Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Izin Pertambangan

Published

on

Setyawan Nur Chaliq, Aspidsus dan Asintel Kejati Sultra, Noer Adi saat memberi Keterangan Pers

Kendari24.com. KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia meskipun telah menetapkan empat orang tersangka.

Pengusutan kasus izin pertambangan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara, salah satunya Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).

“DPD dan DPC HAPI mendukung penuh, Kejati dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi izin pertambangan di Sultra, Kami sebagai masyarakat berharap ini akan berdampak baik bagi daerah,” ungkap Fatahillah, Ketua DPD HAPI Sultra, Kamis (24/6/2021).

Ketua DPD HAPI Sultra, Fatahillah menjelaskan, meski penyidik Kejati telah menetapkan tersangka namun, kejati juga harus menelusuri aliran dana dugaan korupsi yang melibatkan dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

Menurutnya Aliran dana tersebut, bisa jadi tindakan gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Oknum tertentu yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi izin pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp 240 Miliar.

“Tidak sampai pada dugaan korupsi saja, Kejati juga bisa menelusuri aliran dana korupsi itu, sebab bisa jadi disitu ada gratifikasi atau TPPU,” katanya, Kamis (24/6/2021).

Fatahillah, Ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Sultra

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengapresiasi dukungan dari sejumlah elemen masyarakat yang mendukung Kejaksaan dalam mengusut kasus pertambangan yang menjerat dua Pejabat di Dinas ESDM Sultra.

“Pada prinsipnya kami sangat senang dan berterima kasih karena masih ada masyarakat yang peduli dengan maraknya atau belum terkelolanya dengan baik pertambangan di Sultra, dan ini terbukti dengan adanya proses yang sementara disidik oleh Kejati,” ungkapnya.

Noer menjelaskan terkait dengan pengusutan kasus tersebut, kejati tidak hanya menyelidiki penyalahgunaan dana izin pertambangan namun, masih akan mengembangkan aliran dana yang diduga menjadi salah satu rangkaian dalam tindak pidana korupsi yang sementara diungkap Kejaksaan.

“dalam proses penyidikan ini, akan dikembangk juga aliran dana yang ada, yang diduga menjadi salah satu hal dalam rangkaian daripada substansi tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi istilahnya tidak hanya mengikuti para pelakunya saja namun juga akan mengikuti aliran dana pada tindakan pidana tersebut,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi, dua diantaranya sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kendari, dua tersangka belum menjalani proses karena masih mangkir dari panggilan jaksa.

Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Choliq menjelaskan, dua tersangka yang belum memenuhi panggilan jaksa yakni, Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan, tidak datang karena sakit, dan Yusmin mantan Kabid Minerba ESDM Sultra masih berada di luar daerah.

“Tersangka Dirut dipastikan belum datang karena kami telah menerima surat keterangan dokter karena sakit, sementara Yusmin masih berada di Jakarta berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum tersangka,” ujarnya.

Hukum & Kriminal

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Meningkat 81 Kasus pada 2024

Published

on

By

Kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar di Kota Kendari

KENDARI – Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kendari mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2024 tercatat sebanyak 433 kasus, meningkat 81 kasus atau 23,01% dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 352 kasus.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko, menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini juga berdampak pada jumlah korban. Pada 2024, sebanyak 40 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara 602 lainnya mengalami luka ringan. Namun, tidak ada kasus luka berat yang dilaporkan tahun ini.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah korban meninggal dunia tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 52 orang. Selain itu, terdapat 37 korban luka berat dan 441 korban luka ringan.

Kapolresta Kendari mengungkapkan, peningkatan kasus kecelakaan ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, kondisi infrastruktur jalan yang rusak di beberapa titik dalam kota Kendari turut menjadi faktor penyebab utama.

“Minimnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan banyaknya kerusakan jalan menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kendari,” ujar Kombes Pol Aris Tris Yunarko. pada rilis pres akhir tahun Polresta Kendari. Senin (30/12/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pihak Polresta Kendari akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi akan difokuskan pada aturan berlalu lintas yang aman, penggunaan helm dan sabuk pengaman, serta pentingnya menjaga kecepatan kendaraan.

Selain itu, Polresta Kendari juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, khususnya di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi.

“Kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sangat penting untuk menekan angka kecelakaan ini. Mari kita jaga keselamatan bersama di jalan raya,” tutup Kapolresta.

Dengan upaya bersama, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gagalkan Tawuran, 8 Remaja Ditangkap Polisi Bersama Sajam dan Miras

Published

on

By

Kendari, KENDARI24.COM – Tim Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan delapan remaja di kawasan Wua-Wua, Kecamatan Baruga, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan para remaja berikut sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kasat Samapta Polresta Kendari, Marjuni, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut mengatasnamakan kelompok “Geng Agaza.” Saat ini, mereka masih diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menemukan barang bukti berupa satu ketapel dan dua anak panah busur di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, di tempat terpisah, tim patroli mengamankan beberapa botol miras. Semua barang bukti bersama para remaja telah diamankan di Polresta Kendari,” ungkap Marjuni.

Ia menambahkan bahwa patroli cipta kondisi merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi kejahatan dan merespons cepat laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Operasi ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polresta Kendari.

Marjuni turut mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari, agar mereka tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat Kendari untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan situasi yang kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polresta Kendari masih terpantau aman dan terkendali.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Guru Supriyani Hadirkan Ahli Forensik Bhayangkara, Ahli Ungkap Luka Bukan Akibat Sapu Ijuk

Published

on

By

Dr. Raja memberikan keterangan di sidang Supriyani

Konsel, KENDARI24.com – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sidang pada Kamis (8/11/2024).

Dalam sidang ini, menghadirkan Dr. Raja Al Fath, ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sultra, yang memberikan keterangan terkait luka di paha belakang seorang siswa yang diduga korban kekerasan oleh Supriani.

Dalam keterangannya, Dr. Raja Al Fath menyatakan bahwa luka yang dialami korban bukan diakibatkan pukulan sapu ijuk, sebagaimana didakwakan kepada Supriyani.

Menurutnya, sapu ijuk memiliki permukaan halus yang jika digunakan untuk memukul, hanya akan menimbulkan luka memar, bukan luka seperti yang dialami korban. Selain itu, korban diketahui mengenakan celana panjang saat kejadian, yang memberikan penghalang antara kulit dan sapu ijuk yang diduga digunakan oleh terdakwa.

Dr. Raja juga menyebut bahwa luka di paha kanan korban tampak seperti luka melepuh yang mungkin disebabkan oleh gesekan dengan benda kasar, bukan pukulan sapu ijuk.

“”Gagang sapu ijuk yang merupakan barang bukti memiliki permukaan halus dan apabila digunakan untuk memukul maka akan mengakibatkan luka memar,” ujar Dr Raja dalam keterangannya di dalam sidang.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Di sisi lain, Supriyani dilaporkan telah mencabut pernyataan damai yang sebelumnya disepakati bersama Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, dan Kapolres Konawe Selatan. Supriyani mengaku bahwa kesepakatan damai tersebut dibuat di bawah tekanan dan intimidasi dari Bupati Konawe Selatan.(**)

Continue Reading

Trending