Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

Published

on

Wakajati Sultra, Subeno membuka kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI

KENDARI, Kendari24.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI di aula Adhyaksa Kejati Sultra pada Selasa (13/12/2022).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Subeno mengatakan, Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakkan hukum khususnya dalam ranah penuntutan, sehingga diperlukan sinergitas antar lembaga penegak hukum, di tengah wawasan masyarakat yang semakin pesat, kritis dan modern.

“Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,” ungkap Subeno.

Menurutnya terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) dibawah kendali Jaksa Agung,” katanya.

Sementara itu sebagai narasumber Asisten Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan, Asri Arief, menjelaskan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil, diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya mengatakan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar, termasuk kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.

Adapun tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer atau Badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah atau yang dipersamakan dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi.

“Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan,” kata Andri Wijaya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah Pejabat Utama Kejati Sultra diantaranya Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra dan Koordinator pada Kejati Sultra, hadir juga Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Direskrim Narkoba Polda Sultra, Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra,  Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra.

Hukum & Kriminal

Kejari Kendari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Bagian Umum Pemkot Kendari 2020

Published

on

By

Bendahara Bag. Umum Pemkot Kendari digiring ke sel tahanan

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka yakni Nahwa Umar, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari; Ariyuli Ningsih Lindoeno, bendahara pengeluaran; dan Muchlis, wakil bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 16 April 2025. Ketiganya diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta belanja langsung.

“Modus yang digunakan adalah dengan membuat kegiatan fiktif. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi penyediaan jasa komunikasi, konsumsi makanan dan minuman, serta pemeliharaan kendaraan dinas. Setelah ditelusuri, kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Enjang Slamet, Rabu (16/4/2025).

Dalam penyidikan, Kejari Kendari juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra. Dari hasil audit tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp444 juta dari total puluhan miliar anggaran yang dikelola.

“Angka kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan resmi dari BPKP Sultra. Nilai ini berasal dari kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” jelas Enjang.

Kejari Kendari menjerat para tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup.

Dari tiga tersangka, dua di antaranya yakni Ariyuli Ningsih dan Muchlis telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan. Sementara Nahwa Umar belum ditahan dengan alasan kesehatan.

“Penyidik masih memberikan waktu karena yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tutup Enjang Slamet.(*)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Presiden Prabowo: Polisi Sering Dicaci, Tapi Tetap Kerja Keras Kawal Mudik

Published

on

By

Presiden Prabowo saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memberikan apresiasi terhadap kinerja institusi kepolisian dalam mengawal arus mudik dan balik Lebaran 2025. Menurut Prabowo, meski kerap menjadi sasaran kritik, aparat kepolisian tetap menunjukkan dedikasi tinggi demi menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat.

“Para polisi yang paling sering dicaci maki, sering disalah-salahkan. Padahal mereka di terik siang matahari, tanpa kita sadar, mereka bekerja keras menjaga kita, mengatur lalu lintas,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Presiden juga menyinggung kecenderungan masyarakat yang mudah melupakan kebaikan, tetapi cepat mengingat kesalahan. Untuk itu, ia menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan secara langsung rasa terima kasihnya.

“Jadi ini saya pakai kesempatan ini untuk menyampaikan penghargaan,” ucap Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan arus mudik dan balik tahun ini, mulai dari kementerian hingga aparat keamanan. Ia menilai, semua pihak telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan Ramadhan dan mudik Lebaran dapat berlangsung lancar dan tertib.

“Dan yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun secara drastis, 30 persen lebih rendah dibandingkan dengan tahun yang lalu. Ini adalah hasil kerja keras dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, termasuk TNI,” tambah Prabowo.

Presiden menilai kelancaran arus mudik tahun ini merupakan prestasi besar, mengingat jumlah pemudik tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun tidak diiringi dengan kemacetan parah ataupun lonjakan angka kecelakaan.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ribuan Ampul Obat Mengandung Narkotika Jenis Fentanyl Dilaporkan Hilang dari RSUD Bahteramas Kendari

Published

on

By

Ilustrasi fentanyl

KENDARI – Sebanyak sekitar 2.100 ampul obat yang mengandung zat narkotika jenis Fentanyl, yang tergolong psikotropika golongan satu, dilaporkan hilang dari gudang logistik farmasi RSUD Bahteramas Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kehilangan tersebut terjadi dalam tiga kali insiden berbeda sejak awal tahun 2025, dengan laporan terakhir pada 4 April 2025. Obat-obatan yang hilang merupakan jenis anestesi yang penggunaannya sangat diawasi karena efeknya yang kuat dan berisiko tinggi apabila disalahgunakan.

Humas RSUD Bahteramas Kendari, Titi Rahmatia, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit telah melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Obat-obatan yang hilang merupakan jenis anestesi yang sangat sensitif dan penggunaannya terbatas hanya untuk prosedur medis. Kami telah melaporkan kehilangan ini ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti,” ujar Titi Rahmatia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua, menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Ini adalah kejadian serius. Obat seperti Fentanyl sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah. Kami menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini,” tegas Hugua.

Hugua juga bakal melakukan pemeriksaan dan memanggil penanggungjawab RS Bahtermas terkait hilangnya obat-obatan tersebut. Selain itu Wakil Gubernur mensinyalir hilangnya obat-obatan itu melibatkan orang dalam rumah sakit.

“Saya akan turun juga di lapangan, kenapa bisa jebol dan kenapa juga harus obat itu, pertanyaanna apakah ini berdiri sendiri atau rentetan. Ini selalu disinyalir atau diduga dalam kejadian ini ada orang dalam yang terlibat,” ungkapnya.

Pihak RSUD Bahteramas menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, demi memastikan obat-obatan berbahaya tidak beredar secara ilegal di masyarakat.(**)

Continue Reading

Trending