Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Izin Pertambangan

Published

on

Setyawan Nur Chaliq, Aspidsus dan Asintel Kejati Sultra, Noer Adi saat memberi Keterangan Pers

Kendari24.com. KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia meskipun telah menetapkan empat orang tersangka.

Pengusutan kasus izin pertambangan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara, salah satunya Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

“DPD dan DPC HAPI mendukung penuh, Kejati dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Sultra, Kami sebagai masyarakat berharap ini akan berdampak baik bagi daerah,” ungkap Fatahillah, Ketua DPD HAPI Sultra, Kamis (24/6/2021).

Ketua DPD HAPI Sultra, Fatahillah menjelaskan, meski penyidik Kejati telah menetapkan tersangka namun, kejati juga harus menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang melibatkan dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Menurutnya Aliran dana tersebut, bisa jadi tindakan gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Oknum tertentu yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi izin pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp 240 Miliar.

“Tidak sampai pada dugaan korupsi saja, Kejati juga bisa menelusuri aliran dana korupsi itu, sebab bisa jadi disitu ada gratifikasi atau TPPU,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Fatahillah, Ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Sultra

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengapresiasi dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang mendukung Kejaksaan dalam mengusut kasus pertambangan yang menjerat dua Pejabat di Dinas ESDM Sultra.

“Pada prinsipnya kami sangat senang dan berterima kasih karena masih ada masyarakat yang peduli dengan maraknya atau belum terkelolanya dengan baik pertambangan di Sultra, dan ini terbukti dengan adanya proses yang sementara disidik oleh Kejati,” ungkapnya.

Noer menjelaskan terkait dengan pengusutan kasus tersebut, kejati tidak hanya menyelidiki penyalahgunaan dana izin pertambangan namun, masih akan mengembangkan aliran dana yang diduga menjadi salah satu rangkaian dalam tindak pidana korupsi yang sementara diungkap Kejaksaan.

“dalam proses penyidikan ini, akan dikembangk juga aliran dana yang ada, yang diduga menjadi salah satu hal dalam rangkaian daripada substansi tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi istilahnya tidak hanya mengikuti para pelakunya saja namun juga akan mengikuti aliran dana pada tindakan pidana tersebut,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi, dua diantaranya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari, dua tersangka belum menjalani proses karena masih mangkir dari panggilan jaksa.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Choliq menjelaskan, dua tersangka yang belum memenuhi panggilan jaksa yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan, tidak datang karena sakit, dan Yusmin mantan Kabid Minerba ESDM Sultra masih berada di luar daerah.

“Tersangka Dirut dipastikan belum datang karena kami telah menerima surat keterangan dokter karena sakit, sementara Yusmin masih berada di Jakarta berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum tersangka,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Warga di Kolaka Dikriminalisasi PT CNI, GMNI Kendari: Ini Bentuk Pembungkaman Atas Hak Rakyat

Published

on

By

Rasmin Jaya, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)

KENDARI – Rustam Mattola (41), seorang warga Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh manajemen PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Rustam yang selama ini memperjuangkan haknya atas tanah yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara. Ia dikenakan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin resmi.

Merespons hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari menilai penetapan tersangka terhadap Rustam sebagai bentuk pembungkaman terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.

Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh perusahaan untuk melemahkan gerakan penolakan masyarakat terhadap pertambangan yang berdampak pada ruang hidup mereka.

“Rustam tidak melakukan kejahatan. Ia hanya mempertahankan hak atas tanah yang belum diganti rugi dan menolak aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Ini bentuk kriminalisasi yang masif dan terstruktur demi memuluskan kepentingan perusahaan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Rasmin menyebut perusahaan sengaja mendorong konflik sosial agar konsentrasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya melemah. Oleh karena itu, kata dia, persoalan ini harus menjadi perhatian publik, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

“Kami menduga ada konspirasi dalam penanganan kasus ini. Aparat penegak hukum seharusnya berpihak pada rakyat yang membela lingkungan, bukan justru mengkriminalisasi,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Rustam juga dijerat Pasal 158 jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

GMNI Kendari meminta aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak tunduk pada tekanan pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut Rasmin, aktivitas pertambangan telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial yang berkepanjangan.

“Ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme aparat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Ia juga meminta perhatian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bupati Kolaka untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang merugikan masyarakat.

“Jika terus dibiarkan, akan semakin banyak warga yang jadi korban kriminalisasi. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyatnya,” pungkas Rasmin. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

4 Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Kendari Sita 600 Gram Sabu

Published

on

By

AKBP Yosa Hadi, Wakapolresta pimpin pres rilis pengungkapan peredaran narkoba di Kendari

KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 600 gram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Kendari, AKBP Yosa Hadi, di Markas Komando (Mako) Polresta Kendari, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap empat tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu, handphone, timbangan, dan lainnya.

Keempat tersangka yang ditangkap ini diantaranya Agung (26) Alpi (19), Sainul (32) dan M. Adrian (19).

AKBP Yosa Hadi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan kurir narkoba di wilayah hukum Kota Kendari yang ditangkap pada periode Maret hingga Mei 2025.

Modus operandi para tersangka adalah mengedarkan narkoba dengan cara menempelkan barang sesuai pesanan pengguna. Keempat tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup mereka.

“Modusnya dengan sistem tempel, kemudian motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomo mereka ataupun keluarganya,” kata Yosa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolda Sultra Irjen Didik Agung Widjanarko Komitmen Berantas Korupsi Pertambangan bersama KPK

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Didik Agung Widjanarko

KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sultra.

Irjen Didik juga berjanji memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna fokus pada penegakan hukum, khususnya kasus pertambangan ilegal dan korupsi yang meresahkan masyarakat.

“Konsolidasi perkara-perkara mana yang belum bisa berjalan, bagaimana menindaklanjutinya sehingga ke depan semakin ada kepastian hukum. Kalau memang perlu kita koordinasikan dengan KPK untuk dilangkahkan bersama,” tegasnya. Selasa (27/5/2025).

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sultra, Irjen Didik menempati posisi strategis sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Pengalaman panjangnya di lembaga antirasuah tersebut menjadi modal kuat untuk membangun kolaborasi antara kepolisian dan KPK.

“Karena tugas saya sebelumnya berkaitan dengan koordinasi dan supervisi, kita bisa meminta penguatan dari KPK agar perkara itu bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, Irjen Didik juga menyatakan dukungannya terhadap program nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan peran Polda Sultra dalam mendukung ketahanan pangan serta program makan bergizi gratis untuk pelajar di wilayah Sultra.

Langkah ini sejalan dengan kunjungan perdananya ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sultra di Mako Brimob, Kendari, pada Senin (26/05/2025), yang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program sosial pemerintah.

Di bawah kepemimpinan baru, Polda Sultra bertekad meningkatkan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.

Dengan pengalaman dan jaringan kuat yang dimilikinya, Irjen Didik optimistis menjadikan Polda Sultra sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

“Kami akan melanjutkan langkah positif yang ditunjukkan oleh kapolda sebelumnya, mendukung pembangunan daerah yang bersih dan berintegritas, sekaligus memastikan Sultra tetap kondusif untuk kemajuan bersama,” ucapnya.

Kehadiran Irjen Didik sebagai Kapolda Sultra diharapkan membawa angin segar dalam penegakan hukum dan pembangunan daerah. Masyarakat Sultra pun menaruh harapan besar agar stabilitas keamanan dan pemberantasan korupsi dapat terwujud di bawah kepemimpinannya.(**)

Continue Reading

Trending