikan.

“Syahbandar harus evaluasi. Ini pemberi izin juga harus dievaluasi. Aparat penegak hukum, DLH, maupun syahbandar harus bertindak,” tegasnya.

WALHI mendorong adanya langkah tegas agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami minta ada konsekuensi hukum. Harus ada efek jera. Kalau perlu cabut saja IUP-nya, cabut izin operasional pelayarannya. Ini sudah parah karena melanggar undang-undang lingkungan,” ujarnya.

Diketahui kapal tongkang yang membuang air bercampur ore nikel ini yakni PT Transcoal Pasific TBK (TCP)ml. Berdasarkan halaman resmi PT TCP menyebukan perusahaan pelayaran ini telah menjalin kerjasama dengan PT Ceria Nugraha Indotama selama 5 tahun sejak 25 Mei 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait.(**)

Continue Reading

Trending