Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan RI

Published

on

Wakajati Sultra, Subeno membuka kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI

KENDARI, Kendari24.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi tugas dan fungsi bidang pidana militer Kejaksaan RI di aula Adhyaksa Kejati Sultra pada Selasa (13/12/2022).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Subeno mengatakan, Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga negara yang mengemban tugas dan fungsi di bidang penegakkan hukum khususnya dalam ranah penuntutan, sehingga diperlukan sinergitas antar lembaga penegak hukum, di tengah wawasan masyarakat yang semakin pesat, kritis dan modern.

“Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan kolaborasi antara penegak hukum dalam penyelesaian perkara koneksitas khususnya di wilayah hukum Kejati Sultra,” ungkap Subeno.

Menurutnya terbentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada dibawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan RI merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) dibawah kendali Jaksa Agung,” katanya.

Sementara itu sebagai narasumber Asisten Pidana Militer Kejati Sulawesi Selatan, Asri Arief, menjelaskan dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil, diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Kepala Oditur Militer IV-17 Makassar Letkol. CHK. Andri Wijaya mengatakan terkait Penanganan Perkara Koneksitas dan Otmil IV-17 Makassar, termasuk kedudukan, tugas dan fungsi Otmil diatur didalam Perpang TNI No. 33 tahun 2020 tentang Orgas dan Tugas Babinkum TNI. Otmil berkedudukan dibawah Babinkum TNI dan secara teknis yustisial dibawah Oditurat Jenderal TNI.

Adapun tahap penanganan berkas perkara di Oditurat Militer atau Badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah atau yang dipersamakan dimulai dari penerimaan berkas perkara, pengolahan berkas perkara, pelimpahan perkara dan pelaksanaan sidang serta pelaksanaan putusan/eksekusi.

“Tugas Otmil antara lain melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, melaksanakan penetapan hakim/putusan pengadilan dan pemeriksaan tambahan serta penyidikan sesuai perundang undangan,” kata Andri Wijaya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sejumlah Pejabat Utama Kejati Sultra diantaranya Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra dan Koordinator pada Kejati Sultra, hadir juga Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Direskrim Narkoba Polda Sultra, Komandan Kodim se-Sultra, Kapolres se-Sultra,  Kajari se-Sultra, Kasi Pers Korem 143 Haluoleo, Kasi Kakum Korem 143 Haluoleo, Kasat Reskrim dan Narkoba se-Sultra, para kasi di Kejati serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus se-Sultra.

Hukum & Kriminal

Polda Sultra Ungkap 6,5 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kurir Ditangkap Usai Aksi Kejar-kejaran Dramatis

Published

on

By

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat memberikan keterangan pera

KENDARI, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Kali ini, polisi menangkap pelaku berinisial D (29) dan menyita barang bukti sebanyak 6,5 kilogram (kg) dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Turut mendampingi, Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., serta Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K. Rabu (3/12/2025).

Irjen Didik menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang ditangani Subdit II Ditresnarkoba pada Mei 2025.

“Setelah melakukan pengolahan dan analisa data digital selama tujuh bulan, petugas kami mendapatkan informasi penting mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan telah masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” jelas Irjen Didik.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba langsung melacak mobil rental dari luar provinsi yang diduga sering dipakai jaringan lintas provinsi. Petugas berhasil mengidentifikasi sebuah mobil minibus warna putih yang menuju Sultra.

Saat tiba di perbatasan, mobil tersebut dihentikan. Namun, pengemudi justru tancap gas dan mengabaikan peringatan polisi, memicu aksi kejar-kejaran. Pengejaran berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (2/12/2025) sore, setelah petugas terpaksa menabrak mobil dinas untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Setelah berhasil dilumpuhkan, penggeledahan menemukan 6,5 kg sabu di dalam mobil.

