Connect with us

Hukum & Kriminal

Kembali Ditetapkan Tersangka, IRT di Kolaka Diseret Polisi Usai Bebas

Published

on

Vira, IRT di Kolaka diseret usai ditetapkan tersangka oleh Polisi

KOLAKA – Momen kebebasan yang seharusnya menjadi awal baru bagi Vira, seorang ibu rumah tangga, berubah menjadi tragedi penuh duka. Baru saja melangkah keluar dari Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1/2025), ia langsung dijemput paksa oleh sejumlah anggota Polres Kolaka dan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Mia.

Tangis keluarga pecah menyaksikan Vira, yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman, diperlakukan secara kasar oleh aparat. Wahyuni, ibu Vira, mengaku hatinya hancur melihat perlakuan tersebut.

“Sebagai orang tua, saya tidak terima anak saya diseret-seret dan diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Padahal, dia baru saja bebas. Apa tidak ada cara lain yang lebih manusiawi?” ungkap Sri Wahyuni saat ditemui di rumahnya.

Keluarga Vira juga mengeluhkan kurangnya transparansi dari pihak Kepolisian terkait kasus yang menjerat putrinya. Sejak Vira ditahan, keluarga mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai status hukum maupun alasan putrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa langsung ditetapkan tersangka tanpa ada komunikasi? Sementara pelapor lainnya, M, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak mengerti hukum ini seperti apa,” imbuh Wahyuni.

Ia juga menyayangkan lambannya penanganan laporan Vira terhadap Mia yang dibuat pada 13 Agustus 2024. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sementara putrinya yang memiliki bayi berusia delapan bulan kembali harus mendekam di balik jeruji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak kasar. Ia menegaskan bahwa langkah penahanan kembali dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Penahanan kembali dilakukan karena adanya laporan penganiayaan dengan kasus yang sama sebelumnya. Kami khawatir tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap pelapor, sehingga harus ditahan,” jelas Iptu Bagas.

Bagas juga mengakui bahwa laporan Vira terhadap M hingga kini belum selesai ditangani dan masih dalam proses pendalaman.

“Laporan tersangka terhadap wanita berinisial M masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredam amarah dan kekecewaan keluarga Vira. Mereka menilai, prosedur hukum tidak seharusnya mengesampingkan sisi kemanusiaan. Keluarga kini berharap ada keadilan yang lebih berpihak pada Vira dan perlakuan yang lebih manusiawi dari aparat.

Diketahui, Vira adalah istri dari Syahrul Umar, seorang karyawan PT Antam Pomalaa yang sebelumnya juga telah divonis empat bulan penjara karena terbukti menganiaya Vira. Konflik rumah tangga ini berbuntut panjang, dengan kedua belah pihak saling melapor.

Vira sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kolaka bersama putrinya yang masih bayi karena masa menyusui. Namun, usai menjalani hukuman, Vira kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Mia, yang disebut-sebut merupakan wanita lain dalam kehidupan suaminya.

Saling lapor antara Vira dan Mia pun menjadi perhatian. Meski insiden terjadi sejak Agustus 2024, laporan Vira hingga kini belum ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya alat bukti. Hal ini semakin menambah luka bagi keluarga Vira, yang kini hanya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Pemuda di Kendari Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sita Sabu Seberat 225 Gram

Published

on

By

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial FB(29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 225 gram pada Rabu (14/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Saat target diketahui berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan upaya penangkapan.

Setelah diamankan, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar. Kamis (15/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Insiden Penembakan di Lokasi Tambang Bombana, 4 Anggota Brimob Dibawa ke Polda

Published

on

By

BOMBANA – Kasus penembakan yang melibatkan empat oknum personel Brimob terhadap seorang warga di lokasi tambang Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, langsung ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Insiden terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025. Korban berinisial J mengalami luka tembak di punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale, Kabupaten Bombana.

Kasihumas Polres Bombana, Iptu Abd. Hakim, membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 08 Januari 2025 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang di Desa Wambarema,” katanya dalam rilis resmi. Kamis (8/1/2026).

Keempat terduga pelaku, yang merupakan anggota Brimob Resimen II sedang melaksanakan BKO di Sultra, sempat diamankan di Polres Bombana sebelum langsung dijemput untuk pemeriksaan mendalam.

“Keempat terduga pelaku telah dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara dan telah dibawa ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Iptu Abd. Hakim.

Penanganan kasus telah sepenuhnya diambil alih oleh Polda Sultra untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah di ambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal, insiden bermula saat personel Brimob datang memberikan peringatan penghentian aktivitas tambang, namun situasi memanas hingga terjadi penembakan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar proses penyelidikan berjalan lancar.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Kendari Nekat Gasak Sepeda Motor

Published

on

By

KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam peristiwa ini bernama Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan. Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan mengira kendaraan tersebut tidak lagi diawasi pemiliknya. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.

Sepeda motor hasil curian itu sempat diparkirkan di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengarahkan seorang rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp600.000.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini menjadi perhatian kami karena judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mendorong terjadinya tindak kriminal,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, sekaligus sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending