Connect with us

Hukum & Kriminal

Korupsi Pertambangan, KPK Menyambangi Lokasi IUP PT Toshida Indonesia

Published

on

Tim Kejati dan KPK di Lokasi IUP PT Toshida Indonesia di Kolaka

KOLAKA – Kendari24.com, Menuntaskan kasus dugaan korupsi Izin Pertambangan PT. Toshida Indonesia, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi lokasi Izin Usaha Pertambang (IUP) Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (11/8/2021) lalu.

Di Lokasi PT Toshida itu, tim KPK melakukan pemeriksaan bersama penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, auditor BPKP dan ahli planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Keterlibatan KPK, BPKP dan KLHK itu bertujuan untuk bersama-sama melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Kita Melibatkan KPK, PBPK dan KLHK untuk bersama sama menghitung kerugian negara akibat aktivitas PT Toshida,”ujar Sarjono Turin, Kepala Kejati Sultra.

Tim Kejati dan KPK di Lokasi IUP PT Toshida Indonesia di Kolaka

Kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, disebabkan karena PT Toshida tidak menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP-PKH) sejak beroperasi pada 2009 hingga 2020.

Karena tidak menyerahkan kewajiban kepada negara sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin PT Toshida namun setelah KLHK mencabut izin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dinas ESDM sultra.

“Aktivitas penambang bijih nikel dilakukan PT Toshida berdasarkan RKAB yang diterima dari Dinas ESDM, yang mestinya itu tidak diberikan karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Setyawan, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra.

Bekas Galian Aktivitas PT Toshida Indonesia

Atas sejumlah alat bukti yang telah ditemukan oleh kejati hingga penggeledahan Kantor ESDM Sultra, Kejati Menetapkan 4 Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Izin Pertambangan yang melibatkan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Meskipun satu tersangka yakni direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LSO) menang Prapradilan di PN Kendari.

Namun pasca putusan pra peradilan tersebut Kejati Sulawesi Tenggara langsung melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas serta mengumpulkan bukti-bukti lain termasuk menyambangi lokasi IUP PT Toshida.

Kejati Sultra, Sarjono Turin yang juga mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011-2015 ini mengungkapkan dalam waktu dekat, Kejati kembali akan memanggil LSO dengan membuat surat perintah penyidikan baru.

“Setelah prapid itu diperbaiki maka kita akan terbitkan kembali penyidikan khusus untuk saudara LSO,”ungkapnya

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Bupati Konawe Selatan Diduga Paksa Supriyani Berdamai dengan Keluarga Korban, Kuasa Hukum Menolak

Published

on

By

Andri Darmawan, Kuasa hukum Supriyani

Konsel, KENDARI24. COM – Beredar video yang menunjukkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan dan diduga memaksa Supriyani, seorang guru honorer, untuk berdamai dengan Nurfitriana, ibunda korban, serta Aipda Wibowo Hasyim. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Supriyani didampingi oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, dan diminta menunggu pihak Polres Konawe Selatan beserta Nurfitriana. Upaya perdamaian ini diprakarsai langsung oleh Bupati Konawe Selatan, dengan sebuah pernyataan damai yang ditandatangani oleh Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin, tanpa adanya koordinasi dengan kuasa hukum utama Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, kuasa hukum utama Supriyani, menolak kesepakatan perdamaian tersebut dan memilih untuk fokus pada pembuktian di persidangan. Menurut Andri, penandatanganan perjanjian damai tanpa sepengetahuan pihaknya telah melanggar hak-hak hukum Supriyani. Ia mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi informasi lebih awal terkait pertemuan itu, yang turut dihadiri oleh Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam.

“Supriyani tidak mengira bahwa pertemuan ini akan berujung pada upaya perdamaian dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim,” ungkap Andri. Rabu (6/11)

Setelah menyadari bahwa dirinya telah “dijebak” dalam upaya perdamaian tersebut, Supriyani segera mencabut pernyataan damai yang telah ditandatangani dan menyerahkan penanganan kasusnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa sejak awal, ia dan tim hukum Supriyani berkomitmen untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, karena meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.(**)

Continue Reading

Trending