Pengembangan lebih lanjut ke tempat kos pelaku menyita tambahan 92 gram sabu. Kapolda Sultra menegaskan bahwa pelaku yang diringkus merupakan kurir sabu jaringan internasional.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Sultra dan Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi SIGA Tenggara: Terobosan Perlindungan Tenaga Kerja Berbasis Data

Published

on

By

Wakapolda da wagub Sultra saat peluncuran aplikasi SIGA

KENDARI, Polda Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menandatangani kesepakatan kolaborasi dan meluncurkan Aplikasi SIGA Tenggara (Sistem Informasi Garda Ketenagakerjaan) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan tenaga kerja di Bumi Anoa. Acara berlangsung di salah satu hotel di Kendari, Jumat (28/11/2025).

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mewakili Kapolda Sultra, bersama Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua, memimpin penandatanganan nota kesepakatan serta peresmian aplikasi tersebut. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra, para direktur perusahaan, serta perwakilan serikat pekerja.

Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan menegaskan bahwa peluncuran SIGA Tenggara merupakan wujud nyata implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi bukti kehadiran negara di tengah-tengah pekerja Sulawesi Tenggara. Dengan integrasi data lintas instansi dan penegakan hukum berbasis teknologi, kita ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan setiap pelanggaran dapat ditangani secara cepat dan transparan,” tegas Wakapolda.

Aplikasi SIGA Tenggara memiliki sejumlah fitur unggulan, antara lain:Pengaduan online real-time 24 jam terkait sengketa ketenagakerjaan. Pemantauan status penanganan laporan secara transparan
Akses data ketenagakerjaan terpadu (jumlah tenaga kerja, perusahaan, kasus, dll).

Fitur pelaporan deteksi dini potensi konflik industrial Integrasi dengan sistem pengawasan Disnaker dan Polri.

Wakil Gubernur Sultra Ir. Hugua menyambut baik inovasi ini dan menyatakan bahwa SIGA Tenggara akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

“Kami berharap aplikasi ini tidak hanya menjadi alat pengaduan, tetapi juga instrumen pencegahan konflik ketenagakerjaan melalui data yang akurat dan respons cepat,” ujar Hugua.

Kolaborasi ini juga memperkuat integrasi data antara Polda Sultra, Disnakertrans Sultra, BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan-perusahaan besar di wilayah Sultra, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi atensi khusus.

Dengan resmi beroperasinya SIGA Tenggara, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja berbasis teknologi di Indonesia timur. Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store dan App Store atau diakses melalui website resmi siga.poldasultra.id mulai hari ini. Perlindungan pekerja, kini hanya sejauh satu klik.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kasus Kejahatan Siber di Sultra Meledak: 565 Laporan Hanya dalam 10 Bulan 2025

Published

on

By

Ilustrasi Penipuan

KENDARI – Subdirektorat V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mencatat lonjakan tajam penanganan kejahatan siber dalam lima tahun terakhir. Hingga Oktober 2025, tercatat 565 kasus, meningkat drastis dibandingkan 2021 yang hanya 265 kasus.

Data Tahunan Subdit Siber Polda Sultra:
2021: 265 kasus
2022: 252 kasus
2023: 307 kasus
2024: 550 kasus
Jan–Okt 2025: 565 kasus

Penipuan online menjadi kasus paling dominan dan paling melonjak:
2021: 77 kasus
2024: 259 kasus
2025 (10 bulan): 280 kasus

Pencemaran nama baik juga terus naik:
2021: 143 kasus
2024: 175 kasus
2025 (10 bulan): 193 kasus

Kasus ilegal akses, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan (PDP) juga menunjukkan tren kenaikan signifikan. Kanit I Tipid Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, Iptu Asfandy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kenaikan ini mencerminkan dua hal: tingginya aktivitas digital masyarakat sekaligus meningkatnya kesadaran untuk melapor.

“Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang digital,” ujar Iptu Asfandy.

Ia menambahkan, pencemaran nama baik serta penyebaran isu SARA tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar adanya. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Subdit Siber Polda Sultra berkomitmen memperkuat patroli siber, edukasi publik, serta penegakan hukum agar keamanan dunia maya di Bumi Anoa semakin terjaga.(**)

Continue Reading

Trending