Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Toshida Di Kabupaten Kolaka

Published

on

Konfrensi Pers Penetapan empat Tersangka Dugaan Korupsi Tambang

Kendari24.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT.Toshida Indonesia pada Kamis sore (17/6/2021).

Ke empat tersangka yang ditetapkan diantaranya mantan PLT Kepala dinas energi dan sumber daya Mineral (ESM) BHR, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra YSM,  General Manager dan Direktur Utama  PT Toshida Indonesia LSO dan UMR.

Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah penyidik memerikasa sebanyak 33 orang saksi dan 4 orang saksi ahli

“Kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindaka pidana korupsi, yang pertama LSO sebagai direktur utama, UMR karyawan yang menjabat General Menager PT Toshida, dua dari dinas ESDM yang pertama BHR plt kadis ESDM 2020, dan YSM kabid minerba, ungkap Setyawan Nur Kholik, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara.

Dugaan tindak pidana korupsi berawal dari perusahan pertambangan PT Toshida yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanggeda Kabupaten Kolaka mendapatkan IUP pada 2007 dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009.

Dari izin tersebut perusahaan beroperasi hingga 2020 namun tidak pernah menunaikan kewajiban menyerahkan Penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH-PKH), sehingga kementerian mencabut izin PT Toshida pada November 2020, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 158 Miliar.

Meskipun IUP telah dicabut namun PT Toshida masih melakukan operasional penjuaan ore nikel hingga maret 2021 lalu, hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor ESDM pada Senin (14/6/2021) penyidik Kejati menemukan invoice pengapalan sebesar Rp 75 miliar.

Setyawan Nur Cholik, Aspidsus Kejati Sulawesi Tenggara

Sementara peran ke dua tersangka dari Dinas ESDM  yakni dengan memberikan rekomendasi persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) meskipun perusahaan itu tidak memenuhi syarat.

“Peran dari tersangka, masih dalam subtansi penyidikan, tapi modusnya secara garis besar bahwa seharusnya RKAB itu tidak disetujui namun itu disetujui, rekomendasi itu disetujui kedua tersangka” ujarnya  saat konfrensi pers, Kamis (17/6/2021).

Ke empat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Hukum & Kriminal

Kolaborasi Resmob dan Satreskrim, Residivis Pencurian Ditangkap di Konsel

Published

on

By

KENDARI24.COM — Unit Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rumah Sakit Hermina Kendari. Seorang pria berinisial Ivan alias Muhidin (37) ditangkap di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan pada Kamis (12/2/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 17 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Williwanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.

“Pelaku kami amankan di wilayah Konawe Selatan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya mengambil sejumlah handphone milik pengunjung rumah sakit,” ujar AKP Williwanto Malau. Kamis (12/1/2/2026).

Menurut Williwanto peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di RS Hermina Kendari, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu korban, Andisar, sedang menjaga keluarganya yang sakit.

Korban terbangun setelah diberitahu petugas keamanan rumah sakit mengenai adanya pengunjung yang kehilangan handphone. Saat mengecek barang miliknya, korban mendapati satu unit Oppo A58 warna hitam dan satu unit Vivo V21 warna Sunset Dazzle miliknya dan istrinya telah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria mengambil sejumlah handphone milik pengunjung.

AKP Williwanto Malau mengungkapkan, dalam aksi tersebut terdapat enam unit handphone yang dicuri dalam waktu bersamaan. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Oppo A58 warna hitam.

“Dari enam unit handphone yang dicuri, satu unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Sementara lima lainnya telah dipindahtangankan, digadaikan, ditukar tambah, bahkan ada yang dibuang karena tidak bisa dibuka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Williwanto Malau menambahkan, pelaku tercatat sebagai residivis dengan riwayat beberapa kali menjalani hukuman penjara, antara lain kasus kecelakaan lalu lintas, pencurian kendaraan bermotor, serta penadahan.

“Pelaku merupakan residivis dalam beberapa perkara pidana. Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Tangkap Pelajar asal Bau-Bau, Dugaan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Published

on

By

KENDARI24.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pelajar berinisial Y (16) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari yang dibackup Resmob Sat Reskrim Polres Bau-Bau, di depan salah satu sekolah Negeri di Kota Bau-Bau. Kamis (12/2/2026) siang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Desember 2025, ketika pelaku tiba di Kota Kendari dari Bau-Bau. Pelaku dan korban kemudian janjian bertemu. Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di rumah teman korban dan selanjutkan ke hotel.

Di hotel tersebut pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa itu diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkan ke Polresta Kendari.

“Kasus ini kami tangani dengan cepat dan profesional. Pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau. pada Kamis (12/2/2026).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Kasat Reskrim Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak remaja guna mencegah terjadinya kasus serupa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Keselamatan 2026, Satgas Gakkum Ditlantas Sultra Tegur Pengendara Secara Humanis di Kendari

Published

on

By

KENDARI24.COM — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan penindakan berupa teguran kepada pengguna jalan dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, kegiatan dilaksanakan Jalan Komjen M. Yasin, Kota Kendari. Kamis (11/2/2026) pagi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, baik yang dilakukan pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan bermotor lainnya.

Penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran langsung di tempat. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan potensi kecelakaan di jalan raya.

Operasi dipimpin oleh jajaran perwira dan personel Ditlantas Polda Sultra, di antaranya Kompol M. Rizal Syahrir, AKP Heli Nuroso, AKP Ansyar R, IPTU Hery Mulyanto, serta didukung sejumlah bintara Satgas Gakkum lainnya.

Kompol M. Rizal Syahrir menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2026 mengedepankan upaya preventif dan edukatif dibanding penindakan represif.

Operasi Keselamatan 2026 ini kami laksanakan dengan mengutamakan pendekatan humanis. Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Teguran langsung kami berikan agar pengendara memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” ujar Kompol M. Rizal.

Ia menambahkan bahwa penindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

“Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat fatal dan membahayakan, penindakan hukum tetap akan kami terapkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk pelanggaran ringan, kami prioritaskan teguran dan edukasi sebagai langkah pencegahan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden berarti.(**)

Continue Reading

Trending